Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan cara Menghitung PPH 29

  • cara Menghitung PPH 29

     alfianakarlina updated 9 years, 2 months ago 4 Members · 5 Posts
  • mutianp

    Member
    20 April 2016 at 9:18 am
  • mutianp

    Member
    20 April 2016 at 9:18 am

    Dear rekan,

    saya mau nanya cara menghitung PPH 29 gimana ya? misalkan omzet selama setahun 15M labanya 2M.

    oh iya saya mau nanya juga kan peredaran brutonya itu tidak sama dengan peredaran bruto yang di laporankan di laporan spt ppn bulanan, dikarenakan di dalam pendapatan bruto itu ada pendapatan yang tidak dikenakan PPN seperti penjualan ekspor. apakah itu tidak masalah? takutnya ini di permasalahkan di pajak.

  • husnithamrin

    Member
    20 April 2016 at 9:44 am

    dari laporan komersial di koreksi fiskal, ph neto fiskal kali tarif

    tapi kan ekspor bukannya dilaporin juga DPP nya rekan di SPT? klo ada selisih selama bisa dijelasin gapapa rekan, gak harus sama kok

  • alfianakarlina

    Member
    21 April 2016 at 8:32 am
    Originaly posted by mutianp:

    saya mau nanya cara menghitung PPH 29 gimana ya? misalkan omzet selama setahun 15M labanya 2M.

    Tahun kemarin apa pakai PP 46 ??

  • benjaminfranklinjr

    Member
    21 April 2016 at 9:16 am
    Originaly posted by mutianp:

    saya mau nanya cara menghitung PPH 29 gimana ya? misalkan omzet selama setahun 15M labanya 2M.

    Jika tahun lalu omset diatas 4,8 Miliar >> maka Tahun ini dengan omset yg 15 M menggunakan tarif umum.
    Omset 15 M >> Pasal 31 E UU PPh ;
    Ph neto KOmersial >> Lakukan Koreksi Fiskal >> Ph Neto Fiskal
    Cara Penghitungan Pasal 31 E bisa di cek di >> http://www.ortax.org/ortax/?mod=studi&page=show&id =79&q=&hlm=2

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now