Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Cara hitung pajak penghasilan badan dengan omset sudah 5 M
Cara hitung pajak penghasilan badan dengan omset sudah 5 M
Selamat siang rekan, saya mau tanya jika aset perusahaan sudah mencapai 5M untuk pajak penghasilan yang akan di byarkan pajaknya bagaimana ya cara perhitungannya karena saya masih awal dalam perpajakan, biasanya masih dibawah 4.8M jdi hanya dikali 0.5% sekarang sudah 5M bagaimana cara hitungnya terimakasih
- Originaly posted by CUTEOKE:
Selamat siang rekan, saya mau tanya jika aset perusahaan sudah mencapai 5M
yang 5 m asetnya atau omsetnya?
jika omsetnya yang sudah melebihi 4,8M maka, anda wajib mendaftarkan diri sebagai PKP.
Setelah anda jadi PKP, seluruh transaksi penjualan anda sudah wajib memungut PPN.
sedangkan untuk pajak badannya sendiri, anda wajib menyelenggarakan pembukuan secara fiskal.
atas pembukuan tersebut, laba bersih fiskal pada akhir masa periode menjadi dasar perhitungan pajak dengan perhitungan tarif pasal 17.
saya sudah memungut PPN, dari awal berdiri perusahaan, tetapi untuk pembayaran pajaknya selalu x 0.5% dan sudah 3 tahun ini berjalan, lalu untuk selanjutnya pembayaran pajaknya seperti apa?mohon pencerahannya
- Originaly posted by CUTEOKE:
Selamat siang rekan, saya mau tanya jika aset perusahaan sudah mencapai 5M
Gunakan tarif pasal 17 dengan memakai fasilitas pasal 31E saja rekan.
Pajak terhutang = Omzet – biaya x (tarif pasal 17 x 50%) - Originaly posted by CUTEOKE:
jika aset perusahaan sudah mencapai 5M
kalau omzet sudah melebihi 5M wajib mendaftarkan diri sebagai PKP
- Originaly posted by CUTEOKE:
dari awal berdiri perusahaan, tetapi untuk pembayaran pajaknya selalu x 0.5% dan sudah 3 tahun ini berjalan, lalu untuk selanjutnya pembayaran pajaknya seperti apa?mohon pencerahannya
perusahaannya berbentuk PT. atau CV.?
- Originaly posted by rendyseo:
kalau omzet sudah melebihi 5M wajib mendaftarkan diri sebagai PKP
Dikatakan sudah memungut PPn berarti sudah PKP rekan, selain itu sudah diatas 4,8M jadi tentu wajib pembukuan. dengan demikian kembali ketarif pasal 17