Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › cara menghitung pph pasal 24
cara menghitung pph pasal 24
rekan ortax sekalian,,,,,
bagai mana cara menghitung pph pasal 24,
makasihbegini rekan,,
Kita membandingkan 3 keadaan,kemudian ambil uang terndah.
1. Hitung berapa pajak yg d bayar d Luar Negri
2. Perbandingan penghasilan antara pajak LN dgn total penghasilan
3. Jml pajak yg harus di bayar di Indonesia berdasarkan toatal penghasilan.
Apakah sudah jelas rekan??contoh perhitungan :
PT Kartika pada tahun 2006 memperoleh penghasilan neto sebagai berikut:
– dari laba usaha di dalam negeri Rp500.000.000
– dari negara A berupa laba usaha Rp250.000.000
– dari negara B rugi Rp400.000.000
– dari negara C berupa laba usaha Rp300.000.0001. menghitung total penghasilan kena pajak
penghasilan dari dalam negeri Rp 500.000.000
penghasilan dari negara A Rp 250.000.000
penghasilan dari negara C Rp 300.000.000 (+)
total penghasilan kena pajak Rp1.050.000.0001. menghitung total pajak terutang
10% x Rp50.000.000 Rp 5.000.000
15% x Rp50.000.000 Rp 7.500.000
30% x Rp950.000.000 Rp285.000.000 (+)
Total pajak terutang Rp297.500.000
1. menghitung maksimal pajak yang dapat dikreditkan
– dari negara A = (250.000.000 : 1.050.000.000) x Rp297.500.000 = Rp70.833.332
– dari negara C = (300.000.000 : 1050.000.000) x Rp297.500.000 = Rp85.000.000
1. menghitung pajak yang dipotong atau dibayar di luar negeri
dari neg A 20% x Rp250.000.000 Rp50.000.000
dari negara C 35% x Rp300.000.000 Rp105.000.000
dari perhitungan di atas dapat disimpulkan bahwa PPh pasal 24 yang dapat dikreditkan di Indonesia adalah:
– dari negara A Rp 50.000.000
– dari negara C Rp 85.000.000 (+)
Total kredit pajak pasal 24 Rp135.000.000[quote=fiputri]bagai mana cara menghitung pph pasal 24
carax :
1.hitung pajak yg dibayar di luar negri
2.hitung perbandingan ph diantara ph luar negri (masing2 negara) dengan total ph
3.hitung jumlah pajak yg harus dibayar diIndonesia berdasarkan total ph
=> tergantung siapa wp nya .
– wp badan: 2009 => 28% * ph
2010 => 25% * ph
– wp orang pribadi => tarif pasal 17.Cara menghitungnya
1. Penghasilana dalam negri + penghasilan luar negri
2. hitung pph yang harus dibayar dengan penghasilan gabungan
3. gabungkan 3 kondisi
– pajak yang sudah bayar di luar negri
– pajak yang harus dibayar berdasarkan perbandingan
– berapa pajak yang harus dibayar berdasarkan penghitungan penghasilan
gabunganAMBIL NILAI YANG TERENDAH
- Originaly posted by fiputri:
bagai mana cara menghitung pph pasal 24,
Dapat dibaca di petunjuk pengisian SPT PPh Badan.
Salam
caranny langsung contoh perhitungan pasal 24:
Perhitungan Kredit pajak Luar negeri (PPh pasal 24)
PT Perdana di Semarang memperoleh penghasilan neto dalam tahun 2006 sebagai
berikut:
Penghasilan Dalam Negeri
Rp400.000.000
Penghasilan dari LN (tarif pajak 20%)
Rp200.000.000
Penghitungan PPh pasal 24 adalah sebagai berikut:
a. menghitung total penghasilan kena pajak
penghasilan dari dalam negeri
Rp400.000.000
penghasilan dari luar negeri
Rp200.000.000
Penghasilan neto
Rp600.000.000b. menghitung total PPh terhutang
10% x Rp 50.000.000 = Rp 5.000.000
15% x Rp 50.000.000 = Rp 7.500.000
30% x Rp500.000.000 = Rp150.000.000
Pajak terhutang
= Rp162.500.000c. menghitung PPh maksimum yang dapat dikreditkan
(penghasilan LN : total penghasilan) x total PPh terutang
(Rp200.000.000 : Rp600.000.000) x Rp162.500.000 = Rp54.166.666,61
d. menghitung PPh yang terutang atau dipotong di LN:
20% x Rp200.000.000 =Rp40.000.000Dari perhitungan tersebut di atas kredit pajak LN yang diperbolehkan adalah sebesar Rp40.000.000 atau sebesar PPh yang terutang atau dibayar di LN. Jumlah ini diperoleh dengan membandingkan penghitungan PPh maksimum yang boleh dikreditkan dengan PPh yang terutang atau dibayar di LN, kemudian dipilih jumlah yang terendah.
