Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Akuntansi Pajak cara jurnal gaji outsource non PPN

  • cara jurnal gaji outsource non PPN

     franq79 updated 3 months, 4 weeks ago 2 Members · 7 Posts
  • franq79

    Member
    14 January 2025 at 2:53 pm

    Para suhu pajak, saya butuh pertolongan…

    Saya ada tagihan gaji outsource + fee…

    PPN hanya dari fee saja…

    Pertanyaannya:

    1. Saat customer bayar, jurnalnya bagaimana ya? kalau fee karena pakai PPN kan sudah pasti masuk ke pendapatan…bagaimana dengan gaji yang non PPN?

    2. Saat transfer Gaji outsource saya sudah potong PPh21. Saat lapor PPh21 karyawan, apakah outsource itu harus dilaporkan juga? mengingat dengan sistem TER ini semua gaji gross yang kita lapor itu menjadi beban gaji PT menurut pajak.

    Mohon pencerahannya dari suhu-suhu disini.

    Terima kasih

  • wverdi

    Member
    15 January 2025 at 10:48 am

    Jawaban no.1

    Saat mencatat piutang customer(jika menggunakan pembukuan accrual basis)

    Dr Piutang Rekanan

    Cr Biaya tenaga kerja outsource

    Cr Management/outsource fee

    Cr PPN Keluaran

    Saat mencatat penerimaan pembayaran dari customer(accrual basis)

    Dr Kas/Bank

    Dr PPh 23

    Cr Piutang rekanan

    Saat mencatat penerimaan pembayaran dari customer(jika cash basis)

    Dr Kas/Bank

    Dr PPh 23

    Cr Biaya tenaga kerja outsource

    Cr Management/Outsource fee

    Cr PPN Keluaran

    kurang lebih seperti ini nanti disesuaikan dengan COA(Chart Of Account) Perusahaan saja

    Jawaban no.2 ya harus dilapor kan sudah dipotong PPh 21 para outsource itu nanti di COAnya perusahaan tinggal dipisah mana COA untuk biaya gaji pegawai tetap mana biaya gaji outsource/pegawai tidak tetap.

  • franq79

    Member
    20 January 2025 at 4:39 pm

    Tengkiu untuk responsnya rekan wverdi…

    saya menggunakan pembukuan accrual basis….

    untuk jawaban nomor 2, berarti gaji pegawai tetap & tidak tetap (outsource) diakui sebagai biaya ya? kira2 bakal jadi masalah ga ya saat omzet jomplang banget dengan biayanya?

    contoh:

    Saat Pencatatan Piutang:

    Dr Piutang Rekanan 105.550.000

    Cr Biaya tenaga kerja outsource 100.000.000

    Cr Management/outsource fee 5.000.000

    Cr PPN Keluaran 550.000

    Saat terima pembayaran:

    Dr Kas/Bank 105.450.000

    Dr PPh 23 100.000

    Cr Piutang rekanan 105.550.000

    Saat Pembayaran gaji outsource(misalkan pph21 Rp. 50.000):

    Dr Biaya Gaji 100.000.000

    Cr pph21 50.000

    Cr Kas/Bank 99.950.000

    Pencatatannya begitu bukan?

    Setelah lapor pph21 berarti akan ada biaya gaji sebesar 100.000.000 menurut pajak…tapi jika dibandingkan dengan Pendapatan yang diakui pajak hanya 5.000.000 (dari management fee). Artinya profit (minus) 95.000.000.

    Akan jadi masalah tidak?

  • wverdi

    Member
    22 January 2025 at 1:33 pm

    biaya gaji outsource harusnya akan debet kredit saat perusahaan penyedia jasa tenaga kerja bayarkan duluan kemudian ditagihkan lagi ke perusahaan lawan transaksi.

    Saat bayar gaji karyawan outsource + pegawai tetap

    Dr Biaya gaji outsource

    Dr Biaya gaji pegawai tetap

    Cr PPh 21

    Cr Kas/Bank

    Saat menagihkan invoice ke lawan transaksi yang meminta disediakan tenaga kerja

    Dr Piutang Rekanan

    Cr Biaya gaji outsource

    Cr Management/outsource fee

    Cr PPN Keluaran

  • franq79

    Member
    22 January 2025 at 9:52 pm

    Betul…dari contoh yang saya buat dengan yang wverdi buat sudah sama…

    Hanya permasalahannya saat selesai lapor PPh21 berarti menurut pajak pada masa tersebut ada total pengeluaran untuk gaji sebesar 100.000.000…yang mana pajak menganggap gaji yang dilaporkan itu adalah total biaya gaji pada masa tersebut….padahal pada pencatatannya tidak ada gaji tersebut karena sudah debet kredit…

    Betul begitukah atau saya nya yang belum paham ya? hehe…

  • wverdi

    Member
    23 January 2025 at 8:15 am

    TInggal dijelaskan saja harusnya bahwa biaya gaji di PPh 21 itu karena penyedia tenaga kerja bayarkan duluan gaji pegawai outsource yang nantinya akan ditagihkan ke perusahaan yang meminta tenaga kerja.

    Di Laporan keuangan dan SPT PPh badan nanti juga harusnya biaya gaji yang terlaporkan tidak 100juta lagi.

  • franq79

    Member
    23 January 2025 at 11:39 am

    “Di Laporan keuangan dan SPT PPh badan nanti juga harusnya biaya gaji yang terlaporkan tidak 100juta lagi.”

    SPT PPh Badan di kalimat ini maksudnya SPT Tahunan Badan bukan?

Viewing 1 - 7 of 7 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now