Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Cara mengubah penandatangan faktur pajak di e-Faktur
Cara mengubah penandatangan faktur pajak di e-Faktur
Halo rekan.. mohon bantuannya saat ini perusahaan tempat saya bekerja sedang ada perubahan pimpinan. Bagaimana cara merubah penandatangan faktur pajak? sebelumnya saya sudah melakukan perubahan di e-Faktur dengan cara tambah user dan ubah profil PKP, tetapi saat dicoba buat faktur pajak tidak berubah untuk penandatangannnya.
- Originaly posted by kikiie_risma:
Halo rekan.. mohon bantuannya saat ini perusahaan tempat saya bekerja sedang ada perubahan pimpinan. Bagaimana cara merubah penandatangan faktur pajak? sebelumnya saya sudah melakukan perubahan di e-Faktur dengan cara tambah user dan ubah profil PKP, tetapi saat dicoba buat faktur pajak tidak berubah untuk penandatangannnya.
saya cuman ingin menambahkan dari sisi pajak aja, jgn lupa daftarin specimen ttd untuk pimpinan baru yg ttd di fp.
untuk teknis perubahan diefaktur bukankah ada menu di profil yg ada keterangan penandatangan rekan dan periodenya
terima kasih rekan atas bantuan dan tanggapannya. Namun untuk keterangan periode juga sudah diubah pada profil pkp. Sementara kami baru mau mengirimkan form perubahannya langsung ke kpp.
ohya, pada saat daftarkan penandatangan baru yang dipilih tambah user atau ubah user ya rekan di menu referensi – administrasi user e-Faktur?