Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Cara Pelaporan Penempatan Harta Tax Amnesty selama Tiga tahun Yang sudah di jual
Cara Pelaporan Penempatan Harta Tax Amnesty selama Tiga tahun Yang sudah di jual
Dear para suhu dan Juragan Master pajak.
mohon ilmunya dan bantuanya mengenai NOMOR PER – 03/PJ/2017 mengenai Pelaporan harta tax Amnesty yang sudah di jual/Atau Berubah bentuk,
LAMPIRAN II
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER-03/PJ/2017
TANGGAL : 29 MARET 2017Nomor (10) : Kolom 7. Diisi dengan informasi tambahan. Contoh:
• diisi dengan nomor dokumen harta, misal: nomor rekening
tabungan, nomor sertifikat tanah.
• dalam hal harta pada kolom 3 berubah bentuk menjadi harta baru,
diisi nama dan nilai harta sebagaimana tercantum dalam Surat
Keterangan atau laporan sebelumnya yang dialihkan untuk
memperoleh harta baru tersebutyang jadi pertanyaan saya,, apabila harta tax amnesty yang sudah berubah,bentuk, dan Nialinya ,,maka dengan keterangan tersebut, harus sama dengan yang ada di dalam S-Ket keteragan Pengampunan pajak, saja, atau ada perbedaan dengan kenyataan yang terjadi
Salam
- Originaly posted by pujiants:
yang jadi pertanyaan saya,, apabila harta tax amnesty yang sudah berubah,bentuk, dan Nialinya ,,maka dengan keterangan tersebut, harus sama dengan yang ada di dalam S-Ket keteragan Pengampunan pajak, saja, atau ada perbedaan dengan kenyataan yang terjadi
Harta yang dilaporkan harus sesuai dengan S-Ket Pengampunan Pajak, sedangkan apabila ada perubahan/dijual dan lain sebagainya masuk dalam kolom keterangan atas perubahan tersebut.
- Originaly posted by tandra:
Harta yang dilaporkan harus sesuai dengan S-Ket Pengampunan Pajak, sedangkan apabila ada perubahan/dijual dan lain sebagainya masuk dalam kolom keterangan atas perubahan tersebut.
trima kasih,, atas ilmuny