Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan cara buka CV

  • cara buka CV

     FSormin updated 16 years ago 11 Members · 16 Posts
  • FSormin

    Member
    22 June 2009 at 3:44 pm

    CV dapat didirikan dengan syarat dan prosedur yang lebih mudah daripada PT, yaitu hanya mensyaratkan pendirian oleh 2 orang, dengan menggunakan akta Notaris yang berbahasa Indonesia. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dinyatakan bahwa pendirian CV tidak mutlak harus dengan akta Notaris, namun saat ini sering pendirian CV diwajibkan harus melalui Notaris.

    Dasar hukum pembentukan CV diatur pada Pasal 35 KUHD dan lainnya (lupa brooo.ha.a.a.).

    Pada saat pihak-pihak sepakat untuk mendirikan CV, maka datang saja ke kantor Notaris dengan membawa KTP.
    Sebenarnya pendirian CV, tidak diperlukan adanya pengecekan nama CV terlebih dahulu sehingga prosesnya lebih cepat dan mudah dibandingkan dengan pendirian PT. Namun akhir-akhir ini, pendaftaran ini menjadi wajib dilakukan.

    Pada waktu pendirian CV Notaris memerlukan beberapa document/data seperti:
    1. Calon nama CV yang akan digunakan.
    2. Alamat daripada CV itu sendiri.
    3. Pengaturan Penangggung Jawab.
    4. Maksud dan tujuan yang CV didirikan.
    5. Jumlah Modal juga perlu ditetapkan, tapi ini juga biasanya tidak mutlak di CV.
    6. Foto Copy KTP Penanggung jawab / pemilik.
    7. Pastphoto Pemilik/Penangung Jawab.
    8. Dan lainnya (tanya aja langsung ke Notaris ya ha.a.aa.a.)/

    Untuk menyatakan telah berdirinya suatu CV, sebenarnya cukup hanya dengan akta Notaris saja, tapi biar kuat keberadaannya CV tersebut, bagusnya di daftarkan pada Pengadilan Negeri setempat, biasanya surat ke pendaftaran di pengadilan ini adalah seperti Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan, Akta Pendirian serta data document lainnya yang dianggap perlu.

    Kalau masalah Lama Pengurusannya sesuai dengan aturannya nih yang ogut tau… sekitar 14 hari. Tapi tidak tau deh… dilapangan benar atau tidak tuh… karena kalau sampai dengan harus mendaftarkan nama berarti saya tidak yakin 2 minggu beres… karena untuk mendaftarkan nama juga biasanya diperlukan waktu untuk mempublikasikannya sesuai dengan peraturannya.

    CV biasa digunakan untuk usaha menengah ke bawah dan lebih banyak bergerak dibidang Konstruksi/Kontraktor atau supplier material proyek, nah kalau itu tujuannya jangan lupa baca LPJK No.11a tahun 2008 biar tau nanti Gred Konstuksi CV itu berada dilapisan mana.

    Nah terus.. kalau udah jadi jangan lupa ya… buat NPKP kalau udah lebih Rp. 600 juta omsetnya per tahun atau kalau mau buat NPKP sebelum Rp. 600 juta juga boleh, yang penting Pasal 28 dan Psl 29 KUP atau pembukuan Wajib Hukumnya bung….

    Mungkin ada yang mau nambahin…

Viewing 16 of 16 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now