Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Tax Amnesty Cara menghitung Laba ditahan pserta TA

  • Cara menghitung Laba ditahan pserta TA

     surya16 updated 7 years, 2 months ago 2 Members · 4 Posts
  • surya16

    Member
    2 March 2018 at 10:53 am
  • surya16

    Member
    2 March 2018 at 10:53 am

    Bagaimana cara perhitungan Saldo Laba ditahan peserta TA? apakah khusus untuk WP Badan saja? sesuai yang dimaksud pada pasal 45 PMK 118 dan Psl 14 UU no.11 tahun 2016.
    Mohon contoh perhitungannya.
    Misalnya
    A1 Rp,3M , A2 Rp. 2 M, B1 Rp.1M dan B2 Rp.500 ( asumsi hutang berhubungan dengan perolahan harta ).
    NIlai Saldo Laba ditahan yang dicantumkan dalam Neraca nilai yang mana? mohon pencerahan. Terima kasih

  • dshine1708

    Member
    2 March 2018 at 2:40 pm

    Up Up

    Mohon pencerahannya juga

  • surya16

    Member
    5 March 2018 at 3:37 pm

    Mohon pencerahan dari rekan-rekan ortax.

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now