Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums e-SPT CARA MEMASUKAN FAKTUR PAJAK PENGGANTI KE E-SPT JIKA NPWP-NYA BERUBAH

  • CARA MEMASUKAN FAKTUR PAJAK PENGGANTI KE E-SPT JIKA NPWP-NYA BERUBAH

     hanif updated 13 years, 4 months ago 8 Members · 9 Posts
  • Yelly

    Member
    15 December 2008 at 2:28 pm
  • Yelly

    Member
    15 December 2008 at 2:28 pm

    hi rekan pajak,

    mohon dibantu yach.

    perusahaan saya ada pindah ke KPP baru dan dapat NPWP baru.faktur tersebut dimulai dari no.seri yang baru.permasalahannya saya ada revisi faktur dengan faktur pajak pengganti di NPWP baru.tapi karena nomor seri yang sama dng NPWP lama,serta nama CUSTOMER-nya beda antara NPWP lama dengan yang baru…yang jadi permasalahannya: saat saya mo revisi SPT dalam program E-SPT diNPWP baru tidak bisa.malah tertulis Nomor tersebut udah dipakai di bulan sebelumnya,yaitu bulan APRIL.padahal saya sedang mebuka program E-SPT dengan NPWP BARU.

    NPWP lama fakturnya bulan april.,NPWP baru fakturnya bulan SEPTEMBER.sedangkan saya mau revisi faktur bulan septembernya.bagaimana cara memasukan dalam E-SPT nya yach..?

    THX.

    Regards,
    Yelly

  • yo97

    Member
    17 December 2008 at 8:08 am

    Pake FP Pengganti aja, no. yang lama menjadi Rp 0 atau dibatalkan, yang baru diisikan data yang bener.

  • haryanto

    Member
    17 December 2008 at 4:43 pm

    Begini bu,..
    ibu terbitkan FP Pengganti dengan No FP dan tanggal terakhir misalkan tgl 18 Desember 2008 No. FP . 00000500 ( yang diganti alias FP yang salah misalkan No. 00000070 tgl 14 April 2008 ). Ibu terbitkan FP Pengganti diatas berarti kodenya 011==> Nanti di FP Pengganti ibu di stempel No. FP yang diganti ( Stempelnya dibuat sendiri sesuai dengan PER 146 atau 159 maaf saya agak lupa ). Setelah itu berikan kepada customer nya.
    Setelah itu ibu lakukan pembetulan di bulan April 2008 trus inputkan dengan menekan tombol BARU dari menu input data ==> Sudah inputkan FP Penggantinya saja. Nanti tinggal klik simpan. Setelah itu Posting SPT. Maka Selesai sudah simple kok bu.Selamat Mencoba

  • onrik

    Member
    20 December 2008 at 1:04 pm

    Kalau kita pindah KPP maka yang dilakukan adalah mengupdate profle dengan mengubah kode KPP, sehingga secara database no FP sudah ada. Jadi kalau terjadi penggantian FP (misalnya bulan Desember), maka proses yang dilakukan adalah pembetulan Masa April. FP pengganti ini otomatis akan muncul di Masa Desember dengan DPP dan PPN nol.

  • nisha

    Member
    23 January 2009 at 4:49 pm

    saya juga punya kasus yang sama dgn ibu, dan untuk solusinya sama dengan yang disampaikan sdr. Haryanto.

  • juni

    Member
    23 January 2009 at 4:57 pm

    dibuka pintu kulkasnya dimasukin gajahnya….
    bener haryanto, nanti FP yang lama otomatis jadi NOL

  • valguandi

    Member
    20 March 2012 at 11:54 pm

    halo rekan pajak…
    saya mau tanya utk kasus spt apa saja yg bisa dikategorikan sbg faktur pajak pengganti.apakah dengan berobahnya nilai harga jual sehingga mengakibatkan berobah nya nilai pajak terhutang dari kurang bayar jadi lebih bayar…trus bagaimana mekanisme spt pembetulan nya …mohon penjelasan nya pak.terimakasih seblm saya ucapkan terimakasih

  • hanif

    Member
    21 March 2012 at 12:37 am
    Originaly posted by valguandi:

    halo rekan pajak…
    saya mau tanya utk kasus spt apa saja yg bisa dikategorikan sbg faktur pajak pengganti.apakah dengan berobahnya nilai harga jual sehingga mengakibatkan berobah nya nilai pajak terhutang dari kurang bayar jadi lebih bayar…trus bagaimana mekanisme spt pembetulan nya …mohon penjelasan nya pak.terimakasih seblm saya ucapkan terimakasih

    coba klik disini, lalu lihat yang paling bawah

    http://www.ortax.org/files/lampiran/10PJ_PER13.htm l

    Salam

Viewing 1 - 9 of 9 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now