Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan cara hit denda pph 4(2)

  • cara hit denda pph 4(2)

  • natty

    Member
    15 August 2015 at 9:17 pm
  • natty

    Member
    15 August 2015 at 9:17 pm

    Hi rekan,

    Jika pd tgl 5 mei saya telah menyetor by sewa gedung kepada pemilik sebesar 25.000.000 unt satu tahun . Apakah batas terakhir unt menyetor pph 4(2) adalah tgl 10juni?.
    Hingga saat ini tgl 15 agustus saya blm menyetor pph tsb.

    Mohon bantuan teman teman berapa kah total besarnya denda admin unt keterlambatan menyetor dan melapor hingga 15 agustus ?

    Terima kasih banyak .
    Salam, natty

  • ewox

    Member
    17 August 2015 at 2:38 pm
    Originaly posted by natty:

    Jika pd tgl 5 mei saya telah menyetor by sewa gedung kepada pemilik sebesar 25.000.000 unt satu tahun . Apakah batas terakhir unt menyetor pph 4(2) adalah tgl 10juni?.

    bener

    Pasal 2

    (1) PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh Pemotong Pajak Penghasilan harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.
    (2) PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak harus disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.

    Originaly posted by natty:

    Mohon bantuan teman teman berapa kah total besarnya denda admin unt keterlambatan menyetor dan melapor hingga 15 agustus ?

    Pasal 9

    (1) Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak, paling lama 15 (lima belas) hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak.
    (2) Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan harus dibayar lunas sebelum Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan disampaikan.
    (2a) Pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

  • natty

    Member
    17 August 2015 at 10:39 pm

    Terima kasih teman atas infonya.
    Selain denda admin 2%telat stor, apakah denda telat lapor rp 100.0000/bln ?

    Terima kasih dan salam,
    Natty

  • ewox

    Member
    18 August 2015 at 10:01 am
    Originaly posted by natty:

    Terima kasih teman atas infonya.

    sepp

    Originaly posted by natty:

    Selain denda admin 2%telat stor, apakah denda telat lapor rp 100.0000/bln ?

    bener

    Pasal 7

    (1) Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar Rp1.000.000,00 (satu Juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan serta sebesar Rp100.000.00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.

  • mhsucipto

    Member
    18 August 2015 at 11:16 am

    coba bisa manfaat kan PMK 91

  • ewox

    Member
    18 August 2015 at 11:36 am
    Originaly posted by mhsucipto:

    coba bisa manfaat kan PMK 91

    jiakkaaaa, klo nilainya material boleh rekan, klo kasus di atas sih, hadeehhhhh bikin pusing DJP aja, he he he

  • dharmawan a

    Member
    18 August 2015 at 11:55 am
    Originaly posted by ewox:

    jiakkaaaa, klo nilainya material boleh rekan, klo kasus di atas sih, hadeehhhhh bikin pusing DJP aja, he he he

    Rp. 100 ribu lumayan lho rekan Ewox 😀 😀 bisa beli makan siang atau beberapa bungkus rokok 😀 😀 😀

  • ewox

    Member
    18 August 2015 at 11:59 am
    Originaly posted by dharmawan a:

    Rp. 100 ribu lumayan lho rekan Ewox 😀 😀 bisa beli makan siang atau beberapa bungkus rokok 😀 😀 😀

    buat sampean lumayan, tetapi buat ajukan PMK 91 yg terima pengajuannya musibah rekan, he he he

  • ZenTax

    Member
    18 August 2015 at 1:06 pm

    Harus tau dulu kapan saat terutang PPh atas sewa bangunan tersebut. Untuk PPh final atas sewa bangunan diatur terutang pada saat Terutang atau dibayarkan, untuk PPh lain bisa berbeda contohnya PPh 23 itu berbeda saat terutangnya.
    Setelah mengetahui kapan saat terutang, baru kapan pph yang terutang tersebut paling lambat dibayarkan. yaitu tanggal 10 bulan berikutnya kalau penyewa sebagai pemotong, atau tanggal 15 bulan berikutnya untuk yang menyewakan yang membayar sendiri PPh tersebut. apabila terlambat setor maka kena denda 2% perbulan akan ditagih saat terbit STP. untuk lapor tgl 20 bulan berikutnya, apabila lewat maka kena denda 100rb. (bukan perbulan)

  • Zafada Hakim

    Member
    15 September 2024 at 4:49 pm

    <font style=”vertical-align: inherit;”><font style=”vertical-align: inherit;”>Prusahaan belum PKP</font></font>

    <font style=”vertical-align: inherit;”><font style=”vertical-align: inherit;”><font style=”vertical-align: inherit;”><font style=”vertical-align: inherit;”>Pnyewa sudah terbitkan faktur pajak bulan juni,</font></font></font></font>

    <font style=”vertical-align: inherit;”><font style=”vertical-align: inherit;”><font style=”vertical-align: inherit;”><font style=”vertical-align: inherit;”><font style=”vertical-align: inherit;”><font style=”vertical-align: inherit;”>Plunasan Juni, sewa mulai november</font></font></font></font></font></font>

    <font style=”vertical-align: inherit;”><font style=”vertical-align: inherit;”>Bisa kah untuk pembayaran pph 4 ayat 2, memakai surat perjanjian , jadi sy byr nya bulan desember </font></font>

  • Anna Armas

    Member
    17 September 2024 at 5:57 pm

    Not sure how to handle a broken dishwasher float? Our expert team at ServiceServotech has the tips and tricks you need to repair it quickly and efficiently. From troubleshooting to professional repairs, we cover it all in this comprehensive guide. Learn more about keeping your dishwasher in top shape here: Repairing a Dishwasher Float. Let’s check this site https://serviceservotech.com/2024/09/expert-solutions-for-dishwasher-float-repair-and-service-by-serviceservotech/

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now