Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › but
salam pajak.
1. misalakan pemberian jasa oleh WPDN hongkon (yang tidak terdapat tax treaty) melalui email selama 184 hari terbentuk BUT?
2. jika misalnya PT XYZ WPDN indonesia, pada tahun 2006 mengikat kontrak pemberian jasa konsultan dengan KING corp-USA. jasa berlangsung di Indonesia selama 60 hari. tetapi tahun 2005 King corp sudah memiliki kantor cabang di indonesia. maka bagaiman perlakuan pajaknya? sudahkan terbentuk BUT? jadi menggunakan tax treaty indonesia -usa atau unadang-undang dosemetik indesia?
terima kasih- Originaly posted by tanyapajak:
1. misalakan pemberian jasa oleh WPDN hongkon (yang tidak terdapat tax treaty) melalui email selama 184 hari terbentuk BUT?
klo tidak ada tax treaty maka dipotong pph 26 sebesar 20%. ppn setor sendiri atas pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean.
Originaly posted by tanyapajak:2. jika misalnya PT XYZ WPDN indonesia, pada tahun 2006 mengikat kontrak pemberian jasa konsultan dengan KING corp-USA. jasa berlangsung di Indonesia selama 60 hari. tetapi tahun 2005 King corp sudah memiliki kantor cabang di indonesia. maka bagaiman perlakuan pajaknya? sudahkan terbentuk BUT? jadi menggunakan tax treaty indonesia -usa atau unadang-undang dosemetik indesia?
biasanya yg memberikan jasa adalah org-org yg ada di cabang yg ada di indonesia. klo begitu maka dianggap menjadi penghasilan but di indonesia dan menganut uu pph domestik.
tp syarat penyediaan DGT juga tetap berlaku dan invoice seharusnya dari BUT ya…
terima kasih, tapi bagaimana kalau jasanya langsung diberikan dari USA buan dari cabang di amerika? apakah kita menggunakan tax treaty atau uu pph indonesia? terima kasih 🙂
1. karena tidak ada tax treaty antara ina-hkg,maka peraturan yg berlaku adalah undang2 pjk domestik yaitu UU PPh? dlm UU PPh pasal 2 ayat (5) disebutkan bahwa suatu BUT timbul hanya jika usaha atau kegiatan yg dilakukan "di Indonesia". maka dr itu jasa konsultansi yg diberikan melalui email dr HKG tsb tidak dianggap ada BUT tsb di Indonesia. 2. oleh karena King Corp telah memiliki cabang di Indonesia pd thn 2005, maka pada saat itu juga telah terpenuhi syarat bahwa adanya BUT King (fixed place).
maap sedikit nyimpang,,cuma mo nanya,,ini kaya soal waktu saya kuliah dulu.. rekan tanyapajak nanya tugas kah? maap kalo salah.. ^^
coba jawab point 2,
ketika tahun 2005 King corp membuka cabang (branch) di indonesia itu sudah jelas menjadi BUT karena masuk dalam definisi BUT menurut UU PPh.
Kalo sudah ditetapkan sbg BUT otomatis yg berlaku adalah UU PPh domestik, penggunaan P3B berlaku apabila ada SKD (Surat Keterangan Domisli) dan adanya Tax Treaty antara indonsia vs negara lainnya