Forum Ortax › Forums › PPh Badan › cara Menghitung PPH 29
Dear rekan,
saya mau nanya cara menghitung PPH 29 gimana ya? misalkan omzet selama setahun 15M labanya 2M.
oh iya saya mau nanya juga kan peredaran brutonya itu tidak sama dengan peredaran bruto yang di laporankan di laporan spt ppn bulanan, dikarenakan di dalam pendapatan bruto itu ada pendapatan yang tidak dikenakan PPN seperti penjualan ekspor. apakah itu tidak masalah? takutnya ini di permasalahkan di pajak.
dari laporan komersial di koreksi fiskal, ph neto fiskal kali tarif
tapi kan ekspor bukannya dilaporin juga DPP nya rekan di SPT? klo ada selisih selama bisa dijelasin gapapa rekan, gak harus sama kok
- Originaly posted by mutianp:
saya mau nanya cara menghitung PPH 29 gimana ya? misalkan omzet selama setahun 15M labanya 2M.
Tahun kemarin apa pakai PP 46 ??
- Originaly posted by mutianp:
saya mau nanya cara menghitung PPH 29 gimana ya? misalkan omzet selama setahun 15M labanya 2M.
Jika tahun lalu omset diatas 4,8 Miliar >> maka Tahun ini dengan omset yg 15 M menggunakan tarif umum.
Omset 15 M >> Pasal 31 E UU PPh ;
Ph neto KOmersial >> Lakukan Koreksi Fiskal >> Ph Neto Fiskal
Cara Penghitungan Pasal 31 E bisa di cek di >> http://www.ortax.org/ortax/?mod=studi&page=show&id =79&q=&hlm=2