Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan cara buka CV

  • cara buka CV

     FSormin updated 16 years ago 11 Members · 16 Posts
  • trirezeki

    Member
    17 June 2009 at 5:46 pm
  • trirezeki

    Member
    17 June 2009 at 5:46 pm

    Dear Ortaxer…
    mau tanya,
    kalau kita ingin membuka sebuah CV yang bergerak dibidang pengadaan alat-alat kantor. Apa saja yang harus kita persiapkan untuk membuat surat-suratnya, dan surat-surat apa saja yang akan dibuat, terutama yang berhubungan dengan pajak, seperti membuat NPWP dan lainnya. Lalu biasanya berapa lama masa pengurusannya? Terimakasih atas penjelasannya

  • arland2001us

    Member
    17 June 2009 at 8:52 pm

    1.Akte Perusahaan di buat di Notaris
    2.SIUP
    3.Surat keterangan domisili
    4.NPWP
    5.PKP kalau omsetnya diatas Rp. 600 juta/tahun

  • trirezeki

    Member
    18 June 2009 at 2:31 pm

    biasanya berapa lama ya mas, ngurusnya…???
    makasih sebelumnya….

  • EDDYPRASETYO

    Member
    18 June 2009 at 3:26 pm

    satu minggu rekan tri. apa borongan dah?

  • FRANSISCUS

    Member
    18 June 2009 at 4:51 pm

    tambahan SITU

  • FRANSISCUS

    Member
    18 June 2009 at 4:52 pm

    ktp dan TDP

  • raharjo

    Member
    18 June 2009 at 9:07 pm

    bisa langsung Pengajuan PKP (tdk harus menunggu 600 juta)

  • kazam

    Member
    19 June 2009 at 11:20 pm

    dah banyak dapat pertanyaan ki,,,,hehehe,,,,

  • yola

    Member
    20 June 2009 at 9:31 am

    Pak, mengurus SIUP, SKD dan SITU di instansi mana?
    Mohon bocoran mengenai biayanya juga.
    Thx….

  • fle

    Member
    20 June 2009 at 4:09 pm

    apa ini rekan kazam,?tlong dong komentnya lbih berbobot

  • gaptax

    Member
    21 June 2009 at 11:09 am

    langkah2nya :
    1. membuat akte pendirian di notaris (sekalian dengan surat terdaftar di Dep. Kehakiman, tapi menunggu surat2 lainnya selesai dulu, nanti baru kembali ke notaris), biayanya antara 2-4 jt, tergantung notarisnya, 1 hari selesai.
    2. kemudian membuat surat keterangan domisili dikelurahan tempat alamat cv berada, biayanya biasanya antara 200 – 500 ribu, tergantung kelurahannya, lamanya kurang-lebih 3 hari kerja.
    3. lalu membuat npwp & pkp, di kpp sesuai alamat cv berada, biayanya gratis, lamanya 1 hari selesai (kalo di jakarta)
    4. membuat SIUP & TDP (biasanya satu paket) di kantor kotamadya/kabupaten setempat, biasanya menemui bagian Dinas perdagangan & Perindustrian / koperasi/ usaha kecil menengah, biayanya antara 1 jt – 2 jt (itu biaya gak resminya) lamanya sekitar 2-3 minggu

  • kazam

    Member
    21 June 2009 at 7:40 pm

    MaApkan saya rekan fLe …MKsud saya,uTk mNdirikan cv dan mngkuhkan mNjdi pkp tdk hrus mnungGu pReDaran bruTo > 600 jt,tp bs jg LANGSung dlaporkan dan sgera dkukuhkan mNjdi Pkp…

  • trirezeki

    Member
    22 June 2009 at 10:45 am

    terimakasih atas jawabannya…

  • agusarta81

    Member
    22 June 2009 at 3:09 pm

    dinas perindustrian dan perdagangan (DISPERINDAG) daerah setempat…

Viewing 1 - 15 of 16 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now