Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi cara menghitung pph pasal 24

  • cara menghitung pph pasal 24

     Riadi S.E updated 7 years, 2 months ago 11 Members · 16 Posts
  • fiputri

    Member
    13 December 2010 at 7:15 pm
  • fiputri

    Member
    13 December 2010 at 7:15 pm

    rekan ortax sekalian,,,,,
    bagai mana cara menghitung pph pasal 24,
    makasih

  • omaputri

    Member
    13 December 2010 at 7:20 pm

    begini rekan,,
    Kita membandingkan 3 keadaan,kemudian ambil uang terndah.
    1. Hitung berapa pajak yg d bayar d Luar Negri
    2. Perbandingan penghasilan antara pajak LN dgn total penghasilan
    3. Jml pajak yg harus di bayar di Indonesia berdasarkan toatal penghasilan.
    Apakah sudah jelas rekan??

  • tikalesmana

    Member
    16 December 2010 at 7:50 pm

    contoh perhitungan :
    PT Kartika pada tahun 2006 memperoleh penghasilan neto sebagai berikut:
    – dari laba usaha di dalam negeri Rp500.000.000
    – dari negara A berupa laba usaha Rp250.000.000
    – dari negara B rugi Rp400.000.000
    – dari negara C berupa laba usaha Rp300.000.000

    1. menghitung total penghasilan kena pajak
    penghasilan dari dalam negeri Rp 500.000.000
    penghasilan dari negara A Rp 250.000.000
    penghasilan dari negara C Rp 300.000.000 (+)
    total penghasilan kena pajak Rp1.050.000.000

    1. menghitung total pajak terutang
    10% x Rp50.000.000 Rp 5.000.000
    15% x Rp50.000.000 Rp 7.500.000
    30% x Rp950.000.000 Rp285.000.000 (+)
    Total pajak terutang Rp297.500.000
    1. menghitung maksimal pajak yang dapat dikreditkan
    – dari negara A = (250.000.000 : 1.050.000.000) x Rp297.500.000 = Rp70.833.332
    – dari negara C = (300.000.000 : 1050.000.000) x Rp297.500.000 = Rp85.000.000
    1. menghitung pajak yang dipotong atau dibayar di luar negeri
    dari neg A 20% x Rp250.000.000 Rp50.000.000
    dari negara C 35% x Rp300.000.000 Rp105.000.000
    dari perhitungan di atas dapat disimpulkan bahwa PPh pasal 24 yang dapat dikreditkan di Indonesia adalah:
    – dari negara A Rp 50.000.000
    – dari negara C Rp 85.000.000 (+)
    Total kredit pajak pasal 24 Rp135.000.000

  • riahaya

    Member
    18 December 2010 at 9:46 am

    [quote=fiputri]bagai mana cara menghitung pph pasal 24

    carax :
    1.hitung pajak yg dibayar di luar negri
    2.hitung perbandingan ph diantara ph luar negri (masing2 negara) dengan total ph
    3.hitung jumlah pajak yg harus dibayar diIndonesia berdasarkan total ph
    => tergantung siapa wp nya .
    – wp badan: 2009 => 28% * ph
    2010 => 25% * ph
    – wp orang pribadi => tarif pasal 17.

  • meccqa

    Member
    19 December 2010 at 9:43 pm

    Cara menghitungnya
    1. Penghasilana dalam negri + penghasilan luar negri
    2. hitung pph yang harus dibayar dengan penghasilan gabungan
    3. gabungkan 3 kondisi
    – pajak yang sudah bayar di luar negri
    – pajak yang harus dibayar berdasarkan perbandingan
    – berapa pajak yang harus dibayar berdasarkan penghitungan penghasilan
    gabungan

    AMBIL NILAI YANG TERENDAH

  • Bamz

    Member
    20 December 2010 at 10:18 am
    Originaly posted by fiputri:

    bagai mana cara menghitung pph pasal 24,

    Dapat dibaca di petunjuk pengisian SPT PPh Badan.

