Forum Ortax › Forums › Lain-lain › Cara jurnal pph dan ppn
Malam rekan,
Mau tanya, saya kerja di perusahaan yg posisinya sebagai penyedia sewa kantin dan penyewa saya adalah wajib pajak pribadi. Bagaimana cara jurnalnya jika harga sewanya 2.000.000 itu sudah include ppn dan pph 4 (2)?
- This discussion was modified 1 year, 3 months ago by Monita Pricilia.
- This discussion was modified 1 year, 3 months ago by Monita Pricilia.
Up
Dr Bank/Cash IDR.1.819.820
Dr PPh 4(2) dibayar di muka IDR.180.180
Cr Piutang vendor (accrual basis) / pendapatan sewa (cash basis) IDR.1.801.802
Cr PPN terutang IDR.198.198
Viewing 1 - 3 of 3 replies