Forum Ortax › Forums › PPh Badan › cara membayar denda pajak dengan kode billing
cara membayar denda pajak dengan kode billing
Selamat sore
Teman saya mendapatkan surat tagihan pajak dengan sanksi administrasi denda pasal 7 KUP. Yang saya tanyakan adalah bagaimana cara membuat kode billing nya untuk pembayaran denda tersebut dan menggunakan jenis setoran pajak kode berapa dan masa pajaknya kapan. terima kasihkodenya 411211 300
jgn lupa nomor stp nya diisi lengkap- Originaly posted by MERYIRAWAN:
surat tagihan pajak dengan sanksi administrasi denda pasal 7 KUP
Pembahasan tentang pasal 7 UU KUP tentang Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagimana yang dimaksud dalam pasal 3 ayat 3
Dalam pasal 3 ayat 3 UU KUP disampai ada 3 SPT, ada SPT Masa PPN, SPT Tahunan WP OP, SPT Tahunan WP Badan
Jadi saudara termasuk SPT yang mana ? karna kode ebillingnya akan berbeda pembayaran kode billing utk stp harus sesuai dengan jenis pajak yang dikenakan.
@ rekan sun_96 : atas SPT Tahunan WP OP
- Originaly posted by MERYIRAWAN:
SPT Tahunan WP OP
411125/300
ok.terima kasih rekan begawan
Iya betul 411125 – 300 .. jangan lupa masukan nomor SK nya
jika denda tersebut sudah dibayarkan, apakah harus membuat surat balasan atas STP tersebut ? dan melaporkan SPT yang dimaksud ?
diatas ada 2 pendapat : kode 4111 25 ada yg berpendapat 4111 21 , mana yang betul. karena WP nya adl WP orang pribadi, sepertinya 4111 21 ya?
tapi di web SSE, ada juga pilihan 4111 25 – pph pasal 25/29 OP ….saya jadi tambah bingung memakai kode jenis pajak yang mana????
bagaimana cara buat kode ebilling untuk STP jenis PPN denda pasal 7 KUP dan Bunga pasal 9 (2a) KUP ?
- Originaly posted by dsilvia14:
bagaimana cara buat kode ebilling untuk STP jenis PPN denda pasal 7 KUP dan Bunga pasal 9 (2a) KUP ?
gunakan kode 411211 – 300, dan masukkan juga no STP nya.
cmiiw