Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Capital Gain Penjualan Saham Perusahaan Tertutup Oleh Orang Pribadi
Capital Gain Penjualan Saham Perusahaan Tertutup Oleh Orang Pribadi
<div>
Jika saya OP menjual saham perusahaan tertutup dengan rincian sbb:
Nominal Rp 1.000.0000
Jual 1.000.000.000
Jasa broker 100.000.000
1. Apakah fee broker/konsultan bisa dipotongkan dari Capital Gain untuk perhitungan pajaknya? Apa rujukan dasar hukumnya?
2. Apakah biaya tersebut termasuk dalam 3M Pajak (Mendapatkan, Menagih, Memelihara) sehingga bisa diperhitungkan untuk memperoleh Net Gain dari transaksi ini? Apa rujukan dasar hukumnya?
</div>
Poin 1&2 , jawabnya tidak bisa dikurangkan. rujuk ke UU PPH Pasal 6 ayat 3. “Kepada orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri diberikan pengurangan berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.”
Thank you very much for your advice, you have become very helpful to me friday night funkin
Thank you very much for these great cake recipes, I have learned a lot from your web blog quordle
Thank you for your willingness to share information with us. We will always appreciate all that you have done here because I know you care a lot about us.
I can see a lot of useful information.
Very useful article, I am happy that you visit my home to download free soundcloud music https://soundcloudtool.com/