Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › cara penerbitan invoice dan ppn
cara penerbitan invoice dan ppn
rekan ortax saya ada tagihan ke customer senilai :
DPP 50.000.000
PPN 5.000.000TOP 95% setelah commisioning
5% Retensi
1. pada saat saya akan menagih yg 95% berapa nilai DPP dan PPN yang saya terbitkan di invoice dan faktur pajaknya?
2. pada saat retensi bagaimana?tolong advicenya
salam
kebetulan pernah mengalami,,
kita buat FP 100% rekan dengan invoice 95% ,,
nah pada saat retensi tidak di buat FP hanya invoice retensi 5%mungkin rekan lain
salam
- Originaly posted by salasa:
kita buat FP 100% rekan dengan invoice 95% ,,
nah pada saat retensi tidak di buat FP hanya invoice retensi 5%nilai di faktur pajaknya gimana rekan bisa diberikan contoh.
salam
- Originaly posted by salasa:
kebetulan pernah mengalami,,
kita buat FP 100% rekan dengan invoice 95% ,,
nah pada saat retensi tidak di buat FP hanya invoice retensi 5%mungkin rekan lain
salam
kalo FP tidak sesuai dengan jumlah invoice apa gak jadi masalah…….
?????
ilustrai
Originaly posted by CHRIS1311:rekan ortax saya ada tagihan ke customer senilai :
DPP 50.000.000
PPN 5.000.000invoice
dpp 47.500.000
ppn 5.000.000
total tagihan 52.500.000FP
DPP 50 Jt
PPN 5 JTpada saat tagihan retensi ,,di buatkan invoice atau semacam kuitansi sebagai pelengkap tagihan,,,
argumen :
saat terutangnya PPN pada saat kerjaan beres, nah pada invoice 95% sebenarnya pekerjaan sudah beres,,,
jadi pph terutang seharusnya 100%Originaly posted by jamsbondx:kalo FP tidak sesuai dengan jumlah invoice apa gak jadi masalah…….
?????
menurut sya tidak,,,
kalau menurut rekan
salam
- Originaly posted by salasa:
invoice
dpp 47.500.000
ppn 5.000.000
total tagihan 52.500.000FP
DPP 50 Jt
PPN 5 JTpada saat tagihan retensi ,,di buatkan invoice atau semacam kuitansi sebagai pelengkap tagihan,,,
ada dasar hukumnya ngak rekan? buat pelengkap saja.
salam
- Originaly posted by CHRIS1311:
ada dasar hukumnya ngak rekan? buat pelengkap saja.
per 13 dan UU ppn rekan mengenai saat terutangnya ppn,,
Pasal 2
(1) Faktur Pajak harus dibuat pada:
saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.karena pada saat retensi tidak ada penyerahan pekerjaan maka tidak terutang ppn
salam
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2012
Pasal 19Ayat (1)
4. Penyerahan sebagian tahap pekerjaan (pembayaran termin)Atas penyerahan sebagian tahap pekerjaan, misalnya penyerahan jasa pemborong bangunan atau barang tidak bergerak lainnya, saat penerbitan Faktur Pajaknya dapat dijelaskan sebagai berikut:
Umumnya pekerjaan jasa pemborongan bangunan dan barang tidak bergerak lainnya diselesaikan dalam suatu masa tertentu. Sebelum jasa pemborong itu selesai dan siap untuk diserahkan, telah diterima pembayaran di muka sebelum pekerjaan pemborongan dimulai atau pembayaran atas sebagian penyelesaian pekerjaan jasa sesuai dengan tahap atau kemajuan penyelesaian pekerjaan. Dalam hal ini sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Pertambahan Nilai terutang pada saat pembayaran tersebut diterima oleh Pemborong atau Kontraktor.
Selanjutnya setelah bangunan atau barang tidak bergerak tersebut selesai dikerjakan, maka jasa pemborongan seluruhnya diserahkan kepada penerima jasa. Dalam hal ini sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Pertambahan Nilai terutang pada saat penyerahan Jasa Kena Pajak itu dilakukan, meskipun pembayaran lunas jasa pemborongan tersebut belum diterima oleh Pemborong atau Kontraktor.
Contoh:
Tanggal 1 April 2011, perjanjian pemborongan ditandatangani dan diterima uang muka sebesar 20%.
Tanggal 1 Mei 2011, pekerjaan selesai 20%, diterima pembayaran tahap ke-1.
Tanggal 1 Juni 2011, pekerjaan selesai 50%, diterima pembayaran tahap ke-2.
