Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan cara mengisi SPT Tahunan PPh Badan atas pendapatan sewa bangunan

  • cara mengisi SPT Tahunan PPh Badan atas pendapatan sewa bangunan

     begawan5060 updated 16 years ago 4 Members · 20 Posts
  • ranto

    Member
    5 June 2009 at 4:22 pm

    jadi bukti potong PPh Pasal 4 (2) kurs KMK yang dipakai "BUKAN" pada saat terjadi tanda tangan kontrak (surat perjanjian sewa menyewa) tgl 20-02-2009

    TETAPI pada saat terjadi pengakuan hutang yaitu tgl 20-03-2009

    begini ya maksud rekan begawan??

  • begawan5060

    Member
    5 June 2009 at 4:45 pm

    Yaa…, benar

  • kwidodo

    Member
    5 June 2009 at 4:56 pm

    Dear Ranto,
    Pertanyaannya berapa angka DPP di SPT Lamp IV.
    Menurutku maka angka tersebut harus mengikuti bukti potong yang diterima oleh PT ABC. Karena angka yang diisikan, harus sama dengan fisik bukti potongnya.

    Mungkin pertanyaannya, apakah kurs yang dipakai oleh PT Q sudah benar?
    Karena dibayarnya 20 Mar 2009, maka pembayaran bukti potong maksimal tgl 10 April 2009. Mengenai rate yang dipakai, maka PT Q boleh memilih rate yang dianggap menguntungkan sebelum membayar SSP, maksimal tgl 10 April 2009 tadi.
    Selisih pencatatan di akuntansi mengenai pembukuan pada saat anda accrue dengan fisik bukti potong, masuk ke selisih rate (forex exchange rate).

    Demikian pendapat saya
    Salam

  • ranto

    Member
    5 June 2009 at 5:20 pm

    rekan kwidodo

    pada saat terutang sewa tgl 20-03-09 kurs KMK misalnya Rp.7.125.35
    sedangkan PT.Q baru membayar PPh Pasal 4 ayat 2 dan setor kas negara pada tgl 5-04-2009 maka kurs KMK yang dipakai tetap Rp.7.125.35

    menurut anda?

  • begawan5060

    Member
    5 June 2009 at 5:24 pm

    Maaf, saya yang menjawab :
    Benar…
    Utk keperluan withholding tax menggunakan kurs KMK
    Utk pembukuan menggunakan kurs tengah BI

Viewing 16 - 20 of 20 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now