Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Bahas Berita Buronan Ditangkap atas Kasus Manipulasi Pajak Penghasilan

  • Buronan Ditangkap atas Kasus Manipulasi Pajak Penghasilan

     krif updated 6 years, 9 months ago 4 Members · 5 Posts
  • jazztax

    Member
    30 July 2018 at 7:46 am
  • jazztax

    Member
    30 July 2018 at 7:46 am

    POJOKSUMUT.com, MEDAN-Tim Intelijen Kejati Sumut yang dipimpin oleh Asintel Leo Simanjuntak meringkus H Hasnil (68) di kawasan Kota Tangerang Selatan, Minggu (29/7/2018) dini hari.

    Hasnil merupakan buronan Kejari Langkat dan Kejari Simalungun dalam kasus penghitungan kelebihan Pembayaran Pajak Penghasilan PNS.

    “Dia diringkus di kediamannya di Jalan Mangga I No. 163 Kompleks PU, Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan setelah dilakukan pemantauan selama dua minggu oleh tim,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Sumangggar Siagian.

    Sumanggar menjelaskan, Pimpinan Kantor Akuntan Publik Hasnil M. Yasin & Rekan ini merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri Langkat dan juga Kejaksaan Negeri Simalungun dalam kasus penghitungan kelebihan Pembayaran Pajak Penghasilan PNS di Setda Langkat dihukum 6 tahun penjara.

    Kasus ini terjadi pada tahun anggaran 2001-2002. Sedangkan pada tahun 2008 di Pemkab Simalungun, dia dihukum 4 tahun penjara. Untuk dua kasus itu, dia juga dihukum denda sebesar Rp 200 juta.

    “Total kerugian akibat manipulasi penghitungan yang dilakukannya sebesar Rp2,9 miliar, dengan rincian Pemkab Langkat menderita kerugian sebesar Rp1,2 miliar sedangkan Pemkab Simalungun Rp1,7 miliar,” terang Sumanggar.

    Disebutkan dia, selama proses penyidikan hingga proses persidangan tersangka tidak ditahan. “Jadi proses hukum terpidana ini sudah berkekuatan hukum tetap sesuai putusan MA,” sebutnya.

    Selama buron, terpidana ini kata Sumanggar, bekerja sebagai salah satu dosen di salah satu universitas swasta di Jakarta. “Jadi setelah putusan inkhrah, jaksa memanggil terpidana hingga tiga kali namun tidak diindahkan. Sehingga dia dimasukan dalam DPO jaksa pada awal tahun 2018 lalu,” papar Sumanggar.

    Selanjutnya, usai sampai di Kejati Sumut, terpidana langsung diboyong ke Lapas Tanjung Gusta Medan untuk menjalani masa hukuman. “Jadi kesepakatan antara Kejari Simalungun dan Langkat, terpidana ini akan dibawa ke Lapas Tanjung Gusta untuk menjalani masa hukumannya,” tukasnya.

    Dalam kasus penghitungan kelebihan Pembayaran Pajak Penghasilan PNS ini, Hasnil tidak sendirian. Dia juga menyeret mantan Sekda Langkat, Surya Djahisa dan juga mantan Sekda Simalungun Abdul Muis Nasution. Keduanya pun sudah menjalani masa hukuman. (fir/pojoksumut)

    Sumber: https://sumut.pojoksatu.id/2018/07/29/buronan-mani pulasi-pajak-penghasilan-pns-dua-pemkab-di-sumut-d itangkap-di-tangerang/

  • mayasofa

    Member
    30 July 2018 at 8:01 am

    Padahal dosen juga. Kaga menjamin juga ya

  • abrahamchandra

    Member
    30 July 2018 at 9:04 am
    Originaly posted by mayasofa:

    Padahal dosen juga. Kaga menjamin juga ya

    kejahatan bukan terjadi karena ada niat pelakunya, tetapi juga adanya kesempatan

  • krif

    Member
    2 August 2018 at 5:26 pm
    Originaly posted by mayasofa:

    “Total kerugian akibat manipulasi penghitungan yang dilakukannya sebesar Rp2,9 miliar, dengan rincian Pemkab Langkat menderita kerugian sebesar Rp1,2 miliar sedangkan Pemkab Simalungun Rp1,7 miliar,” terang Sumanggar.

    Hi Min, ini modusnya bagaimana sampai ada kerugian negara, apakah ada dari kerjasama dengan PNS /pegawai pajak?

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now