Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Tax Amnesty Cara Pelaporan Penempatan Harta Tax Amnesty selama Tiga tahun Yang sudah di jual

  • Cara Pelaporan Penempatan Harta Tax Amnesty selama Tiga tahun Yang sudah di jual

     pujiants updated 7 years, 4 months ago 2 Members · 4 Posts
  • pujiants

    Member
    27 December 2017 at 11:58 am

    Dear para suhu dan Juragan Master pajak.

    mohon ilmunya dan bantuanya mengenai NOMOR PER – 03/PJ/2017 mengenai Pelaporan harta tax Amnesty yang sudah di jual/Atau Berubah bentuk,
    LAMPIRAN II
    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR : PER-03/PJ/2017
    TANGGAL : 29 MARET 2017

    Nomor (10) : Kolom 7. Diisi dengan informasi tambahan. Contoh:
    • diisi dengan nomor dokumen harta, misal: nomor rekening
    tabungan, nomor sertifikat tanah.
    • dalam hal harta pada kolom 3 berubah bentuk menjadi harta baru,
    diisi nama dan nilai harta sebagaimana tercantum dalam Surat
    Keterangan atau laporan sebelumnya yang dialihkan untuk
    memperoleh harta baru tersebut

    yang jadi pertanyaan saya,, apabila harta tax amnesty yang sudah berubah,bentuk, dan Nialinya ,,maka dengan keterangan tersebut, harus sama dengan yang ada di dalam S-Ket keteragan Pengampunan pajak, saja, atau ada perbedaan dengan kenyataan yang terjadi

    Salam

  • tandra

    Member
    29 December 2017 at 7:32 pm
    Originaly posted by pujiants:

    yang jadi pertanyaan saya,, apabila harta tax amnesty yang sudah berubah,bentuk, dan Nialinya ,,maka dengan keterangan tersebut, harus sama dengan yang ada di dalam S-Ket keteragan Pengampunan pajak, saja, atau ada perbedaan dengan kenyataan yang terjadi

    Harta yang dilaporkan harus sesuai dengan S-Ket Pengampunan Pajak, sedangkan apabila ada perubahan/dijual dan lain sebagainya masuk dalam kolom keterangan atas perubahan tersebut.

  • pujiants

    Member
    3 January 2018 at 3:29 pm
    Originaly posted by tandra:

    Harta yang dilaporkan harus sesuai dengan S-Ket Pengampunan Pajak, sedangkan apabila ada perubahan/dijual dan lain sebagainya masuk dalam kolom keterangan atas perubahan tersebut.

    trima kasih,, atas ilmuny

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now