Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan CABANG ATAU PUSAT…???

  • CABANG ATAU PUSAT…???

  • gatholoco

    Member
    12 May 2010 at 9:35 am
  • gatholoco

    Member
    12 May 2010 at 9:35 am

    Kalo cabang perusahaan membayar gaji karyawan di cabang yang dananya di drop langsung dari kantor pusat, dimanakah kewajiban setor PPh Pasal 21 nya?
    Apakah setor pake NPWP cabang atau NPWP pusat?

  • Albert

    Member
    12 May 2010 at 9:45 am

    berdasarkan peraturan otonomi, PPh 21 disetor di KPP terdaftar yakni NPWP cabang.

  • gatholoco

    Member
    12 May 2010 at 10:00 am

    peraturan otonomi?
    ada dasar hukumnya ga bos?

  • chris1311

    Member
    12 May 2010 at 11:15 am

    setuju dengan rekan albert disetor di KPP Lokasi dalam hal ini NPWP cabang

    salam

  • Iwanma

    Member
    12 May 2010 at 11:39 am

    Setuju.. karna PPh pot put disetor dan lapor di lokasi tempat kegiatan usaha..

    salam

  • Albert

    Member
    12 May 2010 at 12:04 pm
    Originaly posted by gatholoco:

    peraturan otonomi?
    ada dasar hukumnya ga bos?

    peraturan pemerintah
    nomor 115 tahun 2000 tanggal 05 desember 2000
    tentang pembagian hasil penerimaan pajak penghasilan orang pribadi dalam negeri dan pajak penghasilan pasal 21 antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah

  • zilo

    Member
    12 May 2010 at 2:51 pm

    Menurut saya, semua tergantung pada pembukuan di perusahaan teman-teman.

    seharusnya pph 21 terhutang di tempat domisili perusahaan terdaftar atau dengan kata lain PPh tidak ada sentralisasi.
    tetapi ada baiknya kita melihat terlebih dahulu pencatatan beban karyawannya, siapa kah yang mencatat beban karyawannya Kantor Pusat atau Cabang tersebut. terkadang terjadi dilapangan karyawan Pusat yang di tempatkan di cabang dimana pencatatan beban nya di lakukan pada kantor pusat.

  • yusuf85

    Member
    12 May 2010 at 3:26 pm

    Menurut pengalaman kami hal seperti ini sempat terjadi di kantor kami dengan membayar pajak di ktr pusat dan menggunakan NPWP kantor pusat hal tsb menjadi koreksi oleh pemeriksa pajak di cabang-cabang walaupun di pengadilan pajak kami menang. Namun dari pengalaman tsb skrg kantor kami melakukan pembayaran gaji & pph 21 sentralisasi namun setoran pajak menggunakan NPWP masing-masing cabang dan dilaporkan oleh masing- masing cabang. Maka untuk kasus seperti disampaikan sdr gathloco harus dibayarkan dengan menggunakan NPWP (kantor/tempat pembayaran/yg terdaftar) penghasilannya sesuai dengan SE-23/PJ.43/2000 TANGGAL 28 AGUSTUS 2000.

    Mohon koreksinya terimakasih.

    Salam

  • edisuryadi2

    Member
    12 May 2010 at 3:43 pm

    Bukan, PPh 21 menganut azas desentralisasi dimana pihak yang membayar, maka pihak tsb yang harus melakukan pemotongan dan pelaporan SPT Masa PPh 21 dalam hal ini yang melakukan adalah Cabang maka cabang yang harus melakukan walaupun menerima uang dari Pusat.

  • Albert

    Member
    12 May 2010 at 4:39 pm

    setuju apa yang dikatakan reka edisuryadi

  • zilo

    Member
    12 May 2010 at 5:51 pm

    saya juga setubuh… eh setuju apa yang dikatakan rekan edisuryadi. kalo begitu seharusnya perusahaan yang harus menyesuaikan dengan peraturan perpajakan. Juga sebaiknya pembebanan biaya karyawannya, di catat di kantor cabang karena berkenaaan pada saat pelaporan spt pph 21.

    salam, mohon koreksi bila ada salah maklum masih Newbie…

Viewing 1 - 12 of 12 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now