Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Cara menghitung PPh 25 Badan Jika lebih bayar

  • Cara menghitung PPh 25 Badan Jika lebih bayar

     lairl updated 15 years ago 4 Members · 9 Posts
  • lairl

    Member
    9 July 2010 at 8:52 am
  • lairl

    Member
    9 July 2010 at 8:52 am

    dear para pajak'ers

    tanya donk, apakah jika dalam keadaan merugi WP Badan harus tetap membayar PPh 25, klo iya, bagaimana cara mengitungnya… trus kerugian itu bisakah d kompensasikan kerugian u/ tahun berikutnya

    tx's

  • lairl

    Member
    9 July 2010 at 1:03 pm

    sundul dulu…. mohon pencerahaannya

  • hanif

    Member
    9 July 2010 at 1:34 pm
    Originaly posted by lairl:

    tanya donk, apakah jika dalam keadaan merugi WP Badan harus tetap membayar PPh 25,

    enggak bayar dong.
    Tapi tetap harus lapor SPT Masanya lho…

    Originaly posted by lairl:

    … trus kerugian itu bisakah d kompensasikan kerugian u/ tahun berikutnya

    Tentu

    Salam

  • abinzz

    Member
    9 July 2010 at 2:35 pm

    *Sedikit menambahkan "Rugi" dalam SPT merupakan Rugi Secara Fiskal, bukan Rugi Secara Komersial, karena dimungkinkan Perusahaan Rugi Secara Komersial Tetapi Tidak rugi Secara Fiskal

    Selebihnya saya Sependapat dengan rekan hanif.

  • dedhe

    Member
    9 July 2010 at 2:44 pm

    Lapor Nihil. . .

  • lairl

    Member
    9 July 2010 at 2:45 pm

    konteksnya adalah rugi fiskal….
    @hanif : dasar hukumnya apa ya??

  • abinzz

    Member
    9 July 2010 at 3:11 pm

    Pasal 4 ayat (2) PER 22/PJ/2008

    "Wajib Pajak dengan jumlah angsuran PPh Pasal 25 Nihil atau angsuran PPh Pasal 25 dalam bentuk satuan mata uang selain rupiah atau yang melakukan pembayaran tidak secara on-line dan tidak mendapat validasi dengan NTPN, tetap harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25 sesuai dengan ketentuan yang berlaku."

    CMIIW

  • lairl

    Member
    12 July 2010 at 10:41 am

    dear all,
    coba u/ mengembangkan pertanyaannya, U/ WP Masuk Bursa (KPP PMB) diwajibkan menghitung ulang kembali angsuran PPh 25 sesuai laporan keuangan semester(jan & Juli) yang dilaporkan k BI & Bapepam. terkait hal ini hingga saat ini kondisi perhitungan fiskal menjadi rugi, apakah hal tsb(PPh 25) u/ masa Juli dibayarkan agustu tidak kita bayarkan….

Viewing 1 - 9 of 9 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now