Forum Ortax › Forums › e-SPT › cara bikin bukti potong pph 21 di e-spt
cara bikin bukti potong pph 21 di e-spt
suhu2 numpang tanya, bgmn yy cara bikin bukti potong pph 21 karyawan di program e-spt ? Mohon pencerahannya ~___~
bukti potong yang mana nih, rekan hendy
1721 A1, PPh 21 final atau tidak final?salam
saya jg ada kendala yg sama.
untuk bukti pemotongan 1721 a-1 & bukti pemotongan 1721 a-2.
menu untuk bukti pemotongan ini tak bs diakses pada aplikasi e-spt yg saya dwld dari website ini.mohon bantuannya ya saudara saudari….
- Originaly posted by SHIN:
saya jg ada kendala yg sama.
untuk bukti pemotongan 1721 a-1 & bukti pemotongan 1721 a-2.
menu untuk bukti pemotongan ini tak bs diakses pada aplikasi e-spt yg saya dwld dari website iniwaktu rekan shin akan membuat form 1721 a1 masa pajaknya ada dimasa des gak ? karena form ini hanya bisa dibuat dimasa des.
salam
Terima kasih atas tanggapannya,rekan Zilo.
saya barusan hari ini mendownload aplikasi ini.
jadi saya testing pada masa pajak november.apakah aplikasi ini bisa untuk menghitung SPT Masa PPh21 ?
selama ini saya masih memakai program EXCEL untuk perhitungan SPT Masa ini.Mohon masukannya.
Terima kasih.- Originaly posted by SHIN:
apakah aplikasi ini bisa untuk menghitung SPT Masa PPh21 ?
selama ini saya masih memakai program EXCEL untuk perhitungan SPT Masa ini.kalo menghitung PPh 21 masa karyawan tetap tidak bisa, rekan. harus menggunakan program lain. coba download programnya di kontribusi member deh.
tapi kalo untuk hitungan PPh 21 Final dan tidak final bisa.salam
ok deh.
thanks a lot for your opinion.kalau bukti potong pph 21 final? sory baru bales :p
mohon pencerahannya suhu ZIlo ^^Waduh saya belom jadi suhu nih… masih jongos…
Bisa Masuk ke SPT PPh pilih bukti potong PPh 21/26, pilih Bukti Potong PPh 21 (Final), setelah diisi simpan deh. mau langsung di cetak juga bisa kok…
salam
Rekan Zilo,
mau nanya mengenai biaya jabatan dalam perhitungan PPh21 apakah rumusnya = 5% dari penghasilan Bruto.
seingat saya telah ada peraturan terbaru bahwa maksimal pengurang untuk biaya jabatan adalah sebesar Rp.500,000.- (saya tak ingat peraturan nmr berapa).Mohon dibantu.
Terima kasih
- Originaly posted by SHIN:
mau nanya mengenai biaya jabatan dalam perhitungan PPh21 apakah rumusnya = 5% dari penghasilan Bruto.
seingat saya telah ada peraturan terbaru bahwa maksimal pengurang untuk biaya jabatan adalah sebesar Rp.500,000.- (saya tak ingat peraturan nmr berapa).PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 57/PJ/2009Pasal 10
(3) Besarnya penghasilan neto bagi pegawai tetap yang dipotong PPh Pasal 21 adalah jumlah seluruh penghasilan bruto dikurangi dengan:
biaya jabatan, sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebulan atau Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) setahun;
Dapat Dilihat disini
http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=&q=Biaya%20Jabat an&q_do=macth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=13945Salam..
Terima kasih rekan koray.
saya ada masalah dalam penginputan PPh21 di program E-SPT dimana angka PPh21 atas penghasilan kena pajak setahun (point no.19) tidak = angka PPh21 terhutang.
mengapa bisa demikian ?
apakah program E-SPT PPh21 yg diupload oleh ORTAX belum bisa dipakai ?
mohon bantuannya. Thanks again.
- Originaly posted by SHIN:
saya ada masalah dalam penginputan PPh21 di program E-SPT dimana angka PPh21 atas penghasilan kena pajak setahun (point no.19) tidak = angka PPh21 terhutang.
Maap.. Saya kurang mengerti dengan pertanyaan anda..
Bisa diperjelas dengan angka??Salam..