Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Cara hitung NPPN
Saya buka toko kelontong dari tahun 2017. dan sampai tahun kemarin, saya lapor menggunakan pph final. Terus untuk tahun ini, katanya masih bisa untuk pph final 0.5%, masalahnya jika nanti pph final 0.5% sudah tidak bisa dipakai lagi, gimana ya?
NPWP sudah dari 2017 juga, terdaftar sebagai wajib pajak orang pribadi. Soalnya kalau saya baca, pakai NPPN, berarti dikali 20% (berdasarkan norma) dari omzet ya? Dan setelah kena potong PTKP (saya K/1) lalu pajak progresif, jadinya kurang lebih 53jtan. Sangat besar sekali, saya dagang cuman untung maksimal 10%.
Omzet = 2M
Pajak = 53.250.000
Untung x10% dari dagang = 200 juta (ini sudah maksimal)Sisanya kurang lebih 150jt, tapi itu belum lagi biaya listrik, air, sewa, karyawan, biaya hidup, perbaiki ini itu, dan lain-lain.
Ada saran gak ya atau perhitungan NPPN saya ada yg salah?