Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Tax Amnesty Cara pengajuan SKB?? Help

  • Cara pengajuan SKB?? Help

     vandergez updated 7 years, 7 months ago 2 Members · 3 Posts
  • SOKA

    Member
    16 October 2017 at 11:19 pm

    Tuan A ikut Tax Amnesty 2016, dan memasukkan harta berupa tanah dan bangunan, dimana rumah tsb masih atas nama orang tuanya. Ortu tdk punya NPWP. Tuan A melampirkan Surat Pernyataan Nominee saat Tax Amnesty

    Pertanyaan saya:
    – Apakah A bisa mengajukan SKB?
    – Salah satu syarat permohonan SKB adalah melampirkan PPJB, sedangkan rumah tsb milik orang tuanya. Apa yg harus dilakukan Tn A?

    Mohon bantuan rekan2,
    Terima kasih

  • vandergez

    Member
    17 October 2017 at 9:34 am
    Originaly posted by SOKA:

    – Apakah A bisa mengajukan SKB?

    Bisa

    Originaly posted by SOKA:

    – Salah satu syarat permohonan SKB adalah melampirkan PPJB, sedangkan rumah tsb milik orang tuanya. Apa yg harus dilakukan Tn A?

    Permohonan surat keterangan bebas Pajak Penghasilan diajukan oleh Wajib Pajak yang memperoleh Surat Keterangan ke KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar sebelum dilakukan pengalihan hak dengan melampirkan:
    a. fotokopi Surat Keterangan;
    b. fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir atas Harta yang dibaliknamakan;
    c. fotokopi dokumen kepemilikan atas Harta yang masih atas nama pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) PMK 141/2016, dan akan dibaliknamakan menjadi atas nama Wajib Pajak; dan
    d. surat pernyataan kepemilikan Harta yang dibaliknamakan yang telah dilegalisasi oleh notaris.

    Detailnya silakan rekan lihat di pasal 24 PMK 141/2016

Viewing 1 - 2 of 2 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now