Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain Canopy Bisa Disusutkan atau Tidak?

  • Canopy Bisa Disusutkan atau Tidak?

     Fajarini anis updated 3 months, 3 weeks ago 5 Members · 19 Posts
  • yuddhaaa

    Member
    25 July 2019 at 3:31 pm
  • yuddhaaa

    Member
    25 July 2019 at 3:31 pm

    Dear rekan ortax,

    saya ingin bertanya apakah canopy bisa disusutkan atau tidak? Soalnya di dalam kelompok 2 penyusutan fiskal itu terdapat tulisan :

    –Mebel dan peralatan dari logam termasuk meja, bangku, kursi, lemari, dan sejenisnya yang bukan merupakan bagian dari bangunan, alat pengatur udara seperti AC, kipas angin, dan sejenisnya.–

    Oleh karena itu saya ingin bertanya apakah canopy ini termasuk mebel dan peralatan tersebut diatas?

  • yap30

    Member
    25 July 2019 at 3:35 pm

    Jika transaksi dibawah 1 juta biayakan saja rekan.

  • yuddhaaa

    Member
    25 July 2019 at 3:50 pm
    Originaly posted by yap30:

    Jika transaksi dibawah 1 juta biayakan saja rekan.

    transaksinya 8.800.000 rekan

    cuma disini saya ingin tahu saja apa bisa disusutkan? apabila bisa disusutkan maka masuk ke dalam kelompok apa?

  • yap30

    Member
    25 July 2019 at 3:59 pm

    Kelompok 2 rekan

  • yuddhaaa

    Member
    25 July 2019 at 4:09 pm
    Originaly posted by yap30:

    Kelompok 2 rekan

    boleh tau masuk kategori apa rekan? maap kalo banyak nanya, ane newbie soalnya

  • yap30

    Member
    25 July 2019 at 4:40 pm

    Mesin dan peralatan kantor

  • yuddhaaa

    Member
    26 July 2019 at 8:53 am
    Originaly posted by yap30:

    Mesin dan peralatan kantor

    terimakasih rekan yap30, sangat membantu sekali

  • Salvator

    Member
    26 July 2019 at 9:21 am

    mohon izin tanya juga rekan, menyambung pertanyaan rekan @yuddhaaa,

    apakah ad aturan yang mengatur tentang biaya sehubungan dengan canopy utk tempat usaha bisa dibiayakan langsung atau bisa disusutkan tergantung nominalnya?

  • yuddhaaa

    Member
    26 July 2019 at 9:39 am

    nyambung juga deh,

    kalo biaya instalasi listrik dengan nominal contoh 10.000.000 bisa disusutkan atau tidak? apabila bisa disusutkan masuk ke dalam aktiva tetap – bangunan kah? mohon bantuannya rekan

  • yap30

    Member
    26 July 2019 at 10:07 am
    Originaly posted by salvator:

    apakah ad aturan yang mengatur tentang biaya sehubungan dengan canopy utk tempat usaha bisa dibiayakan langsung atau bisa disusutkan tergantung nominalnya?

    Tidak rekan, nilai 1 jt langsung dibiayakan karna menurut saya nilainya tidak material

    Originaly posted by yuddhaaa:

    kalo biaya instalasi listrik dengan nominal contoh 10.000.000 bisa disusutkan atau tidak?

    Menurut saya biayakan sekaligus karna biaya tsb obyek pph 23. Jika tidak berkenan bisa susutkan

  • yuddhaaa

    Member
    26 July 2019 at 10:21 am
    Originaly posted by yap30:

    Menurut saya biayakan sekaligus karna biaya tsb obyek pph 23. Jika tidak berkenan bisa susutkan

    Masuk kelompok yang mana rekan? dan kategori apa?

  • yap30

    Member
    26 July 2019 at 10:43 am

    Bangunan

  • yuddhaaa

    Member
    26 July 2019 at 10:58 am
    Originaly posted by yap30:

    Bangunan

    Berarti biaya instalasi air, internet dsb bisa msk ke harta tetap – bangunan? soalnya nilai nya material nih rekan yap30

  • yuddhaaa

    Member
    26 July 2019 at 11:00 am
    Originaly posted by yap30:

    Bangunan

    Revisi rekan, maksud saya

    Berarti biaya instalasi air, internet dsb bisa disusutkan di kelompok bangunan ya?

Viewing 1 - 15 of 19 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now