Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › butuh saran pp 23/ pembukuan
butuh saran pp 23/ pembukuan
Rekan Ortax,
Mohon bantuannya atas case ini :
sesuai pp 23 pasal 2 No 3a
"tidak termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan
bebas;"ini berarti jika dokter memiliki usaha apotik dan membuka praktek, omset 2018 atas apotik sebesar 3m menggunakan tarif final umkm , dan omset atas membuka praktek sebesar 2 m menggunakan norma, maka meskipun peredaran bruto sudah di atas 4,8 m, wp dokter tersebut masih bisa menggunakan norma dan pp 23? atau wajib pembukuan?
2. Jika casenya tahun 2018 usaha apotik sudah di atas 4,8 m ( sudah pembukuan) apakah atas praktek dokter tersebut masih bisa memakai norma?
Makasih sebelumnya.
oiya mau menambahkan lagi di per 17/pj/2015 mengenai norma.
pasal 1 ayat 2
"Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau
pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun
kurang dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus
juta rupiah) wajib menyelenggarakan pencatatan, kecuali Wajib
Pajak yang bersangkutan memilih menyelenggarakan
pembukuan"
dan contoh di lampiran iv norma tersebut , menyebutkan kalau
penghasilan final itu sebagai dasar penentuan 4,8m,
sedangkan untuk pp 23 di sebutkan kalau penghasilan pekerja bebas tidak termasuk dalam hitungan bruto.
berarti ada kemungkinan bahwa omset untuk apotik menggunakan pp 46 dan wp tidak boleh menggunakan norma dan wajib menggunakan pembukuan karena omset sudah melebihi 4,8m?mohon koreksinya dan sarannya
terimakasih banyakk- Originaly posted by excal:
2. Jika casenya tahun 2018 usaha apotik sudah di atas 4,8 m ( sudah pembukuan) apakah atas praktek dokter tersebut masih bisa memakai norma?
bisa, karena usaha dan pekerjaan bebas itu perhitungan pphnya berbeda.
contoh usaha menggunakan pp23 dan sedangkan pekerjaan bebas menggunakan norma.
Apotik mengunakan PP 23 th 2018
Dokter karena jasa dapat mengunakan Per 17 TH 2015WP Dokter wajib pembukuan utk keseluruhan usahanya krn peredaran bruto sudah diatas 4.8 M (UU KUP Ps. 28 , PER-17/PJ/2015).
PPh yang dikenakan atas Apotek = PPh Final PP 23 (omset < dr 4,8M)
PPh yang dikenakan atas Jasa dokter = Tarif umum Ps. 17 UU PPhUsaha Apotek pakai pp 23. pekerjaan bebas (dokter) pakai norma.