Tanggal 20 Juni 2011, pekerjaan selesai 80%, diterima pembayaran tahap ke-3.
Tanggal 25 Agustus 2011, pekerjaan selesai 100%, bangunan atau barang tidak bergerak diserahkan.
Tanggal 1 September 2011, diterima pembayaran tahap akhir (ke-4) sebesar 95% dari harga borongan.
Tanggal 1 Maret 2012, diterima pembayaran pelunasan seluruh jasa pemborongan.Pada angka 1 sampai dengan angka 4 Pajak Pertambahan Nilai terutang pada tanggal diterimanya pembayaran (tahap), sedang angka 5 sampai dengan angka 7 Pajak Pertambahan Nilai terutang pada tanggal 25 Agustus 2011 atau saat jasa pemborongan (bangunan atau barang tidak bergerak) selesai dilakukan dan diserahkan kepada pemiliknya. Tanggal pembayaran yang tersebut pada angka 6 dan angka 7 tidak perlu diperhatikan, karena tidak termasuk saat yang menentukan terutangnya Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan dasar akrual yang dianut dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Cara penghitungan sebagaimana tersebut di atas juga berlaku dalam hal penjualan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dilakukan dengan pembayaran uang muka, sedangkan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dilakukan kemudian.
- Originaly posted by hanif:
4. Penyerahan sebagian tahap pekerjaan (pembayaran termin)
apakah retensi = termin??
- Originaly posted by salasa:
kita buat FP 100% rekan dengan invoice 95% ,,
nah pada saat retensi tidak di buat FP hanya invoice retensi 5%seandainya saya terbitkan invoice dan faktur pajak 100% tetapi pembayaran tetap ditahan 5% bisa ngak rekan?
salam
- Originaly posted by salasa:
invoice
dpp 47.500.000
ppn 5.000.000
total tagihan 52.500.000FP
DPP 50 Jt
PPN 5 JTpada saat tagihan retensi ,,di buatkan invoice atau semacam kuitansi sebagai pelengkap tagihan,,,
argumen :
saat terutangnya PPN pada saat kerjaan beres, nah pada invoice 95% sebenarnya pekerjaan sudah beres,,,
jadi pph terutang seharusnya 100%sepakat..
karena retensi itu kan garansi dari kontraktor kepada penerima jasa..dimana biasanya selama masa garansi perawatan bangunan tersebut jadi tanggungan kontraktor..setelah masa retensi habis baru dibayarkan sisa yg 5% tersebut..
mohon koreksinya.. - Originaly posted by riorosario:
invoice
dpp 47.500.000
ppn 5.000.000
total tagihan 52.500.000FP
DPP 50 Jt
PPN 5 JTpada saat tagihan retensi ,,di buatkan invoice atau semacam kuitansi sebagai pelengkap tagihan,,,
argumen :
saat terutangnya PPN pada saat kerjaan beres, nah pada invoice 95% sebenarnya pekerjaan sudah beres,,,
jadi pph terutang seharusnya 100%sepakat..
karena retensi itu kan garansi dari kontraktor kepada penerima jasa..dimana biasanya selama masa garansi perawatan bangunan tersebut jadi tanggungan kontraktor..setelah masa retensi habis baru dibayarkan sisa yg 5% tersebut..
mohon koreksinya..kalau saya menerbitkan invoice seperti ini :
DPP 50.000.000
PPN 5.000.000
tetapi pembayaran yang saya terima 52.500.000 karena retensi 5% ditahan.
apakah boleh atw dibenarkan.salam
- Originaly posted by CHRIS1311:
kalau saya menerbitkan invoice seperti ini :
DPP 50.000.000
PPN 5.000.000
tetapi pembayaran yang saya terima 52.500.000 karena retensi 5% ditahan.
apakah boleh atw dibenarkan.sebaiknya nilai yg ditagihkan adalah nilai yang sesuai dengan perjanjian.. biasanya retensi 5% tersebut juga masuk dalam perjanjian..
misal di perjanjian dicantumkan retensi 5% baru diabayar 1th setelah penandatangan Berita Acara Penyerahan Pertama kali.. maka sebelum 1 tahun retensi tersebut tidak boleh ditagih dahulu..
mohon koreksinya maaf saya mau tanya juga, apakah saya sudah benar jika disetiap transaksi Dp, Progres dan BAST hingga retensi selalu saya lampirkan FP sebesar DPP tiap masing2 termin penagihan, mohon bimbingannya rekan.
Terimakasih