• Bupot PPh 22

  • Anggi Oktaviani

    Member
    25 April 2024 at 2:13 pm

    Dear rekan,

    Mohon bantuan informasinya. Apabila customer perusahaan kami (WAPU) tidak bisa memberikan bukti potong PPh 22 untuk transaksi tahun 2023 sedangkan kami sudah mengakuinya sebagai PPh 22 (bukan biaya), bagaimana untuk pelaporan SPTnya? Karena kami belum memiliki dasar untuk bukti bahwa itu PPh 22. Terima kasih.

  • wverdi

    Member
    26 April 2024 at 9:12 am

    Kalau tidak diterima sampai waktunya lapor PPh badan ya tidak dikreditkan di PPh badan dan PPh22 dibayar dimukanya di reclass jadi biaya tahun berjalan.

    • wverdi

      Member
      26 April 2024 at 9:30 am

      Untuk beberapa perusahaan juga biasanya memotong tagihan berikutnya jika ada kewajiban perpajakan yang tidak dipenuhi heheh.

      Asalkan tersampaikan di kontrak, perjanjian jual beli dll ya.

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now