Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Cara Menghitung PPh Pasal 29
Halo rekan ortax
Saya dapat tugas ini, saya belum mengerti cara menghitungnya (step by step)
Bisa tolong dibantu dan dijelaskanTerima kasih.
PT. A adalah sebuah perusahan yang bergerak dalam jasa pengembangan Piranti Lunak (software) dan sudah dikukuhkan sebagai PKP. Tahun 2015 PT.A Pendapatan Jasa Pembuatan Software sebesar Rp. 11.000.000.000,- Harga sudah termasuk PPN 10%, selain dari penghasilan diatas PT. A juga mempunyai Usaha Jasa Konstruksi skala kecil dengan pendapatan tahun 2015 sebesar Rp. 2.000.000.000 belum termasuk PPN
Dari usahanya PT.A membuat Laporan Laba/Rugi dalam ribuan sbb:
Uraian Komersial Koreksi(+) Koreksi (-) Fiskal
Peredaran Usaha 12.000.000Biaya Operasional & Umum
– Biaya Gaji dan Tunjangan (software) 3.000.000
– Biaya AssKes Karyawan (Software) 50.000
– Biaya Promosi (Software) 2.000.000
– Biaya Pengembangan SDM (Software) 500.000
– Biaya Cadangan Pesangon (Software) 300.000
– Perbaikan dan Pemeliharan (Software) 200.000
– Biaya ATK (Software) 400.000
– Biaya Telekomunikasi (Software) 300.000
– Biaya Listrik dan Air (Software) 100.000
– Biaya Penyusutan (Software) 150.000
– Biaya Koran & Majalah (Software) 20.000
– Biaya Perjalan Dinas (Software) 500.000
– Biaya Lain-lain (Software) 500.000
– Biaya Project Konstruksi 1.500.000
Total Biaya 9.520.000Laba Usaha 2.480.000
Keterangan Data Keuangan:
1. Dalam Biaya Gaji & Tunjangan terdapat :
– Tunjangan Pajak Rp. 100.000.000
– Pajak ditanggung Perusahaan Rp. 200.000.000
– Jaminan Hari Tua (JHT) 74.000.000
– Jaminan Kematian & Kecelakaan 10.800.000
– Biaya Kost Karyawan Rp.30.000.000 (tidak dimasukan diperhitungan PPh-21)
2. Biaya AssKes (tidak dimasukan diperhitungan PPh-21)
3. Biaya Promosi termasuk entertaint yang tidak ada daftar nominatif Rp.1.000.000.000
4.a. Biaya Pengembangan SDM termasuk Beasiswa Pendidikan Direksi Rp 100.000.000
4 b. Biaya Pemeliharaan termasuk biaya pemeliharan sedan direksi Rp.20.000.000
5. Biaya Telekomunikasi termasuk Biaya HP Rp. 30.000.000
6. Biaya Perjalan Dinas termasuk biaya anak direksi berpergian keluar negeri Rp. 50.000.000Pertanyaan :
a. Hitunglah PPh Terutang
b. Hitunglah PPh yang masih harus dilunasi Pasal 29
c. Hitunglah Angsuran PPh Pasal 25 tahun berikutnya– Pendapatan Jasa atas pembuatan Software
PPh 23 atas Jasa Rp 11 M x 2% = Rp 220.000.000,-
PPN Rp 11 M x 10% = Rp 1,1 M– Jasa Konstruksi Skala Kecil (Pendapatan dipotong PPh Final)
PPh 4 (2) = Rp 2 M x 2% = Rp 40 jt.
PPN = Rp 2 M x 10% = Rp 200 jt– Koreksi Fiskal
1. Koreksi Negatif Rp 384.800 (a,b,c,d)
2. Koreksi Positif Biaya Askes
3. Koreksi Positif Biaya Promosi
4. Koreksi Positif Biaya Pengembangan SDM Rp 400 jt
Koreksi Positif Biaya Pemeliharaan Sedan 180 jt
5. Koreksi Positif Biaya Telekomunikasi Rp 270 jta. Pendapatan Fiskal = Rp 11 M
Biaya setelah Koreksi Fiskal = Rp 1,6628 M
Jumlah PKP = Rp 9,3372 M(Tarif Pasal 31 ayat E)
PKP mendapat Fasilitas = 4,8 M x Rp 9,3372 M : 13 M = 3,44758 M
PKP tidak mendapat Fasilitas = 9,3372 M – 3,44758 M = 5,88962 MPPh Terutang mendapat fasilitas = 50% x 25% x 3,44758 M =430 jt
PPh Terutang Tidak mendapat Fasilitas = 25% x 5,88962 M = 1,47 M
Total PPh Terutang = 1.9 Mb. PPh Terutang = Rp 1,9 M
Kredit Pajak PPh 23 = 220 jt
PPh 29 Kurang Bayar = Rp 1,68 Mc. Angsuran PPh 25
PPh Terutang Rp 1,9 M : 12 = Rp 158,3333 Jt (Angsuran Masa PPh 25)