Forum Ortax › Forums › Lain-lain › BUPOT PPh 23
Halo rekan-rekan Ortax,,,
saya mau tanya, klo misalnya ada bukti potong yang belum sempat dibuatkan oleh Customer kami untuk transaksi yang terjadi di tahun 2024, kemudian di 2025 baru saya minta bukti potongnya apakah itu tidak masalah?
Terimakasih.
halo, kalo blm dibuatkan. buatkan saja masa tahun 2024 dgn memakai di sistem DJP online, kalo di masukan ke masa 2025 harus memakai sistem coretax
Viewing 1 - 2 of 2 posts