    Salam

  • myhone

    Member
    20 December 2010 at 9:34 pm

    caranny langsung contoh perhitungan pasal 24:
    Perhitungan Kredit pajak Luar negeri (PPh pasal 24)
    PT Perdana di Semarang memperoleh penghasilan neto dalam tahun 2006 sebagai
    berikut:
    Penghasilan Dalam Negeri
    Rp400.000.000
    Penghasilan dari LN (tarif pajak 20%)
    Rp200.000.000
    Penghitungan PPh pasal 24 adalah sebagai berikut:
    a. menghitung total penghasilan kena pajak
    penghasilan dari dalam negeri
    Rp400.000.000
    penghasilan dari luar negeri
    Rp200.000.000
    Penghasilan neto
    Rp600.000.000

    b. menghitung total PPh terhutang
    10% x Rp 50.000.000 = Rp 5.000.000
    15% x Rp 50.000.000 = Rp 7.500.000
    30% x Rp500.000.000 = Rp150.000.000
    Pajak terhutang
    = Rp162.500.000

    c. menghitung PPh maksimum yang dapat dikreditkan
    (penghasilan LN : total penghasilan) x total PPh terutang
    (Rp200.000.000 : Rp600.000.000) x Rp162.500.000 = Rp54.166.666,61
    d. menghitung PPh yang terutang atau dipotong di LN:
    20% x Rp200.000.000 =Rp40.000.000

    Dari perhitungan tersebut di atas kredit pajak LN yang diperbolehkan adalah sebesar Rp40.000.000 atau sebesar PPh yang terutang atau dibayar di LN. Jumlah ini diperoleh dengan membandingkan penghitungan PPh maksimum yang boleh dikreditkan dengan PPh yang terutang atau dibayar di LN, kemudian dipilih jumlah yang terendah.
    Penghitungan PPh pasal 24 jika terjadi kerugian usaha di dalam negeri
    PT Adinda berkedudukan di Indonesia memperoleh penghasilan neto dalam tahun
    2006 sebagai berikut:
    – Di negara A memperoleh penghasilan berupa laba usaha sebesar
    Rp600.000.000 (tarif pajak yang berlaku adalah 30%)
    – Di dalam negeri menderita kerugian sebesar Rp200.000.000
    Penghitungan PPh pasal 24 adalah sebagai berikut:

    a. menghitung total penghasilan kena pajak
    penghasilan kena pajak dari negara ARp600.000.000
    kerugian usaha dalam negeri
    ( 200.000.000)
    jumlah penghasilan neto
    Rp400.000.000
    b. menghitung total PPh terutang:
    10% x Rp 50.000.000 =
    Rp 5.000.000
    15% x Rp 50.000.000 =
    Rp 7.500.000
    30% x Rp 300.000.000 =
    Rp 90.000.000
    Jumlah pajak terutang
    Rp102.500.000
    c. menghitung PPh maksimum yang dapat dikreditkan
    (Rp600.000.000 : Rp400.000.000) x Rp102.500.000 =Rp153.750.000
    d. menghitung PPh yang dipotong/dibayar di LN
    30% x Rp600.000.000 =Rp180.000.000

