Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Cara Hitung Pajak CV bidang Jasa
Cara Hitung Pajak CV bidang Jasa
Hai all,
Mohon pencerahannya ya. Mau buka usaha CV bidang Jasa, lalu bagaimana cara-cara hitung pajaknya.
Saya bikin ilustrasinya saja biar mudah dicerna:
Job ke-1:
Saya mendapat job untuk mensuplay equipment dengan hitungannya begini:
– Saya bayar ke rental equipment Rp 25 juta tanpa dikenakan PPN karena saya tidak memiliki barang.
– Lalu, saya deal dengan clien diharga yang sama Rp 25 juta tapi saya minta management fee 10% atau Rp 2,5 juta. Jadi, saya dibayar oleh clien Rp 27.500.000.Job ke-2:
Saya mendapat job untuk mensuplay equipment dengan hitungannya begini:
– Saya bayar ke rental equipment Rp 20 juta + PPN 10%. Jadi saya bayar ke rental Rp 22.000.000.
– Lalu, saya deal dengan clien diharga yang sama Rp 22 juta tapi saya minta management fee 10% atau Rp 2 juta. Jadi, saya dibayar oleh clien Rp 24.000.000.
– Selain itu saya diminta kontrol dan diberi tips Rp 500.000.Katakan dalam 1 tahun saya hanya mendapat 2 job itu. Bagaiaman runutan saya harus hitung pajak? Sebagai tambahan info:
– Usaha hanya 2 orang (Saya pemilik & 1 teman yang bantu).
– Saya memiliki NPWP a/n CV
– Teman tidak memiliki NPWP dan saya kasih gaji 25% dari management fee setiap kali mendapat job.Terima kasih atas bantuannya.
- Originaly posted by indoprom:
– Saya memiliki NPWP a/n CV
maksudnya apa ya?
Apa NPWP atas nama CV dan anda tidak punya NPWP atas nama anda?Salam
maaf kalau kurang jelas. Maksudnya, NPWP yang saya miliki adalah a/n CV. Sementara teman yang bantu saya memiliki NPWP pribadi a/n dia. Begitu.
- Originaly posted by indoprom:
maaf kalau kurang jelas. Maksudnya, NPWP yang saya miliki adalah a/n CV. Sementara teman yang bantu saya memiliki NPWP pribadi a/n dia. Begitu.
artinya, anda tidak punya NPWP atas nama sendiri?
Salam
Penghasilan Kena Pajak CV = Penghasilan – biaya2
Coba lengkapi data2 biaya yang harus dilengkapi oleh CV
Salam
Mungkin Pak Hanif punya contoh yang lebih lengkap? Jadi bisa saya belajar dari contoh2 tersebut. Karena saya juga kurang mengerti pak.
Terima kasih
Coba posting laporan laba rugi dari aktivitas selama setahun tesebut.
Salam
- Originaly posted by indoprom:
Hai all,
Mohon pencerahannya ya. Mau buka usaha CV bidang Jasa, lalu bagaimana cara-cara hitung pajaknya.
Saya bikin ilustrasinya saja biar mudah dicerna:
Job ke-1:
Saya mendapat job untuk mensuplay equipment dengan hitungannya begini:
– Saya bayar ke rental equipment Rp 25 juta tanpa dikenakan PPN karena saya tidak memiliki barang.
– Lalu, saya deal dengan clien diharga yang sama Rp 25 juta tapi saya minta management fee 10% atau Rp 2,5 juta. Jadi, saya dibayar oleh clien Rp 27.500.000.Job ke-2:
Saya mendapat job untuk mensuplay equipment dengan hitungannya begini:
– Saya bayar ke rental equipment Rp 20 juta + PPN 10%. Jadi saya bayar ke rental Rp 22.000.000.
– Lalu, saya deal dengan clien diharga yang sama Rp 22 juta tapi saya minta management fee 10% atau Rp 2 juta. Jadi, saya dibayar oleh clien Rp 24.000.000.
– Selain itu saya diminta kontrol dan diberi tips Rp 500.000.Katakan dalam 1 tahun saya hanya mendapat 2 job itu. Bagaiaman runutan saya harus hitung pajak? Sebagai tambahan info:
– Usaha hanya 2 orang (Saya pemilik & 1 teman yang bantu).
