Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

  • BUPOT PPh 23

  • Gansui

    Member
    23 January 2025 at 1:57 pm

    Halo rekan-rekan Ortax

    saya mau tanya, apakah Bupot PPh 23 dibuat disesuaikan dengan kapan kita membayar invoice tersebut. misalnya nih, kami menerima invoice dari vendor kami di bulan desember 2024, namun kami baru melunasi invoice tersebut di bulan januari 2025, jadi yang menjadi pertanyaan saya adalah, masuk di masa apakah bukti potong yang saya buat, apakah masuk di masa Desember sesuai dengan tgl invoice atau masuk di masa januari pada saat kami melunasi invoice tersebut?

    Thanks

Viewing 1 of 1 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now