Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM cara penerbitan invoice dan ppn

  • cara penerbitan invoice dan ppn

     nanda12 updated 12 years, 4 months ago 6 Members · 15 Posts
  • chris1311

    Member
    5 October 2012 at 11:21 am
  • chris1311

    Member
    5 October 2012 at 11:21 am

    rekan ortax saya ada tagihan ke customer senilai :
    DPP 50.000.000
    PPN 5.000.000

    TOP 95% setelah commisioning
    5% Retensi
    1. pada saat saya akan menagih yg 95% berapa nilai DPP dan PPN yang saya terbitkan di invoice dan faktur pajaknya?
    2. pada saat retensi bagaimana?

    tolong advicenya

    salam

  • salasa

    Member
    5 October 2012 at 11:23 am

    kebetulan pernah mengalami,,

    kita buat FP 100% rekan dengan invoice 95% ,,
    nah pada saat retensi tidak di buat FP hanya invoice retensi 5%

    mungkin rekan lain

    salam

  • chris1311

    Member
    5 October 2012 at 11:26 am
    Originaly posted by salasa:

    kita buat FP 100% rekan dengan invoice 95% ,,
    nah pada saat retensi tidak di buat FP hanya invoice retensi 5%

    nilai di faktur pajaknya gimana rekan bisa diberikan contoh.

    salam

  • Jamsbondx

    Member
    5 October 2012 at 12:35 pm
    Originaly posted by salasa:

    kebetulan pernah mengalami,,

    kita buat FP 100% rekan dengan invoice 95% ,,
    nah pada saat retensi tidak di buat FP hanya invoice retensi 5%

    mungkin rekan lain

    salam

    kalo FP tidak sesuai dengan jumlah invoice apa gak jadi masalah…….

    ?????

  • salasa

    Member
    5 October 2012 at 12:52 pm

    ilustrai

    Originaly posted by CHRIS1311:

    rekan ortax saya ada tagihan ke customer senilai :
    DPP 50.000.000
    PPN 5.000.000

    invoice
    dpp 47.500.000
    ppn 5.000.000
    total tagihan 52.500.000

    FP
    DPP 50 Jt
    PPN 5 JT

    pada saat tagihan retensi ,,di buatkan invoice atau semacam kuitansi sebagai pelengkap tagihan,,,

    argumen :
    saat terutangnya PPN pada saat kerjaan beres, nah pada invoice 95% sebenarnya pekerjaan sudah beres,,,
    jadi pph terutang seharusnya 100%

    Originaly posted by jamsbondx:

    kalo FP tidak sesuai dengan jumlah invoice apa gak jadi masalah…….

    ?????

    menurut sya tidak,,,

    kalau menurut rekan

    salam

  • chris1311

    Member
    5 October 2012 at 1:07 pm
    Originaly posted by salasa:

    invoice
    dpp 47.500.000
    ppn 5.000.000
    total tagihan 52.500.000

    FP
    DPP 50 Jt
    PPN 5 JT

    pada saat tagihan retensi ,,di buatkan invoice atau semacam kuitansi sebagai pelengkap tagihan,,,

    ada dasar hukumnya ngak rekan? buat pelengkap saja.

    salam

  • salasa

    Member
    5 October 2012 at 1:31 pm
    Originaly posted by CHRIS1311:

    ada dasar hukumnya ngak rekan? buat pelengkap saja.

    per 13 dan UU ppn rekan mengenai saat terutangnya ppn,,

    Pasal 2

    (1) Faktur Pajak harus dibuat pada:

    saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
    saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
    saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
    saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.

    karena pada saat retensi tidak ada penyerahan pekerjaan maka tidak terutang ppn

    salam

  • hanif

    Member
    5 October 2012 at 1:33 pm

    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 1 TAHUN 2012
    Pasal 19

    Ayat (1)
    4. Penyerahan sebagian tahap pekerjaan (pembayaran termin)

    Atas penyerahan sebagian tahap pekerjaan, misalnya penyerahan jasa pemborong bangunan atau barang tidak bergerak lainnya, saat penerbitan Faktur Pajaknya dapat dijelaskan sebagai berikut:

    Umumnya pekerjaan jasa pemborongan bangunan dan barang tidak bergerak lainnya diselesaikan dalam suatu masa tertentu. Sebelum jasa pemborong itu selesai dan siap untuk diserahkan, telah diterima pembayaran di muka sebelum pekerjaan pemborongan dimulai atau pembayaran atas sebagian penyelesaian pekerjaan jasa sesuai dengan tahap atau kemajuan penyelesaian pekerjaan. Dalam hal ini sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Pertambahan Nilai terutang pada saat pembayaran tersebut diterima oleh Pemborong atau Kontraktor.

    Selanjutnya setelah bangunan atau barang tidak bergerak tersebut selesai dikerjakan, maka jasa pemborongan seluruhnya diserahkan kepada penerima jasa. Dalam hal ini sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Pertambahan Nilai terutang pada saat penyerahan Jasa Kena Pajak itu dilakukan, meskipun pembayaran lunas jasa pemborongan tersebut belum diterima oleh Pemborong atau Kontraktor.