– Saya memiliki NPWP a/n CV
– Teman tidak memiliki NPWP dan saya kasih gaji 25% dari management fee setiap kali mendapat job.Terima kasih atas bantuannya.
1. PPh Pasal 23 atas jasa sebesar 2%
2. PPN apabila CV anda sudah PKP
3. Teman anda, gaji dipotong pph pasal 21 jika total gaji sudah melebihi ptkpJob 1 bisa dianggap reimbursement dengan perjanjian yang jelas dan cukup hitung fee sebagai pendapatan, job 2 harus ditagih full.
justmy2cent
Pak Hanif, usaha saya baru berdiri. Jadi saya belum ada pembukuan. Justru ini baru mau mulai, dan job yang saya dapat baru 2 dengan kondisi seperti itu.
Btw, ini sebagai antisipasi biar saya bisa ngitung kira-kira berapa saya harus bayar pajak, dan berapa sebenarnya laba usaha ini.
Terima kasih.
Terima kasih moremore informasinya. Lalu, sepenangkapan saya begini:
1. Soal PPh 21 oke, saya mengerti.
2. PPh 23, berarti setiap saya mendapat management fee, saya harus menyisihkan 2% untuk pajak kan ya?Lalu, CV kan kena PPh21 untuk karyawan, PPh23 untuk badan, PPh25. Mana yang lapor pajaknya harus tiap bulan, dan mana yang per akhir tahun pajak pak?
Thx a lot
ooo gitu….
Untuk transaksi pertama, pendapatan yang diperoleh adalah 27.500.000
Biaya yang dikeluarkan 25.000.0000Untuk transaksi kedua, pendapatan 24.500.000
Biaya………….22.000.000beban gaji
transaksi 1 25% x 2.500.000 = 625.000
transaksi 2 25% x 2.000.000 = 500.000boleh tidaknya beban gaji ini jadi biaya, tergantung apakah teman anda tersebut hanya sekedar bantu atau termasuk CV yang namanya tercantum dalam akta pendirian. Kalau namanya masuk dalam akta pendirian, gaji yang dibayarkan tidak boleh jadi biaya.
Dengan demikian : (asumsi, beban gaji tidak bisa dijadikan biaya karena penerima adalah anggota sekutu CV)
Total pendapatan………….. 27.500.000 + 24.500.000 = 52.000.000
Biaya….25.000.000 + 22.000.000…………………………..47.000.0 00 –
Penghasilan kena pajak……………………………………… …5.000.000
PPh terutang = 25% x 50% x 5.000.000= 625.000Salam
- Originaly posted by indoprom:
2. PPh 23, berarti setiap saya mendapat management fee, saya harus menyisihkan 2% untuk pajak kan ya?
kalau PPh 23 itu dipotong, bukan disetor sendiri
Salam
Pak, maaf ya masih newbie jadi saya banyak nanya. Karena saya masih kurang jelas. Maaf, mau pakai jasa tapi belum cukup untuk pakai jasa. Jadi saya berusaha pelajari dulu sistem pajaknya.
Saya bikin CV terdiri dari 3 orang pengelola. Lalu, kami menerapkan sistem pembagian hasil berdasarkan penghasilan dari setiap nilai per proyek.
