Forum Ortax › Forums › e-SPT › Cara Mengisi E-SPT 1107 sesuai PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 78/PMK.03/2010 Tanggal 5 April 2010
Cara Mengisi E-SPT 1107 sesuai PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 78/PMK.03/2010 Tanggal 5 April 2010
Hallo master-master pajak, saya ingin tanya dong ,
sesuai PMK 78 diatas , bagaimana cara mengisi faktur pajak masukan di lampiran 1107B ? langsung di butir 3 atau tetep pada butir 1 ? kalo pada butir 3 hanya menurut perhitungan proporsional nya saja misal omzet sebulan 100 juta terdiri dari 80 juta terkena PPN sedangkan 20 juta nya adalah BKP/JKP yang tidak terkena PPN ?
Viewing 1 - 2 of 2 replies