Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › Cara Menghitung PPh 21 atas Bonus insentif Penjualan Sales
Cara Menghitung PPh 21 atas Bonus insentif Penjualan Sales
Dear rekan ortax, mohon dibantu nih untuk cara penghitungan terhada bonus atau insentif yangdiberikan ke sales atas pencapaian target penjualannya, dan bonus diberikan per bulan dengan nilai yang berubah2 sesuai hitungan target, bagaimana saya menghitung PPh 21 untuk per bulannya?
terimakasih rekan ortax- Originaly posted by mdy2209:
Dear rekan ortax, mohon dibantu nih untuk cara penghitungan terhada bonus atau insentif yangdiberikan ke sales atas pencapaian target penjualannya, dan bonus diberikan per bulan dengan nilai yang berubah2 sesuai hitungan target, bagaimana saya menghitung PPh 21 untuk per bulannya?
terimakasih rekan ortaxdihitung tiap bulan dan di potong tiap bulan
- Originaly posted by sistop:
dihitung tiap bulan dan di potong tiap bulan
Ok berarti dengan perhitungan Gaji Nett saya kalikan tarip ps 21 ya? untuk gaji+bonus dan saya hitung lagi untuk gaji murni lalu saya minuskan antara ph 21 gaji+bonus – pph 21 gaji tanpa bonus adalah pph 21 yang saya bayar?
pertama hitung PPh 21 atas gaji bulanan, Ph neto (gaji+tunjangan-pengurang yg diperbolehkan) – PTKP x tarif Ps.21. Untuk bonus hitung Ph neto + bonus – PTKP, hasilnya x tarif Ps.21. Itu PPh atas gaji dan bonus, PPh 21 atas bonusnya ya nominal PPh 21 gaji+ bonus – nominal PPh 21 gaji. Aturan lebih jelas lihat di PER32/PJ/2015 saja, di lampirannya ada contohnya.
terima kasi rekan kamiyem untuk informasinya.