    Kredit pajak yang diperbolehkan (PPh pasal 24) adalah Rp102.500.000. jumlah ini diperoleh dengan membandingkan perhitungan PPh maksimum yang dapat dikreditkan dengan PPh yang sesungguhnya dibayarkan/terutang di LN dan total pajak yang terutang.
    Perhitungan PPh pasal 24 jika terjadi kerugian usaha di LN
    PT Kartika pada tahun 2006 memperoleh penghasilan neto sebagai berikut:
    – di negara X memperoleh penghasilan berupa laba usaha sebesar
    Rp300.000.000 (tarif pajak yang berlaku 40%)
    – di negara Y menderita kerugian sebesar Rp500.000.000 (tarif pajak yang
    berlaku) 25%.
    – Di dalam negeri memperoleh laba usaha sebesar Rp500.000.000
    Perhitungan kredit pajak luar negeri yang diperbolehkan adalah sebagai berikut:
    a. menghitung penghasilan total kena pajak
    penghasilan dari negara X berupa laba usaha
    Rp300.000.000
    penghasilan dari dalam negeri berupa laba usaha
    Rp500.000.000
    jumlah penghasilan neto
    Rp800.000.000
    b. menghitung total PPh terutang
    10% x Rp50.000.000 =
    Rp 5.000.000
    15% x Rp50.000.000 =
    Rp 7.500.000
    30% x Rp700.000.000 =
    Rp210.000.000
    Jumlah total PPh yang terutang
    Rp222.500.000
    c. menghitung PPh maksimal yang bisa dikreditkan
    (Rp300.000.000 : Rp800.000.000) x Rp222.500.000 = Rp83.437.500
    d. menghitung PPh yang dibayar atau terutang di LN
    40% x Rp300.000.000 = Rp120.000.000
    Dari perhitungan di atas dapat disimpulkan bahwa PPh pasal 24 yang dapat
    dikreditkan adalahRp83.437.500.
    Perhitungan PPh pasal 24 jika penghasilan LN berasal dari beberapa negara
    PT Kartika berkedudukan di Jakarta pada tahun pajak 2006 memperoleh penghasilan
    bersih sebagai berikut:
    – di negara A memperoleh penghasilan berupa laba usaha sebesar
    Rp200.000.000 (tarif pajak yang berlaku 25%)
    – di negara B memperoleh penghasilan berupa laba usaha sebesar
    Rp300.000.000 (tarif pajak yang berlaku 30%)
    – di negara C memperoleh penghasilan berupa laba usaha sebesar
    Rp400.000.000 (tarif pajak yang berlaku 40%)
    – di dalam negeri memperoleh laba usaha sebesar Rp100.000.000
    a. menghitung total penghasilan kena pajak:
    penghasilan dari negara A
    Rp 200.000.000
    penghasilan dari negara B
    Rp 300.000.000
    penghasilan dari negara C
    Rp 400.000.000
    penghasilan dari dalam negeri
    Rp 100.000.000
    total penghasilan kena pajak
    Rp1.000.000.000
    b. menghitung total PPh terutang
    10% x Rp50.000.000 =
    Rp 5.000.000
    15% x Rp50.000.000 =
    Rp 7.500.000
    30% x Rp900.000.000 =
    Rp270.000.000
    Total pajak terutang
    Rp282.500.000
    c. menghitung PPh maksimum yang dapat dikreditkan
    dari negara A = (Rp200.000.000 : Rp1.000.000.000) x Rp282.500.000 =
    Rp56.500.000
    dari negara B = (Rp300.000.000 : Rp1.000.000.000) x Rp282.500.000 =
    Rp84.750.000*
    dari negara C = (Rp400.000.000 : Rp1.000.000.000) x Rp282.500.000 =
    Rp113.000.000*

    d. menghitung PPh yang dibayar atau terutang di LN
    PPh terutang di negara A = 20% x Rp200.000.000 = Rp 40.000.000*
    PPh terutang di negara B = 30% x Rp300.000.000 = Rp 90.000.000
    PPh terutang di negara C = 40% x Rp400.000.000 = Rp160.000.000
    Dari perhitungan di atas kredit pajak luar negeri yang diperbolehkan adalah
    Dari negara A
    Rp 40.000.000
    Dari negara B
    Rp 84.750.000
    Dari negara C
    Rp113.000.000
    Total kredit pajak LN
    Rp237.750.000
    Pengurangan/pengembalian pajak penghasilan luar negeri

    Dalam hal terjadi pengurangan atau pengembalian pajak atas penghasilan yang dibayar di LN, sehingga besarnya pajak yang dapat dikreditkan di Indonesia menjadi lebih kecil daripada kredit pajak LN semula, maka selisihnya ditambahkan pada pajak penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan Wp dalam negeri pada tahun terjadinya pengurangan atau pengembalian tersebut.
    Perubahan besarnya penghasilan luar negeri

    Apabila terjadi perubahan besarnya penghasilan yang berasal dari luar negeri, wajib pajak harus melakukan pembetulan SPT untuk tahun pajak yang bersangkutan dengan melampirkan dikumen yang berkenaan dengan perubahan tersebut.

