Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Cara hitung pajak penghasilan badan dengan omset sudah 5 M

  • Cara hitung pajak penghasilan badan dengan omset sudah 5 M

  • cuteoke

    Member
    2 March 2021 at 7:25 am
  • cuteoke

    Member
    2 March 2021 at 7:25 am

    Selamat siang rekan, saya mau tanya jika aset perusahaan sudah mencapai 5M untuk pajak penghasilan yang akan di byarkan pajaknya bagaimana ya cara perhitungannya karena saya masih awal dalam perpajakan, biasanya masih dibawah 4.8M jdi hanya dikali 0.5% sekarang sudah 5M bagaimana cara hitungnya terimakasih

  • Vanhounten

    Member
    2 March 2021 at 8:41 am
    Originaly posted by CUTEOKE:

    Selamat siang rekan, saya mau tanya jika aset perusahaan sudah mencapai 5M

    yang 5 m asetnya atau omsetnya?

    jika omsetnya yang sudah melebihi 4,8M maka, anda wajib mendaftarkan diri sebagai PKP.

    Setelah anda jadi PKP, seluruh transaksi penjualan anda sudah wajib memungut PPN.

    sedangkan untuk pajak badannya sendiri, anda wajib menyelenggarakan pembukuan secara fiskal.

    atas pembukuan tersebut, laba bersih fiskal pada akhir masa periode menjadi dasar perhitungan pajak dengan perhitungan tarif pasal 17.

  • cuteoke

    Member
    2 March 2021 at 8:49 am

    saya sudah memungut PPN, dari awal berdiri perusahaan, tetapi untuk pembayaran pajaknya selalu x 0.5% dan sudah 3 tahun ini berjalan, lalu untuk selanjutnya pembayaran pajaknya seperti apa?mohon pencerahannya

  • CHINMI KUIL DAIRIN

    Member
    15 March 2021 at 11:26 am
    Originaly posted by CUTEOKE:

    Selamat siang rekan, saya mau tanya jika aset perusahaan sudah mencapai 5M

    Gunakan tarif pasal 17 dengan memakai fasilitas pasal 31E saja rekan.
    Pajak terhutang = Omzet – biaya x (tarif pasal 17 x 50%)

  • rendyseo

    Member
    16 March 2021 at 1:53 am
    Originaly posted by CUTEOKE:

    jika aset perusahaan sudah mencapai 5M

    kalau omzet sudah melebihi 5M wajib mendaftarkan diri sebagai PKP

  • rendyseo

    Member
    16 March 2021 at 1:53 am
    Originaly posted by CUTEOKE:

    dari awal berdiri perusahaan, tetapi untuk pembayaran pajaknya selalu x 0.5% dan sudah 3 tahun ini berjalan, lalu untuk selanjutnya pembayaran pajaknya seperti apa?mohon pencerahannya

    perusahaannya berbentuk PT. atau CV.?

  • CHINMI KUIL DAIRIN

    Member
    21 March 2021 at 2:26 pm
    Originaly posted by rendyseo:

    kalau omzet sudah melebihi 5M wajib mendaftarkan diri sebagai PKP

    Dikatakan sudah memungut PPn berarti sudah PKP rekan, selain itu sudah diatas 4,8M jadi tentu wajib pembukuan. dengan demikian kembali ketarif pasal 17

Viewing 1 - 8 of 8 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now