Informasi tambahan:
Kami berbentuk Badan Usaha CV, memiliki NPWP atas nama usaha, SIUP, TDP dan PKP.Katakana ini Ilustrasinya transkasi dalam 1 tahun:
Job ke-1 senilai Rp 22.000.000 terdiri dari:
– Rp 20 juta adalah biaya produksi pengadaan barang yang kami sewa dari Vendor
– Rp 2 juta adalah fee management
Dari keuntungan fee management yang didapat yakni Rp 2.000.000, kami bagi hasil sbb:
Kas usaha (30%) = Rp 600.000
Sisa = Rp 1.400.000Pembagian dari sisa keuntungan:
Hak Direktur aktif (40%) = Rp 560.000
Hak direktur pasif ke-1 (30%) = Rp 420.000
Hak direktur pasif ke-2 (30%) = Rp 420.000Job ke-2 senilai Rp 44.000.000 terdiri dari:
– Rp 40 juta adalah biaya produksi pengadaan barang yang kami sewa dari Vendor
– Rp 4 juta adalah fee management
Dari keuntungan fee management yang didapat yakni Rp 4.000.000, kami bagi sbb:
Kas usaha (30%) = Rp 1.200.000
Beli barang inventaris = Rp 1.000.000
Sisa = Rp 1.800.000Pembagian dari sisa keuntungan:
Hak Direktur Aktif (40%) = Rp 720.000
Hak Direktur pasif ke-1 (30%) = Rp 540.000
Hak Direktur pasif ke-2 (30%) = Rp 540.000Jadi, secara pembukuan dari 2x job tersebut menjadi sbb:
• Penerimaan Rp 66.000.000
• Pengeluaran Rp 60.000.000
• Jumlah nilai Kas Rp 1.800.000
• Asset barang senilai Rp 1.000.000
• Gaji Direktur Rp 1.280.000
• Gaji pemilik 2 Rp 960.000
• Gaji pemilik 3 Rp 960.000Pertanyaan:
1. Item mana saja yang menjadi obyek pajak dan rumus hitungan pajaknya bagaimana?
2. Kena PPh jenis apa saja?
3. Item mana yang saya harus lapor pajak tahunan dan item mana yang harus bayar pajak per bulan dan jenis form laporan pajaknya menggunakan yang mana?Pak, maaf ya masih newbie jadi saya banyak nanya. Karena saya masih kurang jelas. Maaf, mau pakai jasa tapi belum cukup untuk pakai jasa. Jadi saya berusaha pelajari dulu sistem pajaknya.
Saya bikin CV terdiri dari 3 orang pengelola. Lalu, kami menerapkan sistem pembagian hasil berdasarkan penghasilan dari setiap nilai per proyek.
Informasi tambahan:
Kami berbentuk Badan Usaha CV, memiliki NPWP atas nama usaha, SIUP, TDP dan PKP.Katakana ini Ilustrasinya transkasi dalam 1 tahun:
Job ke-1 senilai Rp 22.000.000 terdiri dari:
– Rp 20 juta adalah biaya produksi pengadaan barang yang kami sewa dari Vendor
– Rp 2 juta adalah fee management
Dari keuntungan fee management yang didapat yakni Rp 2.000.000, kami bagi hasil sbb:
Kas usaha (30%) = Rp 600.000
Sisa = Rp 1.400.000Pembagian dari sisa keuntungan:
Hak Direktur aktif (40%) = Rp 560.000
Hak direktur pasif ke-1 (30%) = Rp 420.000
Hak direktur pasif ke-2 (30%) = Rp 420.000Job ke-2 senilai Rp 44.000.000 terdiri dari:
– Rp 40 juta adalah biaya produksi pengadaan barang yang kami sewa dari Vendor
– Rp 4 juta adalah fee management
Dari keuntungan fee management yang didapat yakni Rp 4.000.000, kami bagi sbb:
Kas usaha (30%) = Rp 1.200.000
Beli barang inventaris = Rp 1.000.000
Sisa = Rp 1.800.000Pembagian dari sisa keuntungan:
Hak Direktur Aktif (40%) = Rp 720.000
Hak Direktur pasif ke-1 (30%) = Rp 540.000
Hak Direktur pasif ke-2 (30%) = Rp 540.000Jadi, secara pembukuan dari 2x job tersebut menjadi sbb:
• Penerimaan Rp 66.000.000
• Pengeluaran Rp 60.000.000
• Jumlah nilai Kas Rp 1.800.000
• Asset barang senilai Rp 1.000.000
• Gaji Direktur Rp 1.280.000
• Gaji pemilik 2 Rp 960.000
• Gaji pemilik 3 Rp 960.000Pertanyaan:
1. Item mana saja yang menjadi obyek pajak dan rumus hitungan pajaknya bagaimana?
2. Kena PPh jenis apa saja?
3. Item mana yang saya harus lapor pajak tahunan dan item mana yang harus bayar pajak per bulan dan jenis form laporan pajaknya menggunakan yang mana?