    1. jika karena perubahan tersebut, menyebabkan adanya tambahan penghasilan yang mengakibatkan pajak yang terutang atas penghasilan luar negeri menjadi lebih besar daripada yang dilaporkan dalam SPT tahunan, sehingga pajak yang terutang di LN menjadi kurang bayar, maka terdapat kemungkinan pajak penghasilan di Indonesia juga kurang bayar. Sesuai dengan pasal 8 UU No. 16 tahun 2000 tentang ketentuan Umum dan tatacara perpajakan, apabila WP membetulkan sendiri SPT yang mengakibatkan pajak yang terutang menjadi lebih besar, maka kepadanya dikenakan bunga sebesar 2% sebulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian SPT terakhir sampai dengan tanggal pembayaran karena pembetulan SPT tersebut.

    2. Apabila karena pembetulan SPT tersebut, menyebabkan penghasilan dan pajak atas penghasilan yang terutang di luar negeri menjadi lebih kecil daripada yang dilaporkan dalam SPT tahunan, sehingga pajak di luar negeri lebih di bayar, yang akan mengakibatkan pajak penghasilan yang terutang di Indonesia menjadi lebih kecil, sehingga pajak penghasilan menjadi lebih dibayar. Atas kelebihan bayar pajak tersebut dapat dikembalikan kepada wajib pajak setelah diperhitungkan dengan utang pajak lainnya.
    Contoh:
    Berikut ini data yang berhubungan dengan penghitungan PPh pasal 24 pada tahun
    2006:
    – penghasilan di luar negeri (sesuai SPT)
    Rp 800.000.000
    – penghasilan dari dalam negeri

    Rp1.000.000.000
    – penghasilan di luar negeri (setelah koreksi di luar negeri) Rp1.000.000.000
    – tarif pajak di luar negeri
    40%
    – PPh pasal 25
    Rp200.000.000
    SPT disampaikan pada 30 Maret 2007 dan pembetulan dilakukan pada bulan mei
    2007.
    PPh sebelum dan sesudah koreksi fiskal di luar negeri adalah sebagai berikut:
    SPT
    Pembetulan
    Penghasilan Luar Negeri
    800.000.000
    Penghasilan DN

    1.000.000.000
    Penghasilan Kena Pajak1.800.000.000
    PPh terutang:
    10% x 50.000.000
    = 5.000.000
    15% x 50.000.000

    = 7.500.000 30% x 1.700.000.000 = 510.000.000 PPh terutang
    522.500.000

    Kredit pajak LN=
    (0,8M : 1,8 M) x
    522.500.000=
    232.222.222
    Harus di bayar
    di Indonesia
    290.277.778
    PPh Psl 25
    200.000.000
    PPh Psl 29
    90.277.778
    Penghasilan LN
    1.000.000.000
    Penghasilan DN
    1.000.000.000
    Penghasilan KP

    2.000.000.000
    PPh terutang:
    10% x 50.000.000 =
    5.000.000
    15% x 50.000.000 =

    7.500.000 30% x 1.900.000.000 = 570.000.000 PPh terutang
    582.500.000
    Kredit pajak LN:
    (1M : 2M) x
    582.500.0
    291.250.000
    PPh di bayar di Ind
    291.250.000
    PPh psl 25
    200.000.000
    PPh psl 29

