Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain cara cek status PKP dan cara pemotongan pph untuk vendor yang dibawah 4,8 M Omset

  • cara cek status PKP dan cara pemotongan pph untuk vendor yang dibawah 4,8 M Omset

     kanglili updated 9 years, 5 months ago 2 Members · 3 Posts
  • sasanagupta

    Member
    15 February 2016 at 11:50 am
  • sasanagupta

    Member
    15 February 2016 at 11:50 am

    selamat siang all,
    1. kebetulan kami ada transaksi dengan vendor,dimana vendor mengatakan mereka belum PKP Karena omset dibawah 4,8 M.apakah ada cara mengecek status PKP vendor ini.karena apabila kedepannya mereka sudah diatas omset 4,8 M dan masih tidak menerbitkan faktur pajak, apakah kami sebagai pembeli bisa disalahkan karena tidak membayarr nominal PPN
    2. Vendor ( usaha jasa kosntruksi ) meminta Tarif PPh yang dipotong sebesar 1% karena masih dibawah oset 4,8 M, jika kami menuruti permintaan vendor, apakah ada bukti pegangan kami sebagai pemotong ( surat pernyataan atau ada surat dari KPP yang menyatakan mereka dipotong 1%)dan termasuk PPh berapakah yang 1% ini, karena pada prinsipnya kami ingin memotong pph pasal 4 ayat 2 sebesar 2% atas transaksi ini.
    Thanks

  • kanglili

    Member
    15 February 2016 at 4:24 pm

    1.Tanya ke KPP vendor
    2.minta SKB , agar tidak usah dipotong, rekan

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now