Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Perpajakan Internasional BUT = pemotong PPh 21?

  • BUT = pemotong PPh 21?

  • hkw_tax

    Member
    31 May 2009 at 9:14 am
  • hkw_tax

    Member
    31 May 2009 at 9:14 am

    APakah BUT diwajibkan memotong PPh 21, jika mempunyai karyawan?

    Tolong dasar hukumnya sekalian, jika ada.
    Terima kasih.

  • Noel

    Member
    31 May 2009 at 11:05 am

    Saya kurang tahu dasar hukumnya tetapi setahu saya perlakukan pajak atas BUT dipersamakan dengan WP Badan sehingga BUT juga wajib memotong PPh 21 atas karyawannya

  • harry_logic

    Member
    31 May 2009 at 12:22 pm

    BUT adalah termasuk WP Badan, jadi wajib memotong PPh21.

    Dasar hukum :
    PER-31 th 2009 Bab I Pasal 1 angka 4 dan angka 5.
    PMK-252 th 2008 Pasal 1 angka 4 dan angka 5.
    UU KUP pasal 1 angka 3.

  • hkw_tax

    Member
    31 May 2009 at 1:29 pm

    Trima kasih, rekan-rekan atas tanggapannya, terutama rekan harry_logic yang telah memberikan dasar hukumnya.

    Dari PER-31/PJ/2009 telah jelas bahwa BUT merupakan pemotong PPh 21.
    Pasal 1 angka 4
    Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan, termasuk bentuk usaha tetap, yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

    Bravo ORTAX….

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now