Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Cara pembetulan SPT Tahunan Badan
Cara pembetulan SPT Tahunan Badan
Mohon bantuan dari rekan semua.
Akhir tahun ini perusahaan kami disibukkan dgn pembetulan SPT Tahunan Badan. Kondisinya adalah SPT Badan tahun 2014 kurang bayar, telah disetor dan dilapor tepat waktu. Nah, ketika kami dapat surat dari kantor pajak untuk pembetulan SPT Badan, ternyata masih ada kekurangan pajak lagi, karena kesalahan kami di kredit pajak (bukti potong psl 23).
Atas perhitungan dari kantor pajak itu, kami setuju dan telah mengisi form SPT Pembetulan dan telah membayar kekurangannya.
Nah, bagaimana sebenarnya cara pengisiannya? apakah kita hitung sesuai dengan perhitungan terbaru atau bagaimana?contoh :
SPT biasa/normal
PPh terutang 10
Kredit pajak 6
Kurang Bayar 4 (telah disetor)SPT Pembetulan
PPh terutang 10
Kredit pajak 3
Kurang bayar 7 (telah dibayar 4, sehingga tinggal 3)1. Apakah cara penghitungan tsb telah benar?
2. Sementara form yang saya serahkan ke kantor pajak adalah seperti kondisi diatas, hanya dilampiri dengan SSP setoran pertama sebesar 4, dan SSP kekurangannya sebesar 3, namun ditolak.
3. alasan penolakan, karena harusnya jumlah kurang bayar adalah 3, bukan 7.
4. dimana seharusnya posisi setoran tahunan sebelumnya (Rp. 4). masa harus ditambahkan ke setoran psl 25.atas bantuan rekan semua, saya ucapkan terima kasih.
- Originaly posted by isdom:
Apakah cara penghitungan tsb telah benar?
Ya..
Originaly posted by isdom:alasan penolakan, karena harusnya jumlah kurang bayar adalah 3, bukan 7.
dimana seharusnya posisi setoran tahunan sebelumnya (Rp. 4). masa harus ditambahkan ke setoran psl 25.Mereka sangat salah, kirimkan lewat pos, atau minta surat penolakan secara resmi disertai alasannya..
berarti angka PPh Psl 29 memang harus apa adanya ya? dengan syarat dilampirkan 2 SSP itu.
- Originaly posted by isdom:
berarti angka PPh Psl 29 memang harus apa adanya ya? dengan syarat dilampirkan 2 SSP itu.
Benar..
Karena PPh Ps 29 bukan PPh Ps 25 - Originaly posted by begawan5060:
Benar..
Karena PPh Ps 29 bukan PPh Ps 25makasih penjelasannya pak..
tapi terlambat, staf akunting kami barusan mengikuti arahan dr AR, jadi angka kredit pajaknya dirubah. setoran pertama digabung dgn setoran Psl 25. ya sudahlah… yang penting ga kena denda. :sad Siang bapak2 terhormat,
salam saya anak baru di dunia admin dan perpajakan. hehehe 😀
mau tanya, kalau saat lapor di SPT pph tahunan 2015 belum diganti nama pengurus perusahaan nya, (karena pengurus lama berhenti) apakah masih bisa di betulkan? apakah nanti kami kena denda pak karena salah dan Lupa update di SPT kami?
mohon penjelasannya ya bapak2 ibu2
sebelum sesudahnya saya ucapkankan terima kasih.
Pagi pak. Klu buat espt tahunan nihil gimana ya pak? Untuk cv yang belum ada aktivitas sama sekali dari pembuatan cv bulan april 2017 sampai sekarang usaha dalam bidang pengadaan. terimaksih
pagi.,
sya mau nanya., kalo mau melakukan pembetulan pada espt pph tahunan badan pada 1771 halaman 2, apakah perlu melakukan pelaporan dgn efin untuk semua lembar espt lengkap atau cukup pada 1771 halaman 2 saja?
mohon bantuannya dan terima kasih.Salam Rekan Ortax,
Saya newbie, mohon bimbingannya, saya ada kendala untuk aplikasi spt pajak panghasilan wajib pajak badan rupiah 2010 dalam penginputan tanggal ssp, kondisi spt pembetulan dari spt 2018, sehingga pembayaran dan pelaporan sspnya terjadi di hari ini 05 february 2021, akan tetapi dalam kasus saya ini tanggal yang ditujukan hari ini tidak muncul dalam sistem, sistem menunjukkan bahwa tanggal tidak bisa lebih dari 31 desember 2020.
mohon penjelasannya ya bapak2 ibu2
sebelum sesudahnya saya ucapkankan terima kasih.