Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › cara mengisi SPT Tahunan PPh Badan atas pendapatan sewa bangunan
cara mengisi SPT Tahunan PPh Badan atas pendapatan sewa bangunan
jadi bukti potong PPh Pasal 4 (2) kurs KMK yang dipakai "BUKAN" pada saat terjadi tanda tangan kontrak (surat perjanjian sewa menyewa) tgl 20-02-2009
TETAPI pada saat terjadi pengakuan hutang yaitu tgl 20-03-2009
begini ya maksud rekan begawan??
Yaa…, benar
Dear Ranto,
Pertanyaannya berapa angka DPP di SPT Lamp IV.
Menurutku maka angka tersebut harus mengikuti bukti potong yang diterima oleh PT ABC. Karena angka yang diisikan, harus sama dengan fisik bukti potongnya.Mungkin pertanyaannya, apakah kurs yang dipakai oleh PT Q sudah benar?
Karena dibayarnya 20 Mar 2009, maka pembayaran bukti potong maksimal tgl 10 April 2009. Mengenai rate yang dipakai, maka PT Q boleh memilih rate yang dianggap menguntungkan sebelum membayar SSP, maksimal tgl 10 April 2009 tadi.
Selisih pencatatan di akuntansi mengenai pembukuan pada saat anda accrue dengan fisik bukti potong, masuk ke selisih rate (forex exchange rate).Demikian pendapat saya
Salamrekan kwidodo
pada saat terutang sewa tgl 20-03-09 kurs KMK misalnya Rp.7.125.35
sedangkan PT.Q baru membayar PPh Pasal 4 ayat 2 dan setor kas negara pada tgl 5-04-2009 maka kurs KMK yang dipakai tetap Rp.7.125.35menurut anda?
Maaf, saya yang menjawab :
Benar…
Utk keperluan withholding tax menggunakan kurs KMK
Utk pembukuan menggunakan kurs tengah BI