Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM Cara Kreditkan Faktur Pajak Masukan 80%

  • Cara Kreditkan Faktur Pajak Masukan 80%

     Mr D updated 11 months, 3 weeks ago 3 Members · 3 Posts
  • halim hatta

    Member
    31 May 2024 at 10:00 pm

    Malam Semua

    Saya ada Faktur Pajak Masukan yang di reject di aplikasi E-Faktur dengan keterangan “Pembeli bukan PKP saat penerbitan Faktur”, saya sudah datangi helpdesk KPP dan bisa di kreditkan sebesar 80% dari nilai DPP

    pertanyaan saya bagaimana cara mengkreditkan PM tsb di aplikasi E-Faktur terbaru ?

    mohon petunjuknya terimakasih

    Salam

  • wverdi

    Member
    3 June 2024 at 9:41 am

    Kayaknya tidak bisa karena pasti akan di cocokkan faktur pajak yang diupload penerima dengan penerbit kalau tidak sama tidak bisa upload penerima fakturnya.

    Baiknya minta faktur pajak baru yang diterbitkan penjual setelah menjadi PKP tapi ada konsekuensi keterlambatan penerbitan faktur pajak yang bisa jadi faktur pajaknya tidak bisa pembeli kreditkan atau minta dikembalikan uang PPNnya karena status penjual saat itu bukan PKP.

  • Mr D

    Member
    4 June 2024 at 9:19 am

    Tidak bisa rekan, PM tersebut sudah tidak bisa lagi dikreditkan (artinya tidak bisa dimasukkan ke lampiran B2) meskipun menggunakan deemed 80%. Sedangkan utk memanfaatkan deemed 80% tsb, berdasarkan dari nilai PK yang seharusnya dipungut bukan dari DPP Pajak Masukan. Adapun ketentuannya deemed 80%:

    1. Jika perusahaan rekan sudah dikukuhkan menjadi PKP yg peredaran brutonya < 4,8M maka tidak ada deemed 80%.

    2. Jika perusahaan rekan terlambat utk dikukuhkan menjadi PKP maka dapat memanfaatkan 80% tsb. Contoh: Pada tgl 20 Mei 2020 perusahaan rekan sdh membukukan peredaran bruto 5M (> 4,8M) artinya tgl 30 Juni 2020 sudah wajib menjadi PKP namun baru dikukuhkan pada tgl 18 Oktober 2020. Berarti ada PPN yg seharusnya dipungut di antara tgl 30 Juni 2020 s.d. 18 Okt 2020. Jumlah PPN di range waktu tsb dikalikan dengan 80% dan diinput di form 1111 AB bagian III.B.3 di poin Hasil Penghitungan kembali … Pajak Masukan.

    #cmiiw

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now