Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Cara menghitung Laba ditahan pserta TA
Cara menghitung Laba ditahan pserta TA
Bagaimana cara perhitungan Saldo Laba ditahan peserta TA? apakah khusus untuk WP Badan saja? sesuai yang dimaksud pada pasal 45 PMK 118 dan Psl 14 UU no.11 tahun 2016.
Mohon contoh perhitungannya.
Misalnya
A1 Rp,3M , A2 Rp. 2 M, B1 Rp.1M dan B2 Rp.500 ( asumsi hutang berhubungan dengan perolahan harta ).
NIlai Saldo Laba ditahan yang dicantumkan dalam Neraca nilai yang mana? mohon pencerahan. Terima kasihUp Up
Mohon pencerahannya juga
Mohon pencerahan dari rekan-rekan ortax.
Viewing 1 - 4 of 4 posts