Forum Ortax › Forums › Lain-lain › Canopy Bisa Disusutkan atau Tidak?
Canopy Bisa Disusutkan atau Tidak?
Dear rekan ortax,
saya ingin bertanya apakah canopy bisa disusutkan atau tidak? Soalnya di dalam kelompok 2 penyusutan fiskal itu terdapat tulisan :
–Mebel dan peralatan dari logam termasuk meja, bangku, kursi, lemari, dan sejenisnya yang bukan merupakan bagian dari bangunan, alat pengatur udara seperti AC, kipas angin, dan sejenisnya.–
Oleh karena itu saya ingin bertanya apakah canopy ini termasuk mebel dan peralatan tersebut diatas?
Jika transaksi dibawah 1 juta biayakan saja rekan.
- Originaly posted by yap30:
Jika transaksi dibawah 1 juta biayakan saja rekan.
transaksinya 8.800.000 rekan
cuma disini saya ingin tahu saja apa bisa disusutkan? apabila bisa disusutkan maka masuk ke dalam kelompok apa?
Kelompok 2 rekan
- Originaly posted by yap30:
Kelompok 2 rekan
boleh tau masuk kategori apa rekan? maap kalo banyak nanya, ane newbie soalnya
Mesin dan peralatan kantor
- Originaly posted by yap30:
Mesin dan peralatan kantor
terimakasih rekan yap30, sangat membantu sekali
mohon izin tanya juga rekan, menyambung pertanyaan rekan @yuddhaaa,
apakah ad aturan yang mengatur tentang biaya sehubungan dengan canopy utk tempat usaha bisa dibiayakan langsung atau bisa disusutkan tergantung nominalnya?
nyambung juga deh,
kalo biaya instalasi listrik dengan nominal contoh 10.000.000 bisa disusutkan atau tidak? apabila bisa disusutkan masuk ke dalam aktiva tetap – bangunan kah? mohon bantuannya rekan
- Originaly posted by salvator:
apakah ad aturan yang mengatur tentang biaya sehubungan dengan canopy utk tempat usaha bisa dibiayakan langsung atau bisa disusutkan tergantung nominalnya?
Tidak rekan, nilai 1 jt langsung dibiayakan karna menurut saya nilainya tidak material
Originaly posted by yuddhaaa:kalo biaya instalasi listrik dengan nominal contoh 10.000.000 bisa disusutkan atau tidak?
Menurut saya biayakan sekaligus karna biaya tsb obyek pph 23. Jika tidak berkenan bisa susutkan
- Originaly posted by yap30:
Menurut saya biayakan sekaligus karna biaya tsb obyek pph 23. Jika tidak berkenan bisa susutkan
Masuk kelompok yang mana rekan? dan kategori apa?
Bangunan
- Originaly posted by yap30:
Bangunan
Berarti biaya instalasi air, internet dsb bisa msk ke harta tetap – bangunan? soalnya nilai nya material nih rekan yap30
- Originaly posted by yap30:
Bangunan
Revisi rekan, maksud saya
Berarti biaya instalasi air, internet dsb bisa disusutkan di kelompok bangunan ya?