Penghitungan PPh pasal 24 jika terjadi kerugian usaha di dalam negeri
PT Adinda berkedudukan di Indonesia memperoleh penghasilan neto dalam tahun
2006 sebagai berikut:
– Di negara A memperoleh penghasilan berupa laba usaha sebesar
Rp600.000.000 (tarif pajak yang berlaku adalah 30%)
– Di dalam negeri menderita kerugian sebesar Rp200.000.000
Penghitungan PPh pasal 24 adalah sebagai berikut:a. menghitung total penghasilan kena pajak
penghasilan kena pajak dari negara ARp600.000.000
kerugian usaha dalam negeri
( 200.000.000)
jumlah penghasilan neto
Rp400.000.000
b. menghitung total PPh terutang:
10% x Rp 50.000.000 =
Rp 5.000.000
15% x Rp 50.000.000 =
Rp 7.500.000
30% x Rp 300.000.000 =
Rp 90.000.000
Jumlah pajak terutang
Rp102.500.000
c. menghitung PPh maksimum yang dapat dikreditkan
(Rp600.000.000 : Rp400.000.000) x Rp102.500.000 =Rp153.750.000
d. menghitung PPh yang dipotong/dibayar di LN
30% x Rp600.000.000 =Rp180.000.000Kredit pajak yang diperbolehkan (PPh pasal 24) adalah Rp102.500.000. jumlah ini diperoleh dengan membandingkan perhitungan PPh maksimum yang dapat dikreditkan dengan PPh yang sesungguhnya dibayarkan/terutang di LN dan total pajak yang terutang.
Perhitungan PPh pasal 24 jika terjadi kerugian usaha di LN
PT Kartika pada tahun 2006 memperoleh penghasilan neto sebagai berikut:
– di negara X memperoleh penghasilan berupa laba usaha sebesar
Rp300.000.000 (tarif pajak yang berlaku 40%)
– di negara Y menderita kerugian sebesar Rp500.000.000 (tarif pajak yang
berlaku) 25%.
– Di dalam negeri memperoleh laba usaha sebesar Rp500.000.000
Perhitungan kredit pajak luar negeri yang diperbolehkan adalah sebagai berikut:
a. menghitung penghasilan total kena pajak
penghasilan dari negara X berupa laba usaha
Rp300.000.000
penghasilan dari dalam negeri berupa laba usaha
Rp500.000.000
jumlah penghasilan neto
Rp800.000.000
b. menghitung total PPh terutang
10% x Rp50.000.000 =
Rp 5.000.000
15% x Rp50.000.000 =
Rp 7.500.000
30% x Rp700.000.000 =
Rp210.000.000
Jumlah total PPh yang terutang
Rp222.500.000
c. menghitung PPh maksimal yang bisa dikreditkan
(Rp300.000.000 : Rp800.000.000) x Rp222.500.000 = Rp83.437.500
d. menghitung PPh yang dibayar atau terutang di LN
40% x Rp300.000.000 = Rp120.000.000
Dari perhitungan di atas dapat disimpulkan bahwa PPh pasal 24 yang dapat
dikreditkan adalahRp83.437.500.
