Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › cara bayar PPh 21
Dear Rekan Ortax,
mohon bantuannya.Jadi perhitungan PPh 21 saya tahun ini jika dihitung adalah : 350.000.
pada perhitungan awal bulan sampai bulan lalu saya salah yang mengakibatkan pembayaran / angsuran PPh 21 saya jika di jumlahkan sampai dengan bulan lalu (januari-mei) adalah : 280.000
pertanyaan saya adalah :
1. apakah sisa kurang bayar (70.000) ini bisa saya bayarkan dengan cara bayar PPh 21 (10.000) perbulan (juni – Desember)?
2. apakah bermasalah jika di formulir 1721-I, PPh yang dipotong tidak sesuai dengan jumlah penghasilan bruto?Terimakasih rekan..
Kalau saya mungkin kurang bayarnya nanti di bulan desember aja sekalian, tapi gak tau boleh apa gk yah.
2. kok bisa gk sama y?
- Originaly posted by JulJuli:
Kalau saya mungkin kurang bayarnya nanti di bulan desember aja sekalian, tapi gak tau boleh apa gk yah.
trs selama bulan berjalan apakah tidak melakukan pembayaran PPh 21 nya rekan?
Originaly posted by JulJuli:2. kok bisa gk sama y?
ini masih bersangkutan dengan pertanyaan pertama rekan
contoh:
penghasilan bruto : 6.000.000
yg saya bayar (PPh dipotong) : 10.000 (seharusnya : 22.500)
apakah tidak masalah rekan? Untuk bulan berjalan,pph 21 tetap dibayar dengan nominal yang perhitungannya benar, 70.000 yang salah hitung dan KB ini bayarkan saja waktu penghitungan ulang di SPT PPh 21 Masa Desember.
Menurut saya sih tidak masalah
Tapi mungkin lebih baik jika ada tanggapan dari rekan yang lain.
- Originaly posted by JulJuli:
Untuk bulan berjalan,pph 21 tetap dibayar dengan nominal yang perhitungannya benar, 70.000 yang salah hitung dan KB ini bayarkan saja waktu penghitungan ulang di SPT PPh 21 Masa Desember.
Menurut saya sih tidak masalah
Sependapat
- Originaly posted by JulJuli:
Untuk bulan berjalan,pph 21 tetap dibayar dengan nominal yang perhitungannya benar, 70.000 yang salah hitung dan KB ini bayarkan saja waktu penghitungan ulang di SPT PPh 21 Masa Desember.
perhitungan gaji saya yg benar (Jan – des) adlah : 350.000 (+ THR)
tp saat perhitungan saya (jan-mei) salah karena blm saya kurangi dngn biaya jabatan, jd menghasilan angsuran PPh 21 saya (jan-mei) menjadi : 280.000
jd jika saya bayar (sisa bulan) sesuai dengn pehitungan yg benar yaitu : 22.500 x 7 (jun – des) : 157,500
di total 1 tahun : 280.000 + 157.500 : 437.500
akan menjadi LB pph 21 saya yg seharusnya adalah : 350.000, rekanmaka dari itu, karena PPh 21 saya kurang 70.000 (jun – des) apakah bs saya bayar tiap bulan dng nominal 10.000/bulan ?
dan nnti di lampran 1721 – I (bulan juni)
pengahsilan bruto : 6.000.000
pph yg dipotong : 10.000 (yg seharusnya 22.500)
jika saya buat seperti ini bermasalah atau tidak rekan?terimakasih
- Originaly posted by areeferas:
Jadi perhitungan PPh 21 saya tahun ini jika dihitung adalah : 350.000.
pada perhitungan awal bulan sampai bulan lalu saya salah yang mengakibatkan pembayaran / angsuran PPh 21 saya jika di jumlahkan sampai dengan bulan lalu (januari-mei) adalah : 280.000Penghitungan dan pelaporan yang harus dibetulkan dan dibayarkan tiap bulan ybs..
Tidak boleh dibayarkan sekaligus di bulan Desember
- Originaly posted by begawan5060:
Penghitungan dan pelaporan yang harus dibetulkan dan dibayarkan tiap bulan ybs..
jd bulan jan – mei saya lakukan pembetulan yah rekan untuk espt nya?
contoh :
dikarenakan seharusnya saya bayar 22.500 x 5 : 112.500, tapi yg saya bayarkan adalah 50.000 x 5 : 250.000 - Originaly posted by areeferas:
jd bulan jan – mei saya lakukan pembetulan yah rekan untuk espt nya?
Benar..
- Originaly posted by begawan5060:
Benar..
maaf rekan tanya lagi,
jika dibenarkan spt nya apakah saya rubah juga ntpn nya?
karena seharusnya saya bayar 22.500 tp saya bayarnya 50.000.prosesnya bgaimana yah rekan?
dan ini terjadi di tahun 2019
- Originaly posted by areeferas:
jika dibenarkan spt nya apakah saya rubah juga ntpn nya?
yang dibetulkan hanya SPT nya saja rekan..
jadi status setiap blnnya LB bayar selama Jan – Mei
mulai dari Jun – Nov dibayarkan sesuai dengan perhitungan yang benar dan nanti des akan dihitung ulang agar tidak LB - Originaly posted by MBV95:
yang dibetulkan hanya SPT nya saja rekan..
jadi status setiap blnnya LB bayar selama Jan – Mei
mulai dari Jun – Nov dibayarkan sesuai dengan perhitungan yang benar dan nanti des akan dihitung ulang agar tidak LBJika tidak saya betulkan, tp bulan jun – des saya bayar dng nominal kecil agar sesuai/cocok dengan perhitungan akhir tahun, bermasalah ga rekan?
maaf saya masih tahap belajar mengenai pph 21terimakasih, salam
- Originaly posted by areeferas:
Jika tidak saya betulkan, tp bulan jun – des saya bayar dng nominal kecil agar sesuai/cocok dengan perhitungan akhir tahun, bermasalah ga rekan?
Masalahnya SPT PPh kan per Masa, Rekan hitung dan setor PPh Jun – Des 'kekecilan' dari yg seharusnya (meskipun bulan-bulan sebelumnya ada LB), masa Jun – Des itu akan terhitung denda bagi pemotong PPh kalau diperiksa.
Lebih baik pembetulan saja seperti saran Rekan Begawan, agar bulan-bulan berikutnya hitungan sudah kembali ke jalan yg benar.
Kalau bagi penerima penghasilan / karyawan ya aman saja, karena SPT nya tahunan..
Salam