Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › cara isi laporan penempatan harta tambahan
cara isi laporan penempatan harta tambahan
salam rekan ortax..
bgm cara isi laporan penempatan harta tambahan, jik misalnya waktu TA ada
– tabungan sebesar 500jt dan sdh dibelikan rumah seharga 400jt
– mobil harga 100 jt dan sdh dijual seharga 70 jt..dinilai harta nya diisi brp?
Sisa tabungan 100, Harga Rumah 400
mobil harga 100 jt dan sdh dijual seharga 70 jt.. dijelaskan dalam penempatabna harta tambahanBagaimana kalau ini rekan Benyamin
Waktu TA : Mengungkapkaan uang valas senilai 500 jt.
bayar hutang bank 500 juta.
Rekan, mohon pencerahannya
Kalau Deposito sudah dicairkan dan dimasukkan ke dalam tabungan apakah : ditulis Deposito Rp. 0,- dan dikolom keterangan sudah dicaikan ke rekening tabungan nomor….
terima kasih rekan- Originaly posted by mata:
Rekan, mohon pencerahannya
Kalau Deposito sudah dicairkan dan dimasukkan ke dalam tabungan apakah : ditulis Deposito Rp. 0,- dan dikolom keterangan sudah dicaikan ke rekening tabungan nomor….
terima kasih rekaniya., jgn lupa di SPT anda dimasukkan juga nilai depositonya..
terima kasih rekan abrahamchandra
pelaporannya apa masih perlu dibuatkan surat pengantarKalo deposito sudah 0 tetap dimasukan juga ke spt?