Perhitungan PPh pasal 24 jika penghasilan LN berasal dari beberapa negara
PT Kartika berkedudukan di Jakarta pada tahun pajak 2006 memperoleh penghasilan
bersih sebagai berikut:
– di negara A memperoleh penghasilan berupa laba usaha sebesar
Rp200.000.000 (tarif pajak yang berlaku 25%)
– di negara B memperoleh penghasilan berupa laba usaha sebesar
Rp300.000.000 (tarif pajak yang berlaku 30%)
– di negara C memperoleh penghasilan berupa laba usaha sebesar
Rp400.000.000 (tarif pajak yang berlaku 40%)
– di dalam negeri memperoleh laba usaha sebesar Rp100.000.000
a. menghitung total penghasilan kena pajak:
penghasilan dari negara A
Rp 200.000.000
penghasilan dari negara B
Rp 300.000.000
penghasilan dari negara C
Rp 400.000.000
penghasilan dari dalam negeri
Rp 100.000.000
total penghasilan kena pajak
Rp1.000.000.000
b. menghitung total PPh terutang
10% x Rp50.000.000 =
Rp 5.000.000
15% x Rp50.000.000 =
Rp 7.500.000
30% x Rp900.000.000 =
Rp270.000.000
Total pajak terutang
Rp282.500.000
c. menghitung PPh maksimum yang dapat dikreditkan
dari negara A = (Rp200.000.000 : Rp1.000.000.000) x Rp282.500.000 =
Rp56.500.000
dari negara B = (Rp300.000.000 : Rp1.000.000.000) x Rp282.500.000 =
Rp84.750.000*
dari negara C = (Rp400.000.000 : Rp1.000.000.000) x Rp282.500.000 =
Rp113.000.000*d. menghitung PPh yang dibayar atau terutang di LN
PPh terutang di negara A = 20% x Rp200.000.000 = Rp 40.000.000*
PPh terutang di negara B = 30% x Rp300.000.000 = Rp 90.000.000
PPh terutang di negara C = 40% x Rp400.000.000 = Rp160.000.000
Dari perhitungan di atas kredit pajak luar negeri yang diperbolehkan adalah
Dari negara A
Rp 40.000.000
Dari negara B
Rp 84.750.000
Dari negara C
Rp113.000.000
Total kredit pajak LN
Rp237.750.000
Pengurangan/pengembalian pajak penghasilan luar negeriDalam hal terjadi pengurangan atau pengembalian pajak atas penghasilan yang dibayar di LN, sehingga besarnya pajak yang dapat dikreditkan di Indonesia menjadi lebih kecil daripada kredit pajak LN semula, maka selisihnya ditambahkan pada pajak penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan Wp dalam negeri pada tahun terjadinya pengurangan atau pengembalian tersebut.
Perubahan besarnya penghasilan luar negeriApabila terjadi perubahan besarnya penghasilan yang berasal dari luar negeri, wajib pajak harus melakukan pembetulan SPT untuk tahun pajak yang bersangkutan dengan melampirkan dikumen yang berkenaan dengan perubahan tersebut.
1. jika karena perubahan tersebut, menyebabkan adanya tambahan penghasilan yang mengakibatkan pajak yang terutang atas penghasilan luar negeri menjadi lebih besar daripada yang dilaporkan dalam SPT tahunan, sehingga pajak yang terutang di LN menjadi kurang bayar, maka terdapat kemungkinan pajak penghasilan di Indonesia juga kurang bayar. Sesuai dengan pasal 8 UU No. 16 tahun 2000 tentang ketentuan Umum dan tatacara perpajakan, apabila WP membetulkan sendiri SPT yang mengakibatkan pajak yang terutang menjadi lebih besar, maka kepadanya dikenakan bunga sebesar 2% sebulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian SPT terakhir sampai dengan tanggal pembayaran karena pembetulan SPT tersebut.
2. Apabila karena pembetulan SPT tersebut, menyebabkan penghasilan dan pajak atas penghasilan yang terutang di luar negeri menjadi lebih kecil daripada yang dilaporkan dalam SPT tahunan, sehingga pajak di luar negeri lebih di bayar, yang akan mengakibatkan pajak penghasilan yang terutang di Indonesia menjadi lebih kecil, sehingga pajak penghasilan menjadi lebih dibayar. Atas kelebihan bayar pajak tersebut dapat dikembalikan kepada wajib pajak setelah diperhitungkan dengan utang pajak lainnya.
Contoh:
Berikut ini data yang berhubungan dengan penghitungan PPh pasal 24 pada tahun
2006:
– penghasilan di luar negeri (sesuai SPT)
Rp 800.000.000
– penghasilan dari dalam negeriRp1.000.000.000
– penghasilan di luar negeri (setelah koreksi di luar negeri) Rp1.000.000.000
– tarif pajak di luar negeri
40%
– PPh pasal 25
Rp200.000.000
SPT disampaikan pada 30 Maret 2007 dan pembetulan dilakukan pada bulan mei
2007.
