Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › BUT atau Agen/Komisioner
BUT atau Agen/Komisioner
Bisa bantu beri penjelasan?
Maksudnya agen dari perusahaan di Luar Negeri?
Bener, bagaimana menentukan orang tersebut sebagai agen atau BUT?
Secara konsep dikenal yang namanya BUT Tipe Keagenan. Sederhananya, agen yang berubah menjadi BUT.
Pada Pasal 2 ayat (5) Huruf n & o UU PPh 2008 diketahui bahwa agen yang bisa dikategorikan sbg BUT adalah :
1. orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas.
2. agen atau pegawai dari perusahan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia.Secara umum, agen menjadi BUT bila kedudukannya tidak bebas. Hal ini
bisa diilustrasikan pada agen di Indonesia yang hanya dapat menjual produk perusahaan LN tertentu dengan kontrol yang ketat/ agen tsb dapat menandatangani kontrak atas nama suatu perusahaan LN tertentu.Secara konsep dikenal yang namanya BUT Tipe Keagenan. Sederhananya, agen yang berubah menjadi BUT.
Pada Pasal 2 ayat (5) Huruf n & o UU PPh 2008 diketahui bahwa agen yang bisa dikategorikan sbg BUT adalah :
1. orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas.
2. agen atau pegawai dari perusahan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia.Secara umum, agen menjadi BUT bila kedudukannya tidak bebas. Hal ini
bisa diilustrasikan pada agen di Indonesia yang hanya dapat menjual produk perusahaan LN tertentu dengan kontrol yang ketat/ agen tsb dapat menandatangani kontrak atas nama suatu perusahaan LN tertentu.jika agen tersebut selain menjual produk perusahaan tersebut, dia juga menjadi agen produk lainnya? apakah dianggap sebagai agen atau BUT?
bagaicara menjelaskannya? kita kan tidak tau apa dia punya business lainnya?
Jika agen tsb mempunyai "kebebasan" untuk menjual produk perusahaan lain, maka bisa dikatakan agen tsb bukan BUT.
Setujui dengan semua penjelasan rekan Prima.
Jika agen tersebut mempunyai kebebasan, maka bukan BUT, asalkan agen tersebut dalam kenyataannya bertindak sepenuhnya dalam rangka menjalankan perusahaannya sendiri.Saya juga setuju dengan pak prima,
Tapi bagaimana caranya sebagai pemotong kita mengetahui jika agen tersebut sepenuhnya hanya bekerja untuk perusahaan itu sendiri?
Apakah ada prosedur tersendiri untuk mengetahuinya?Tambahan jika agen/komisioner tersebut hanya sebatas penyerahan barang dan pembuatan tagihan, sedangkan pembayaran TT kantor pusat, apakah bisa juga dianggap sebagai BUT atau sebagai agen?
Thks informasinya