Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi Cara hitung NPPN

  • Cara hitung NPPN

     link updated 3 months, 4 weeks ago 1 Member · 1 Post
  • link

    Member
    22 January 2025 at 4:23 pm

    Saya buka toko kelontong dari tahun 2017. dan sampai tahun kemarin, saya lapor menggunakan pph final. Terus untuk tahun ini, katanya masih bisa untuk pph final 0.5%, masalahnya jika nanti pph final 0.5% sudah tidak bisa dipakai lagi, gimana ya?

    NPWP sudah dari 2017 juga, terdaftar sebagai wajib pajak orang pribadi. Soalnya kalau saya baca, pakai NPPN, berarti dikali 20% (berdasarkan norma) dari omzet ya? Dan setelah kena potong PTKP (saya K/1) lalu pajak progresif, jadinya kurang lebih 53jtan. Sangat besar sekali, saya dagang cuman untung maksimal 10%.

    Omzet = 2M
    Pajak = 53.250.000
    Untung x10% dari dagang = 200 juta (ini sudah maksimal)

    Sisanya kurang lebih 150jt, tapi itu belum lagi biaya listrik, air, sewa, karyawan, biaya hidup, perbaiki ini itu, dan lain-lain.

    Ada saran gak ya atau perhitungan NPPN saya ada yg salah?

Viewing 1 of 1 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now