Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › cara lapor SPT Pribadi dokter yang mendapat fasilitas insentif coivd
cara lapor SPT Pribadi dokter yang mendapat fasilitas insentif coivd
dear rekan,
seorang dokter bekerja di Rumah sakit swasta sebagai dokter part timer, dan setiap bulan Rumah sakit memberikan bukti potong pph 21 tidak final atas jasa tenaga ahli dengan tarif PPh 21 0% (insentif coivd-19)… dalam pmk 83 tahun 2021 dan sebelumnya pasal 11 huruf c disebutkan bahwa pengenaan tarif 0% dan bersifal final atas tambahan penghasilan yang diterima sumber daya manusia di bidang kesehatan,..
bagaimana melaporkan spt pribadi dokter atas penghasilan tersebut? apakah tetap masuk ke penghasilan final atau tidak? di karenakan rumah sakit menerbitkan bukti potong tidak final.
Viewing 1 - 2 of 2 replies