Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums e-SPT Cara Membuat e-SPT PPh 21 di Akhir Tahun

  • Cara Membuat e-SPT PPh 21 di Akhir Tahun

     AhuraMazda updated 8 years, 7 months ago 4 Members · 9 Posts
  • AhuraMazda

    Member
    5 January 2017 at 10:51 am
  • AhuraMazda

    Member
    5 January 2017 at 10:51 am

    Dear Rekan Ortax.
    Saya ingin bertanya.

    Jadi di kpp tempat saya di buat pengumuman

    " Laporan SPT Masa PPH PASAL 21 MASA DESEMBER HARUS MELAMPIRKAN SECARA LENGKAP UNTUK LAMPIRAN-I (1721-I) DIBUAT 2 (DUA), 1 UNTUK MASA PAJAK DESEMBER DAN 1 UNTUK SATU TAHUN PAJAK (JANUARI-DESEMBER)"

    nah yg ingin saya tanyakan gimana cara membuatnya???
    apakah input dulu masa desember. kemudian pembetulan, angkanya di ganti satu tahun pajak(jan-des)???
    atau ada cara lain???
    atau saya salah mengartikan pengumuman tersebut??

    terima kasih

  • priadiar4

    Member
    5 January 2017 at 12:47 pm

    nanti di eSPT Masa Des muncul dua menu, daftar pemotongan 1721 I, Satu Masa Pajak dan Satu Tahun Pajak dan itu wajib diisi

  • AhuraMazda

    Member
    5 January 2017 at 1:38 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    nanti di eSPT Masa Des muncul dua menu, daftar pemotongan 1721 I, Satu Masa Pajak dan Satu Tahun Pajak dan itu wajib diisi

    trus rekan, apakah benar di SPT induk (form 1721) nanti yang muncul hanya data-data desember saja??? (misal pegawai tetap jumlah 10 orang penghasilan 100 juta)
    bukan akumulasi dari data januari-desember (misal pegawai tetap jumlah 10 orang penghasilan 1,2 miliar).

  • Yuhui

    Member
    5 January 2017 at 6:36 pm
    Originaly posted by AhuraMazda:

    trus rekan, apakah benar di SPT induk (form 1721) nanti yang muncul hanya data-data desember saja??? (misal pegawai tetap jumlah 10 orang penghasilan 100 juta)
    bukan akumulasi dari data januari-desember (misal pegawai tetap jumlah 10 orang penghasilan 1,2 miliar).

    Silakan rekan https://www.youtube.com/watch?v=_HouzAOyu-g

  • priadiar4

    Member
    6 January 2017 at 8:17 am
    Originaly posted by AhuraMazda:

    orang penghasilan 100 juta)
    bukan akumulasi dari data januari-desember (misal pegawai tetap jumlah 10 orang penghasilan 1,2 miliar).

    iya

  • AhuraMazda

    Member
    8 January 2017 at 4:48 pm

    pegawai tetap tidak masalah rekan.
    bagaimana jika:
    1 . pegawai A : bukan pegawai tenaga ahli yang mendapat penghasilan scr berkesinambungan
    2. Pegawai B: bukan pegawai yang mendapat penghasilan tidak berkesinambungan.

    lalu bagaimana nanti tampilan di LAMPIRAN-I (1721-I) untuk satu tahun pajak???
    apakah Pegawai A yang muncul hanya 1 kolom di lampiran tsb. atau 12 kolom (karena tiap bulan 1 kolom)??
    apakah pegawai B kolomnya muncul sesuai dengan berapa banyak masa mendapatkan penghasilan??
    atau pegawai A dan B sama-sama tidak muncul di LAMPIRAN-I (1721-I)??? jadi hanya pegawai tetap saja yang muncul??

  • tukanginsinyur

    Member
    9 January 2017 at 8:50 am
    Originaly posted by AhuraMazda:

    lalu bagaimana nanti tampilan di LAMPIRAN-I (1721-I) untuk satu tahun pajak???

    ini hanya untuk pegawai tetap rekan, klo selain pegawai tetap maka normal

  • AhuraMazda

    Member
    9 January 2017 at 10:30 am
    Originaly posted by tukanginsinyur:

    ini hanya untuk pegawai tetap rekan, klo selain pegawai tetap maka normal

    oo begitu.
    berarti bukan pegawai seperti tenaga ahli di akhir desember tidak ada rekap setahun ya??? cuma per-masa aja???
    tidak seperti spt 2013 yang ada rekap setahun kan rekan??

Viewing 1 - 9 of 9 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now