Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Cara pengajuan SKB?? Help
Tuan A ikut Tax Amnesty 2016, dan memasukkan harta berupa tanah dan bangunan, dimana rumah tsb masih atas nama orang tuanya. Ortu tdk punya NPWP. Tuan A melampirkan Surat Pernyataan Nominee saat Tax Amnesty
Pertanyaan saya:
– Apakah A bisa mengajukan SKB?
– Salah satu syarat permohonan SKB adalah melampirkan PPJB, sedangkan rumah tsb milik orang tuanya. Apa yg harus dilakukan Tn A?Mohon bantuan rekan2,
Terima kasih- Originaly posted by SOKA:
– Apakah A bisa mengajukan SKB?
Bisa
Originaly posted by SOKA:– Salah satu syarat permohonan SKB adalah melampirkan PPJB, sedangkan rumah tsb milik orang tuanya. Apa yg harus dilakukan Tn A?
Permohonan surat keterangan bebas Pajak Penghasilan diajukan oleh Wajib Pajak yang memperoleh Surat Keterangan ke KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar sebelum dilakukan pengalihan hak dengan melampirkan:
a. fotokopi Surat Keterangan;
b. fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir atas Harta yang dibaliknamakan;
c. fotokopi dokumen kepemilikan atas Harta yang masih atas nama pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) PMK 141/2016, dan akan dibaliknamakan menjadi atas nama Wajib Pajak; dan
d. surat pernyataan kepemilikan Harta yang dibaliknamakan yang telah dilegalisasi oleh notaris.Detailnya silakan rekan lihat di pasal 24 PMK 141/2016