Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Cara hitung PPh 23

  • Cara hitung PPh 23

  • aftrisya

    Member
    7 May 2009 at 2:31 pm
  • aftrisya

    Member
    7 May 2009 at 2:31 pm

    Mohon bantuan rekan2,,saya ini buta sama sekali tentang pajak.
    Kalo kita punya jasa dengan nilai 3jt,trus ditambahkan PPh, berapa angka yang harus saya cantumkan dalam invoice, sementara saya ingin tetap mendapatkan angka 3jt setelah dipotong PPh.
    Terima kasih.

  • lingga

    Member
    7 May 2009 at 2:35 pm

    kasusnya rada mirip dg yg topik nya " PPh bedasarkan kontrak " coba dibaca, mungkin bisa membantu

  • todyssey

    Member
    7 May 2009 at 2:35 pm

    yang memberikan jasa siapa anda atau klien anda?
    jasa dlm bidang apa?krn tarifnya berbeda-beda

  • aftrisya

    Member
    7 May 2009 at 2:48 pm
    Originaly posted by lingga:

    kasusnya rada mirip dg yg topik nya " PPh bedasarkan kontrak " coba dibaca, mungkin bisa membantu

    ok.makasih..

  • Roma

    Member
    7 May 2009 at 2:48 pm

    Kalo jasa nya gak ditambah PPN ( perusahaannya bukan PKP) maka infoice ditulis Rp.3.061.224, dipotong PPh psl.23 = 2%= Rp. 61.224, maka kamu dapat bersih Rp. 3 jt.

  • aftrisya

    Member
    7 May 2009 at 2:48 pm
    Originaly posted by todyssey:

    yang memberikan jasa siapa anda atau klien anda?
    jasa dlm bidang apa?krn tarifnya berbeda-beda

    saya sebagai pemberi jasa.
    bidang advertising(production house)
    Terima kasih

  • aftrisya

    Member
    7 May 2009 at 2:56 pm
    Originaly posted by Roma:

    Kalo jasa nya gak ditambah PPN ( perusahaannya bukan PKP) maka infoice ditulis Rp.3.061.224, dipotong PPh psl.23 = 2%= Rp. 61.224, maka kamu dapat bersih Rp. 3 jt.

    Makasih ya..tapi tadinya saya ingin tau cara/rumus hitungnya..
    misalnya dari mana angka Rp 3.061.224 itu…gitu omm..

  • lingga

    Member
    7 May 2009 at 3:04 pm

    kasusnya rada mirip dg yg topik nya " PPh bedasarkan kontrak " coba dibaca, mungkin bisa membantu ,

    disitu juga ada caranya jelas sekali, baik yg ada PPn ato pun tidak

  • aftrisya

    Member
    7 May 2009 at 3:07 pm

    terima kasih semua…
    sudah terbantu nih…
    jangan bosen bantu saya ya..ingin sekali belajar pajak..

  • d2htloe

    Member
    7 May 2009 at 3:26 pm

    Rekan aftrisya, kalo mau hitung berapa tagihan yang akan dicantumkan di invoice setelah PPh, tinggal cari berapa tarif PPhnya. Contoh apabila nilai jasa 3.000.000 dan tarif PPh atas jasa tersebut 2%, maka rumus untuk mendapatkan angka grossnya = 3.000.000 dibagi (1-0.02). Tapi setahu saya jasa advertising tidak termasuk dalam daftar jenis jasa lain sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.244/PMK.03/2008 maka dari itu seharusnya atas penyerahan jasa advertising tidak terutang PPh.

  • begawan5060

    Member
    7 May 2009 at 3:33 pm
  • r.prast

    Member
    7 May 2009 at 3:45 pm

    klo mau nya bersih ,,,
    dalam artian PPh nya di tanggung oleh Pemakai Jasa ,,,
    ini berarti Gross Up buat c Pemakai Jasa dalam artian PPh nya menjadi tanggungan oleh c Pembeli/Pemakai Jasa alias jadi biaya dunk ,,,

    klo kyak gini ,,,
    berarti WP Lawan Transaksinya TIDAK BOLEH meminta Bukti Pemotongan Pph Pasal 23 nya. Coz, dya nya ngga mau di potong PPh Pasal 23 nya kannn ,,,

    Pendapat lain mungkin ,,,

    Salam,

Viewing 1 - 13 of 13 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now