Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Cara buat bukti potong PPh pasal 4 ayat 2 sewa menyewa

  • Cara buat bukti potong PPh pasal 4 ayat 2 sewa menyewa

  • pineta

    Member
    8 November 2017 at 11:28 am
  • pineta

    Member
    8 November 2017 at 11:28 am

    Rekan2 ortax,

    Mau tanya dong:

    1. Cara membuat bukti potong pph 4 ayat 2 utk sewa bangunan bagaimana ya? Apakah ada formulir nya?

    2. Kemudian apakah penyetoran pph ini harus dilaporkan di SPT tahunan atau dimana ya? Mohon pencerahan nya

  • JacJas

    Member
    8 November 2017 at 1:58 pm
    Originaly posted by pineta:

    1. Cara membuat bukti potong pph 4 ayat 2 utk sewa bangunan bagaimana ya? Apakah ada formulir nya?

    klo anda PKP, gunakan eSPT PPh ps 4(2)

    Originaly posted by pineta:

    2. Kemudian apakah penyetoran pph ini harus dilaporkan di SPT tahunan

    klo PKP, lapor di SPT Masa bulanan
    klo menyetor sendiri, laporkan di SPT OP Tahunan

  • vandergez

    Member
    8 November 2017 at 3:31 pm
    Originaly posted by pineta:

    1. Cara membuat bukti potong pph 4 ayat 2 utk sewa bangunan bagaimana ya? Apakah ada formulir nya?

    Ada, bisa dilihat di lampiran PER-53/2009

    Originaly posted by pineta:

    2. Kemudian apakah penyetoran pph ini harus dilaporkan di SPT tahunan atau dimana ya? Mohon pencerahan nya

    Ini untuk WP Badan ya?
    Maksudnya di SPT Tahunan Pemberi sewa atau yang menyewa?
    Kalau dari pihak pemberi sewa kan dipotong PPh Final, nanti dimasukkan saja ke form 1771-IV.
    Kalau dari pihak yang menyewa tanah bangunan tsb, ini kan akan diperhitungkan sebagai cost yang mengurangi Penghasilan Kena Pajaknya nanti.

  • avlihar

    Member
    9 November 2017 at 10:42 am
    Originaly posted by jacjas:

    klo anda PKP, gunakan eSPT PPh ps 4(2)

    setuju

    Originaly posted by pineta:

    . Kemudian apakah penyetoran pph ini harus dilaporkan di SPT tahunan atau dimana ya? Mohon pencerahan nya

    Laporkan di SPT Masa

  • bomaaja

    Member
    15 December 2018 at 11:51 am
    Originaly posted by jacjas:

    klo anda PKP, gunakan eSPT PPh ps 4(2)

    Hai rekan, apakah menggunakan eSPT diwajibkan kalau sudah PKP?

    atau boleh juga lapor manual?

  • zulkarnaen abdul hannan

    Member
    15 December 2018 at 2:35 pm

    Wajib pakai e-spt lapornya masih pakai manual belum bisa efilling

  • zulkarnaen abdul hannan

    Member
    15 December 2018 at 2:38 pm

    Semua WP baik OP maupun badan jika sudah PKP setiap pelaporan pajaknya wajib menggunakan aplikasi e-spt untuk lapornya beberapa masih harus manual yaitu ke kantor kpp dengan dengan membawa file csv nya mis pph 23 dan pph psl 4 ayat 2 belum bisa e-filling

Viewing 1 - 8 of 8 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now