Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain BUPOT PPh 23

  • BUPOT PPh 23

     Aji Acc1 updated 3 months, 4 weeks ago 2 Members · 2 Posts
  • Gan Sui

    Member
    31 December 2024 at 2:14 pm

    Halo rekan-rekan Ortax,,,

    saya mau tanya, klo misalnya ada bukti potong yang belum sempat dibuatkan oleh Customer kami untuk transaksi yang terjadi di tahun 2024, kemudian di 2025 baru saya minta bukti potongnya apakah itu tidak masalah?

    Terimakasih.

  • Aji Acc1

    Member
    17 January 2025 at 2:26 pm

    halo, kalo blm dibuatkan. buatkan saja masa tahun 2024 dgn memakai di sistem DJP online, kalo di masukan ke masa 2025 harus memakai sistem coretax

Viewing 1 - 2 of 2 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now