Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › cara membatalakan kode ebilling yang salah
cara membatalakan kode ebilling yang salah
salam rekan,
sy mau tanya , mislkan kita ada pajak, dan sudah mencetak kode ebillingnya, dan terjadi kesalahan, bagaimana cara membatalkan kode ebilling kita yang salah?
mohon masukannya
buat lagi saja yg benar rekan, yang salah abaikan saja
Jika ID Billing tidak disetorkan ke Bank selama 48 jam maka kode Billing akan dibatalkan secara otomatis
setuju dengan rekan dharmawan a, untuk kode biling yang sudah tercetak abaikan saja rekan, kode biling akan otomatis hangus setelah 7 hari
Salam.- Originaly posted by monty:
otomatis hangus setelah 7 hari
Aturan 7 hari bukannya dalam rangka mendukung pengamanan target penerimaan pajak tahun 2015 pada sisi pembayaran pajak ya, masih berlaku di 2016 ini ya Rekan Monty?
ini ada tdk dsr hukumnya rekan
- Originaly posted by INGINTAUTAX:
ini ada tdk dsr hukumnya rekan
Mestinya ga perlu dasar hukum..
Macam kode booked klo beli tiket online dalam jangka waktu tertentu ga dibayar bakal hangus juga.Mestinya wajib dipertanyakan jika fiskus mengejar Billing ID yang ga dibayar.. Kaya ga ada kerjaan lain aja..
- Originaly posted by win_gayo:
Aturan 7 hari bukannya dalam rangka mendukung pengamanan target penerimaan pajak tahun 2015 pada sisi pembayaran pajak ya, masih berlaku di 2016 ini ya Rekan Monty?
dari pengalaman pribadi minggu kemarin , masa berlaku dari penerbitan masih 7 hari rekan win
OK.TQ ATAS MASUKANNAY REKAN ORTAX SEKALIAN