    Contoh:

    Tanggal 1 April 2011, perjanjian pemborongan ditandatangani dan diterima uang muka sebesar 20%.
    Tanggal 1 Mei 2011, pekerjaan selesai 20%, diterima pembayaran tahap ke-1.
    Tanggal 1 Juni 2011, pekerjaan selesai 50%, diterima pembayaran tahap ke-2.
    Tanggal 20 Juni 2011, pekerjaan selesai 80%, diterima pembayaran tahap ke-3.
    Tanggal 25 Agustus 2011, pekerjaan selesai 100%, bangunan atau barang tidak bergerak diserahkan.
    Tanggal 1 September 2011, diterima pembayaran tahap akhir (ke-4) sebesar 95% dari harga borongan.
    Tanggal 1 Maret 2012, diterima pembayaran pelunasan seluruh jasa pemborongan.

    Pada angka 1 sampai dengan angka 4 Pajak Pertambahan Nilai terutang pada tanggal diterimanya pembayaran (tahap), sedang angka 5 sampai dengan angka 7 Pajak Pertambahan Nilai terutang pada tanggal 25 Agustus 2011 atau saat jasa pemborongan (bangunan atau barang tidak bergerak) selesai dilakukan dan diserahkan kepada pemiliknya. Tanggal pembayaran yang tersebut pada angka 6 dan angka 7 tidak perlu diperhatikan, karena tidak termasuk saat yang menentukan terutangnya Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan dasar akrual yang dianut dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

    Cara penghitungan sebagaimana tersebut di atas juga berlaku dalam hal penjualan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dilakukan dengan pembayaran uang muka, sedangkan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dilakukan kemudian.

  • riorosario

    Member
    5 October 2012 at 1:40 pm
    Originaly posted by hanif:

    4. Penyerahan sebagian tahap pekerjaan (pembayaran termin)

    apakah retensi = termin??

  • chris1311

    Member
    8 October 2012 at 9:08 am
    Originaly posted by salasa:

    kita buat FP 100% rekan dengan invoice 95% ,,
    nah pada saat retensi tidak di buat FP hanya invoice retensi 5%

    seandainya saya terbitkan invoice dan faktur pajak 100% tetapi pembayaran tetap ditahan 5% bisa ngak rekan?

    salam

  • riorosario

    Member
    8 October 2012 at 9:19 am
    Originaly posted by salasa:

    invoice
    dpp 47.500.000
    ppn 5.000.000
    total tagihan 52.500.000

    FP
    DPP 50 Jt
    PPN 5 JT

    pada saat tagihan retensi ,,di buatkan invoice atau semacam kuitansi sebagai pelengkap tagihan,,,

    argumen :
    saat terutangnya PPN pada saat kerjaan beres, nah pada invoice 95% sebenarnya pekerjaan sudah beres,,,
    jadi pph terutang seharusnya 100%

    sepakat..
    karena retensi itu kan garansi dari kontraktor kepada penerima jasa..dimana biasanya selama masa garansi perawatan bangunan tersebut jadi tanggungan kontraktor..setelah masa retensi habis baru dibayarkan sisa yg 5% tersebut..
    mohon koreksinya..

  • chris1311

    Member
    8 October 2012 at 10:08 am
    Originaly posted by riorosario:

    invoice
    dpp 47.500.000
    ppn 5.000.000
    total tagihan 52.500.000

    FP
    DPP 50 Jt
    PPN 5 JT

    pada saat tagihan retensi ,,di buatkan invoice atau semacam kuitansi sebagai pelengkap tagihan,,,

    argumen :
    saat terutangnya PPN pada saat kerjaan beres, nah pada invoice 95% sebenarnya pekerjaan sudah beres,,,
    jadi pph terutang seharusnya 100%

    sepakat..
    karena retensi itu kan garansi dari kontraktor kepada penerima jasa..dimana biasanya selama masa garansi perawatan bangunan tersebut jadi tanggungan kontraktor..setelah masa retensi habis baru dibayarkan sisa yg 5% tersebut..
    mohon koreksinya..

    kalau saya menerbitkan invoice seperti ini :
    DPP 50.000.000
    PPN 5.000.000
    tetapi pembayaran yang saya terima 52.500.000 karena retensi 5% ditahan.
    apakah boleh atw dibenarkan.

    salam

  • riorosario

    Member
    8 October 2012 at 10:40 am
    Originaly posted by CHRIS1311:

    kalau saya menerbitkan invoice seperti ini :
    DPP 50.000.000
    PPN 5.000.000
    tetapi pembayaran yang saya terima 52.500.000 karena retensi 5% ditahan.
    apakah boleh atw dibenarkan.

    sebaiknya nilai yg ditagihkan adalah nilai yang sesuai dengan perjanjian.. biasanya retensi 5% tersebut juga masuk dalam perjanjian..
    misal di perjanjian dicantumkan retensi 5% baru diabayar 1th setelah penandatangan Berita Acara Penyerahan Pertama kali.. maka sebelum 1 tahun retensi tersebut tidak boleh ditagih dahulu..
    mohon koreksinya

  • nanda12

    Member
    1 May 2013 at 6:46 pm

    maaf saya mau tanya juga, apakah saya sudah benar jika disetiap transaksi Dp, Progres dan BAST hingga retensi selalu saya lampirkan FP sebesar DPP tiap masing2 termin penagihan, mohon bimbingannya rekan.

    Terimakasih

Viewing 1 - 15 of 15 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now