Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › BUT
Sodara dalam ortax,
dimana y saya bisa mendapat informasi tentang BUT yang ada di Surabaya?? soalnya kemarin tanya di KPP kok tidak ditanggapi serius 🙁
mohon bantuannya…terima kasihiya kakak..karena kan hal itu mungkin menyangkut kode etik pegawai dan lingkungan di KPP..
oh..begitu y?
jadi dmn saya bisa mendapat informasi tentang BUT?? mengingat saya masih sedikit bingung antara perusahaan cabang dengan BUT??informasi tentang BUT, liat di UU aja mas tentang syarat2 BUT, tapi kalo daftar BUT yah ora iso
@evan212
terima kasih atas infonyaDear Sdr. Pattie.
Informasi tentang BUT yang dapat disampaikan sbb:
1. Pengertian BUT adalah "Bentuk Usaha Tetap" yaitu "Bentuk Usaha"
1.1. Yang digunakan "Orang Pribadi" yang "tidak bertempat tinggal di Indonesia
atau berada di Indonesia" tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12
bulan, atau;
1.2. "Badan" yang tidak "didirikan" dan "tidak bertempat kedudukan di
Indonesia" ;
untuk "menjalanakn usaha" atau"melakukan kegiatan" di Indonesia, yang dapat
berupa:
a. Tempat kedudukan manajemen;
b. Cabang Perusahaan;
c. Kantor Perwakilan;
d. Gedung Kantor;
e. P a b r i k ;
f. B e n g k e l ;
g. Pertambangan dan Penggalian Sumber Alam, Wilayah Kerja Pengeboran
yang digunakan untuk Eksplorasi Pertambangan;
h. Perikanan, Peternakan, Pertanian, Perkebunan, atau;
i. Propyek Konstruksi, Instalasi atau Proyek Perakitan;
j. Pemberian Jasa dalam "bentuk apapun" oleh "Pegawai" atau oleh "Orang
Lain" sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan;
k. Orang atau Badan yang bertindak selaku Agen yang kedudukannya "Tidak
Bebas";
l. Agen atau Pegawai dari Perusahaan Asuransi yang tidak didirikan dan tidak
bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima Premi Asuransi atau
menanggung Risiko di Indonesia;
(Pasal 2 Angka 5 UU PPh)
2. Contoh Konkrit BUT al. "Perwakilan Dagang Asing" yang ada di
Indonesia; "General Agen / Agen Penerbangan dan Pelayaran Asing" di
Indonesia, "Kontraktor Minyak Asing" di Indonesia;
3. Wajib Pajak BUT pada umumnya di tata usahakan oleh KPP Badora di Jakarta;
4. Informasi tentang "BUT" sebaiknya ditanyakan ke KPP Badora di Jakarta, kecuali
yang sudah di tata usahakan di KPP Surabaya yang ingin Sdr. ketahui dapat
Sdr. tanyakan di KPP ybs.
5. BUT sebenarnya WP LN yang ditata usahakan dan dikelola sebagai WP DN yang
diwajibkan untuk memenuhi kewajiban Perpajakannya seperti WP DN lainnya al.
medaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, menyampaikan SPT Masa dan
Tahunan dll;
6. Obyek Pajak BUT al. Penghasilan dari Usaha BUT dan dari Harta yang dimiliki
atau dikuasai lihat Pasal 5 Ayat 1 UU PPh, Biaya yang boleh dan tidak boleh
dikurangkan BUT lihat Psal 5 Ayat 2 dan Pasal 6 Ayat 1 UU PPh;
Demikian informasi singkat untuk difahami seperlunyaBest Regard's
ENDANG RASYID, R, Drs, MBA.- Originaly posted by ENDANG RASYID:
byek Pajak BUT al. Penghasilan dari Usaha BUT dan dari Harta yang dimiliki
atau dikuasai lihat Pasal 5 Ayat 1 UU PPh, Biaya yang boleh dan tidak boleh
dikurangkan BUT lihat Psal 5 Ayat 2 dan Pasal 6 Ayat 1 UU PPh;
Demikian informasi singkat untuk difahami seperlunyaterimakasih banyak infonya dan sarannya sodara Endang Rasyid, R, Drs, MBA
berarti klo begitu hotel internasional (hilton,sheraton) termasuk BUT y??
karena setau saya mereka hanya menyediakan manajemennya saja, mohon diluruskan kalo salah, thx Mbak Patty, kalau effective of management nya ada di Indonesia berarti di Indonesia sudah menimbulkan adanya BUT.. kalau perusahaan luar negeri buka cabang di Indonesia, maka itu juga sudah menimbulkan adanya BUT. memang perpajakan internasional agak sedikit rumit, karena tax treaty tidak dapat ditafsirkan secara harafiah..
saya sudah membaca buku dan artikel tentang BUT namun yg masih menjadi ganjalan adalah apakah semua kantor cabang perusahaan asing itu merupakan BUT??
dan apakah usaha UKM (misal: pabrik kerajinan yg dimiliki orang WN Jepang) adalah termasuk BUT??
maaf klo saya gk ngerti2 🙂Buat yth sdr Patti,
untuk jelasnya saya sarankan membaca buku kapita selekta perpajakan di bab "kerancuan perumusan BUT" karangan pak Darussalam, SE, Ak, MSi, LLM Int.Tax, mungkin akan menambah pengertian tentang konsep dasar BUT, terimakasih- Originaly posted by Harjuna:
Buat yth sdr Patti,
untuk jelasnya saya sarankan membaca buku kapita selekta perpajakan di bab "kerancuan perumusan BUT" karangan pak Darussalam, SE, Ak, MSi, LLM Int.Tax, mungkin akan menambah pengertian tentang konsep dasar BUT, terimakasihterimakasih infonya:)
bsok baca d perpus
teman2 ada yg tau contoh but di sby tidak??
saya sangat membutuhkan, mgkin teman2 ada yg tau
terimakasih