Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Cara bayar pajak freelancer client luar negeri
Cara bayar pajak freelancer client luar negeri
jadi sejak awal tahun saya mulai menjadi kontraktor untuk perusahaan di luar negeri s/d september 2022
saya coba cari2 artikel hari ini, ternyata seharusnya saya bayar pph 25 (bukan lagi mengisi SPT 1770S seperti sebelum2nya ketika saya masih bekerja ikut perusahaan indonesia, dan transfer kurang bayar-nya di januari s/d maret tahun berikutnya)
dan baru tahu kalau bayarnya maksimal tanggal 15 tiap bulan berikutnya, ini saya sudah terlanjur belum bayar pajak tahun 2022, apa yg harus saya lakukan, apakah saya harus membuat e-billing untuk tiap bulan tahun 2022 (januari s/d september satu demi satu), dan apakah otomatis akan keluar nanti ketika download form 1770 SPT 2022?
terima kasih banyak sebelumnya