    91.250.000
    Masih harus dibayar:
    – kekurangan psl 29
    972.222
    – bunga 2×2%x972.222
    38.888,88
    1.011.110,88
    PPh pasal 24

  • gendut

    Member
    4 January 2011 at 4:36 pm

    1. penghasilan dalam negri.
    2. hitung PPh yg hrus dbyar dg pnghsilan gabungan.
    3. ambil nilai terendah.
    (pajak yg sudah dibyar dluar negri dan di akhiri di indonesia)

  • gendut

    Member
    4 January 2011 at 4:39 pm

    1. penghasilan dalam negri.
    2. hitung PPh yg hrus dbyar dg pnghsilan gabungan.
    3. ambil nilai terendah.
    (pajak yg sudah dibyar dluar negri dan di akhiri di indonesia)

  • dhie_di

    Member
    12 January 2012 at 11:24 pm

    mohon maaf untuk rekan tikalesmana, itu contohnya kan pt kartika (badan) koq tarifnya pake yg PTKP yah?? bukanya single 25% uu no 36 th 2008

  • Riadi S.E

    Member
    24 April 2018 at 7:51 pm

    selamt malam rekan
    saya mau tanya tugas kuliah teman saya

    Peredaran bruto= 4.700.000.000
    PH neto Dalam Negeri = 70.000.000
    PH L Negeri = 10.000.000 (pajak di LN 10%)
    PKP = 80.000.000

    1. PPH terutangnya berapa?
    2. PPH Pasal 24 atas PH LN yg dapat dikreditkan?

    Mohon bantuannya rekan
    terimakasih

  • abrahamchandra

    Member
    25 April 2018 at 9:36 am

    penghasilan dalam negeri……………………………..4.700.000 .000
    penghasilan luar negeri………………………………… 10.000.000
    PKP……………………………………….. …………………….. 80.000.000
    pph terutang 1% x 4.700.000.000…………………. 47.000.000

    PPh maksimum yang dapat dikreditkan:
    10.000.000/4710.000.000×47000.000
    99.787

    PPh yang dipotong diluar negeri
    10.000.000 x 10% = 1000.000

    melihat perhitungan diatas, yang bisa dikreditkan sebagai PPh pasal 24 adalah yang terendah yakni sebesar 99.787

    CMIIW

  • Riadi S.E

    Member
    25 April 2018 at 9:48 am

    pph terutang 1% apakah PPH Final PP 46?
    pilihan jawaban pph terutang yaitu
    a. 20.500.000 , b. 22.400.000, c. 20.000.000, d. 11.200.000

    sdgkan pilihan pph 24 yg dpt dikreditkan yaitu
    a. 2.500.000 , b. 1.250.000, c. 2.800.000, d. 1.000.000

  • abrahamchandra

    Member
    25 April 2018 at 10:08 am
    Originaly posted by Riadi S.E:

    pph terutang 1% apakah PPH Final PP 46?
    pilihan jawaban pph terutang yaitu

    iya.. kan belum melebihi dari 4,8M..

    Originaly posted by Riadi S.E:

    pilihan jawaban pph terutang yaitu
    a. 20.500.000 , b. 22.400.000, c. 20.000.000, d. 11.200.000

    ini aneh nih.. kalau gak pakai tarif PP 46, jadi pakai tarif umum dengan pasal 31E karena omset tdk lebih dari 4,8M jadi dapat fasilitas 50%
    jadi perhitungannya:
    80.000.000 x 25% x 50% = 10.000.000
    yang paling mendekat di jawaban diatas adalah 20.000.000 (c) itupun kalau perhitungannya tidak dapat fasilitas ( 80.000.000 x 25%)

    Originaly posted by Riadi S.E:

    sdgkan pilihan pph 24 yg dpt dikreditkan yaitu
    a. 2.500.000 , b. 1.250.000, c. 2.800.000, d. 1.000.000

    kalau menggunakan tarif umum, maka jawaban yang bener (d) 1.000.000

Viewing 1 - 15 of 16 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now