PPh sebelum dan sesudah koreksi fiskal di luar negeri adalah sebagai berikut:
SPT
Pembetulan
Penghasilan Luar Negeri
800.000.000
Penghasilan DN1.000.000.000
Penghasilan Kena Pajak1.800.000.000
PPh terutang:
10% x 50.000.000
= 5.000.000
15% x 50.000.000= 7.500.000 30% x 1.700.000.000 = 510.000.000 PPh terutang
522.500.000Kredit pajak LN=
(0,8M : 1,8 M) x
522.500.000=
232.222.222
Harus di bayar
di Indonesia
290.277.778
PPh Psl 25
200.000.000
PPh Psl 29
90.277.778
Penghasilan LN
1.000.000.000
Penghasilan DN
1.000.000.000
Penghasilan KP2.000.000.000
PPh terutang:
10% x 50.000.000 =
5.000.000
15% x 50.000.000 =7.500.000 30% x 1.900.000.000 = 570.000.000 PPh terutang
582.500.000
Kredit pajak LN:
(1M : 2M) x
582.500.0
291.250.000
PPh di bayar di Ind
291.250.000
PPh psl 25
200.000.000
PPh psl 2991.250.000
Masih harus dibayar:
– kekurangan psl 29
972.222
– bunga 2×2%x972.222
38.888,88
1.011.110,88
PPh pasal 241. penghasilan dalam negri.
2. hitung PPh yg hrus dbyar dg pnghsilan gabungan.
3. ambil nilai terendah.
(pajak yg sudah dibyar dluar negri dan di akhiri di indonesia)1. penghasilan dalam negri.
2. hitung PPh yg hrus dbyar dg pnghsilan gabungan.
3. ambil nilai terendah.
(pajak yg sudah dibyar dluar negri dan di akhiri di indonesia)mohon maaf untuk rekan tikalesmana, itu contohnya kan pt kartika (badan) koq tarifnya pake yg PTKP yah?? bukanya single 25% uu no 36 th 2008
selamt malam rekan
saya mau tanya tugas kuliah teman sayaPeredaran bruto= 4.700.000.000
PH neto Dalam Negeri = 70.000.000
PH L Negeri = 10.000.000 (pajak di LN 10%)
PKP = 80.000.0001. PPH terutangnya berapa?
2. PPH Pasal 24 atas PH LN yg dapat dikreditkan?Mohon bantuannya rekan
terimakasihpenghasilan dalam negeri……………………………..4.700.000 .000
penghasilan luar negeri………………………………… 10.000.000
PKP……………………………………….. …………………….. 80.000.000
pph terutang 1% x 4.700.000.000…………………. 47.000.000PPh maksimum yang dapat dikreditkan:
10.000.000/4710.000.000×47000.000
99.787PPh yang dipotong diluar negeri
10.000.000 x 10% = 1000.000melihat perhitungan diatas, yang bisa dikreditkan sebagai PPh pasal 24 adalah yang terendah yakni sebesar 99.787
CMIIW
pph terutang 1% apakah PPH Final PP 46?
pilihan jawaban pph terutang yaitu
a. 20.500.000 , b. 22.400.000, c. 20.000.000, d. 11.200.000sdgkan pilihan pph 24 yg dpt dikreditkan yaitu
a. 2.500.000 , b. 1.250.000, c. 2.800.000, d. 1.000.000- Originaly posted by Riadi S.E:
pph terutang 1% apakah PPH Final PP 46?
pilihan jawaban pph terutang yaituiya.. kan belum melebihi dari 4,8M..
Originaly posted by Riadi S.E:pilihan jawaban pph terutang yaitu
a. 20.500.000 , b. 22.400.000, c. 20.000.000, d. 11.200.000ini aneh nih.. kalau gak pakai tarif PP 46, jadi pakai tarif umum dengan pasal 31E karena omset tdk lebih dari 4,8M jadi dapat fasilitas 50%
jadi perhitungannya:
80.000.000 x 25% x 50% = 10.000.000
yang paling mendekat di jawaban diatas adalah 20.000.000 (c) itupun kalau perhitungannya tidak dapat fasilitas ( 80.000.000 x 25%)Originaly posted by Riadi S.E:sdgkan pilihan pph 24 yg dpt dikreditkan yaitu
a. 2.500.000 , b. 1.250.000, c. 2.800.000, d. 1.000.000kalau menggunakan tarif umum, maka jawaban yang bener (d) 1.000.000