Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan by iklan, promosi, spanduk

  • by iklan, promosi, spanduk

  • yettie

    Member
    16 March 2009 at 5:11 pm
  • yettie

    Member
    16 March 2009 at 5:11 pm

    Dear semua,

    Biaya promosi termasuk by yg deductible sebagai pengurang laba.
    Adakah pajak/pph yg harus dipotong atas biaya tersebut, jika ada, masuk pasal berapa?
    tq atas masukanya.

  • herryj4j49

    Member
    16 March 2009 at 8:38 pm

    Tolong dijelaskan mekanisme perancangan / pembuatan iklan tsb dilakukan sendiri atau menggunakan jasa pihak ketiga?

  • begawan5060

    Member
    17 March 2009 at 7:15 am
    Originaly posted by yettie:

    Biaya promosi termasuk by yg deductible sebagai pengurang laba.
    Adakah pajak/pph yg harus dipotong atas biaya tersebut, jika ada, masuk pasal berapa?
    tq atas masukanya.

    Promosi dapat bermacam-macam, misalnya iklan, baliho/spanduk, sponsor, pemberian cuma-cuma dsb. Tolong jelaskan pertanyaannya yang lebih spesifik…

  • yettie

    Member
    17 March 2009 at 8:46 am

    yg saya maksud iklan yg dimuat dikoran2, cetakan brosur/leaflet, n spanduk.
    design dibuat sendiri. tq atas tanggapannya.

  • begawan5060

    Member
    17 March 2009 at 9:00 am

    Sepanjang pelaksanaannya dilakukan oleh penyedia jasa dari pihak lain, ada kewajiban memotong :
    Penyedia jasa OP, dipotng PPh Ps 21
    Penyedia jasa badan, dipotong PPh Ps 23

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now