Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan cancellation fee

  • cancellation fee

  • r.prast

    Member
    16 October 2009 at 2:20 pm
  • r.prast

    Member
    16 October 2009 at 2:20 pm

    PT. A ingin menerbitkan iklan nya ke media di PT. C melalui PT. B
    akan tetapi karena suatu hal PT. B telah melanggar perjanjian kontrak karena iklannya tidak di tayangkan sesuai dengan perjanjian.

    atas hal tersebut, PT. A meng-cancel perjanjian kontrak tersebut
    apakah atas hal ini "cancellation fee" terutang jasa pph pasal 23 ???
    dan bagaimana dengan perlakuan PPN nya ???
    mohon peraturan perpajakannya juga untuk di lampirkan ,,,
    terimakasih.

    salam,

  • POERBA

    Member
    16 October 2009 at 2:44 pm

    Berarti sekarang yg membayar adalah PT B yah..
    Kl anda tanyakan mengenai PPh 23 nya, menurut saya tidak ada… Karena PT. A tidak melakukan jasa…
    Lalu, untuk PPN nya, tidak terutang PPN.. Pengertian PPN kan konsumsi atas barang dan jasa.. Sementara kembali ke pernyataan saya sebelumnya, bahwa PT. A tidak melakukan jasa…
    Mohon koreksinya

  • hanif

    Member
    16 October 2009 at 2:47 pm
    Originaly posted by POERBA:

    Berarti sekarang yg membayar adalah PT B yah..
    Kl anda tanyakan mengenai PPh 23 nya, menurut saya tidak ada… Karena PT. A tidak melakukan jasa…
    Lalu, untuk PPN nya, tidak terutang PPN.. Pengertian PPN kan konsumsi atas barang dan jasa.. Sementara kembali ke pernyataan saya sebelumnya, bahwa PT. A tidak melakukan jasa…
    Mohon koreksinya

    Sependapat

    Salam

  • POERBA

    Member
    16 October 2009 at 2:48 pm
    Originaly posted by r.prast:

    atas hal tersebut, PT. A meng-cancel perjanjian kontrak tersebut

    Hahahaha.. Sory sepertinya salah deh…
    Kita revisi…
    Terutang PPh 23, karena cancellation fee nya itu bisa dibilang uang penggantian atas jasa yg telah dikerjakan.. Dan tentunya dikenakan PPN jg..
    Mohon koreksi lagi yah..
    Hehehehe…

  • POERBA

    Member
    16 October 2009 at 2:48 pm
    Originaly posted by hanif:

    Sependapat

    Salam

    Rekan hanif… sory.. jangan sependapat dulu.. sepertinya saya salah mengartikan penjelasan rekan prast deh.. Hehehehe…

  • nt1

    Member
    16 October 2009 at 2:52 pm
    Originaly posted by r.prast:

    apakah atas hal ini "cancellation fee" terutang jasa pph pasal 23 ???

    menurut saya potong pph 23… karena masih berhubungan dengan jasa.

    Originaly posted by r.prast:

    dan bagaimana dengan perlakuan PPN nya ???

    menurut saya juga kena ppn karena masih berhubungan dengan kegiatan usaha.

  • hanif

    Member
    16 October 2009 at 2:55 pm

    Rekan POERBA, Menurut saya jawaban yang pertama sudah benar.
    Sebab, penghasilan dari cancellation fee tidak diatur dalam PMK 244 Tahun 2008. Itulah makanya saya sependapat. lagi pula secara akuntansi cancellation fee biasanya masuk ke pendapatn lain-lain. demikian juga dengan PPNnya.
    Kecuali kalau di dalam bukti transaksinya dibunyikan bukan cancellation fee, tapi tetap sebagai pendapatn jasa iklan.

    Salam

  • POERBA

    Member
    16 October 2009 at 3:05 pm

    Rekan Hanif..
    DIjawban sy yg pertama, saya pikir PT. B yg membatalkan kontrak sehingga PT. B dikenakan cancellation fee.. Nah untuk case yg seperti ini memang benar jawabannya seperti itu..
    Namun setelah diperhatikan lagi "

    Originaly posted by r.prast:

    atas hal tersebut, PT. A meng-cancel perjanjian kontrak tersebut

    Yg membatalkan kontrak kan PT. A dan menurut sy PT. B mengenakan cancellation fee ke PT. A.. Nah disini pendapat saya begini :

    Originaly posted by r.prast:

    karena iklannya tidak di tayangkan sesuai dengan perjanjian.

    Ini artinya ada pekerjaan jasa kan yg sudah dilakukan walaupun itu tidak sesuai dengan permintaan atau penayangannya telat. Nah menurut saya, cancellation fee tersebut merupakan penggantian atas bahan iklan yg sudah sempat dikerjakan sehingga menurut saya terutang PPh 23.. Begitu jg dengan PPN nya..
    Mohon koreksi..

  • r.prast

    Member
    16 October 2009 at 3:13 pm

    yupz ,,,
    saya kira penjelasan dari rekan poerba sudah jelas, kurang lebih kronologis kejadiannya seperti itu ,,,
    biar lebih maknyus lagi niyh ,,,
    rekan poerba, bisa di bantu untuk regulasi/peraturan perpajakannya ,,,

    terimakasih atas advice dari teman2 ,,,

    salam,

  • hanif

    Member
    16 October 2009 at 6:21 pm
    Originaly posted by r.prast:

    yupz ,,,
    saya kira penjelasan dari rekan poerba sudah jelas, kurang lebih kronologis kejadiannya seperti itu ,,,
    biar lebih maknyus lagi niyh ,,,
    rekan poerba, bisa di bantu untuk regulasi/peraturan perpajak

    eiit tunggu dulu rekan r.prast….
    kalau saya boleh tahu, bukti transaksi atas pembayaran cancellation fee tersebut seperti apa bunyinya, atau, yang dibayar oleh PT. A ke PT B itu namanya pengeluaran apa ?
    Sebab, kalau berbunyi cancellation fee tidak ada ketentuan yang mengaturnya, baik PPN atau maupun PPh Pasal 23.

    Salam

Viewing 1 - 11 of 11 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now